Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:59 WIB

Janji Palsu Hentikan Perkara Korupsi PKBM, Makelar Kasus Ditahan Kejaksaan

Pasuruan, TitikSatu.com – Siasat culas dalam pusaran kasus korupsi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan kembali dibongkar Korps Adhyaksa. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan resmi menetapkan seorang makelar kasus berinisial R sebagai tersangka. Pria tersebut diduga kuat menilap dana jaminan penghentian perkara senilai ratusan juta rupiah yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) PKBM.

Alih-alih mengalir ke kantong tim hukum yang dijanjikan, uang setoran tersebut justru dipakai tersangka R untuk memoles tempat usaha pribadinya serta mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan Rustandi Gustawirya membeberkan secara rinci kronologi pemerasan bermodus “pengondisian” kasus ini. Praktik lancung tersebut bermula pada September 2024 silam, saat terpidana Mohamad Najib yang kala itu masih berstatus saksi/terperiksa mulai ketakutan karena proyek PKBM miliknya dibidik jaksa.

“Awalnya pada bulan September 2024, Terpidana Mohamad Najib menemui Tersangka R untuk dapat membantu perkara tipikor (tindak pidana korupsi) yang sedang dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Selanjutnya Tersangka R menjanjikan untuk membantu perkara Terpidana Mohamad Najib untuk dapat diselesaikan dan dihentikan dengan mencarikan Tim Hukum yang dapat mengurus perkara tersebut,” ungkap Rustandi.

Baca Juga  Kejari Bidik Tersangka Kasus Pungli PTSL Wonosari Tutur

Untuk meyakinkan korbannya, tersangka R mengatur siasat pertemuan di luar kota. Ia membawa dua orang berinisial T dan D untuk meyakinkan Mohamad Najib bahwa kasus korupsinya bisa “diatur” asal ada nominal uang yang disepakati.

“Selanjutnya Tersangka R mempertemukan Terpidana Mohamad Najib dengan Sdr. T dan Sdr. D di Hotel Kediri untuk membahas penyelesaian perkara tersebut, dengan biaya yang harus dibayarkan oleh Terpidana Mohamad Najib untuk pengurusan perkara tersebut, dengan cara melakukan transfer ke rekening milik Tersangka R,” imbuh Rustandi.

Terjebak pusaran janji manis, Mohamad Najib yang panik langsung mengumpulkan seluruh Kepala PKBM se-Kabupaten Pasuruan. Menggunakan kuasa pengaruhnya, Najib menggalang dana massal secara kilat. Ironisnya, uang rampokan yang disetor ke rekening R tersebut bukan uang pribadi, melainkan bersumber dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) PKBM yang sejatinya diperuntukkan bagi pendidikan masyarakat kurang mampu.

Baca Juga  Begini Cara Aman Dari Pencurian Motor. Dijamin Pelakunya Keder.

Namun, sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Bukannya kasus mandek, perkara korupsi PKBM tersebut tetap melaju hingga Najib divonis bersalah. Kedok R pun terbongkar. Total uang rakyat yang berhasil ditilap R lewat rekening pribadinya mencapai angka Rp 606 juta.

“Setelah uang terkumpul di rekening milik Tersangka R, uang tersebut dipergunakan oleh Tersangka R untuk renovasi tempat usaha Tersangka R dan sisanya dipergunakan untuk keperluan sehari-hari. Akibat perbuatan Tersangka R merugikan Keuangan Negara sekitar Rp 606.000.000,00,” tegas Kajari.

Kini, tempat usaha hasil renovasi dari uang haram tersebut harus ditinggalkan R. Tersangka dipastikan bakal menghabiskan waktu lama di balik jeruji besi setelah jaksa penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis dalam undang-undang pemberantasan korupsi terbaru.

Rustandi menegaskan, perbuatan Tersangka R tersebut disangka melanggar dakwaan yang disusun secara kumulatif dan alternatif:

Baca Juga  Sengketa Tanah PIER Pasuruan Memanas: Ahli Waris Desak Keterangan Desa

Kesatu

Primair: Pasal 603 jo.Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana joPasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair: Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Atau Kedua Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kejari Pasuruan memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri apakah ada keterlibatan pihak lain, termasuk melacak aset-aset milik tersangka R guna memulihkan kerugian negara akibat penyelewengan dana pendidikan tersebut.(mo/rif)

 

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Istri Dibuat Bahan Canda, Golok Akhirnya Bicara

Hukum & Kriminal

Beragam Modus Aksi Pencuri Motor, Awas Jangan Sampai Dikelabui !

Hukum & Kriminal

Terbukti Buang Limbah, DLH Segel Dua Perusahaan Di Pandaan

Hukum & Kriminal

Pelarian Berakhir! Pemilik Rumah Lokasi Mayat Bugil di Grati Ditangkap di Makam

Hukum & Kriminal

Kang Lujeng: Kalau Ada Pungli di Pasar Wisata Cheng Hoo, Siapa yang Menginisiasi? Polisi Wajib Telusuri

Berita

Tersandung DD dan ADD, Kades dan Bendahara Kemirisewu Dijebloskan ke Tahanan

Hukum & Kriminal

Sidang PK Sengketa Aset Swalayan Sardo Dinilai Beberkan Novum Palsu, Ancam Lapor Polda

Hukum & Kriminal

Gondol Motor, Ketahuan, Pemuda Rejoso Ini Nyonyor