PASURUAN, TitikSatu.com – Sengketa aset antara mantan pasangan suami istri pemilik swalayan ternama di Pandaan dan Malang membara. Sidang pemeriksaan bukti baru (novum) dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) antara Imron Rosyadi melawan Tatik Suwartiatun di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Selasa (3/2/2026), diwarnai protes.
Heli, kuasa hukum Tatik, menyebut kesaksian saksi bernama Wahyu yang mengaku menemukan dokumen di bagasi mobil sangat meragukan. Ia menduga ada skenario kesaksian palsu di bawah sumpah.
“Novum itu tidak benar dan palsu. Kami akan laporkan saksi tersebut ke Polda Jatim karena diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan,” tandasnya.
Kasus ini kian pelik karena Imron Rosyadi (pemohon PK) bersama dua saudaranya, dikabarkan telah berstatus tersangka di Polda Jawa Timur atas dugaan pemalsuan akta otentik.
Sengketa aset kakap ini sebenarnya sudah mencapai titik terang di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA). Dalam amar putusannya, MA memenangkan Tatik dan menyatakan Akta Kesepakatan Bersama tahun 2016 batal demi hukum. Imron dkk dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Adapun objek yang menjadi rebutan dalam sengketa ini bukanlah aset sembarangan. Setidaknya ada lima sertifikat hak milik (SHM). Meliputi empat bidang tanah di Kelurahan Dinoyo, Kota Malang. Lokasi berdirinya Sardo Swalayan. Lalu, sebidang tanah seluas 1.609 m² di Desa Petungasri, Pandaan yang juga berdiri Sardo Swalayan.
Sebelumnya, PN Bangil sempat menghukum Imron dkk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 41,4 miliar terkait pembagian keuntungan swalayan, meski akhirnya MA memfokuskan putusan pada kepastian status kepemilikan aset. (mo/rif)













