Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:02 WIB

Sidang PK Sengketa Aset Swalayan Sardo Dinilai Beberkan Novum Palsu, Ancam Lapor Polda

PASURUAN, TitikSatu.com – Sengketa aset antara mantan pasangan suami istri pemilik swalayan ternama di Pandaan dan Malang membara. Sidang pemeriksaan bukti baru (novum) dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) antara Imron Rosyadi melawan Tatik Suwartiatun di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Selasa (3/2/2026), diwarnai protes.

Heli, kuasa hukum Tatik, menyebut kesaksian saksi bernama Wahyu yang mengaku menemukan dokumen di bagasi mobil sangat meragukan. Ia menduga ada skenario kesaksian palsu di bawah sumpah.

Baca Juga  Tergiur Motor Murah, Ternyata Barang Curian, Lelaki Ini Diamankan

“Novum itu tidak benar dan palsu. Kami akan laporkan saksi tersebut ke Polda Jatim karena diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan,” tandasnya.

Kasus ini kian pelik karena Imron Rosyadi (pemohon PK) bersama dua saudaranya, dikabarkan telah berstatus tersangka di Polda Jawa Timur atas dugaan pemalsuan akta otentik.

Baca Juga  Pelaku Begal Rembang Tertangkap? Ini Kebenarannya

Sengketa aset kakap ini sebenarnya sudah mencapai titik terang di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA). Dalam amar putusannya, MA memenangkan Tatik dan menyatakan Akta Kesepakatan Bersama tahun 2016 batal demi hukum. Imron dkk dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Adapun objek yang menjadi rebutan dalam sengketa ini bukanlah aset sembarangan. Setidaknya ada lima sertifikat hak milik (SHM). Meliputi empat bidang tanah di Kelurahan Dinoyo, Kota Malang. Lokasi berdirinya Sardo Swalayan. Lalu, sebidang tanah seluas 1.609 m² di Desa Petungasri, Pandaan yang juga berdiri Sardo Swalayan.

Baca Juga  Kedapatan Bawa Narkoba, Rudy Hartono Kembali Ditahan Polisi

Sebelumnya, PN Bangil sempat menghukum Imron dkk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 41,4 miliar terkait pembagian keuntungan swalayan, meski akhirnya MA memfokuskan putusan pada kepastian status kepemilikan aset. (mo/rif)

 

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Kejaksaan Kantongi Dokumen Tambahan Kasus Banpol PDIP Pasuruan

Hukum & Kriminal

Ini Deretan Tersangka Terduga Kasus BOP Kemenag RI Kabupaten Pasuruan

Hukum & Kriminal

Isu Miring Polisi Datangi Kantor Parpol, Kapolres : Untuk Jamin Keamanan Jelang Pemilu 2024

Hukum & Kriminal

Duh…!! Dituduh Mencuri, Santri Ponpes Bakar Temannya Sendiri

Hukum & Kriminal

Mobil Hilang Kendali, Cak Pardi Mati Tabrakan

Hukum & Kriminal

DPRD Setujui P-APBD 2026 Kabupaten Pasuruan, Mas Rusdi: Pelayanan Dasar Aman

Hukum & Kriminal

Bareskrim Polri Serahkan Tersangka Bos Tambang Ilegal di Bulusari ke Kejaksaan

Hukum & Kriminal

Pulang ke Rumah, Eh….Malah Diciduk Polisi. Ini Sebabnya