PASURUAN, titiksatu.com – Perkara sengketa tanah yang kini dikuasai Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER) dengan beberapa ahli waris terus bergulir dan semakin memanas.
Sebelumnya, polemik ini bahkan telah menyeret tiga orang menjadi tersangka karena dianggap menghambat proyek strategis negara. Ironisnya, para tersangka yang semula menuntut hak ganti rugi atas tanah mereka, kini justru harus berhadapan dengan hukum.
Oleh karena itu, pihak keluarga sekaligus ahli waris tanah yang dipakai PIER kini membuka kembali seluk-beluk kepemilikan tanah. Mereka sangat membutuhkan keterangan dari pemerintah desa setempat untuk membuktikan status kepemilikan tanah.
“Saya sebagai anak dan ahli waris, kami meminta keterbukaan data, terutama dari desa. Jika benar tanah itu milik kami, kenapa harus berurusan dengan hukum?” ujar Zainul Abidin, salah seorang ahli waris, pada Sabtu (24/5).
Zainul menilai penyidik Polres Kota Pasuruan kurang cermat dalam menangani perkara ini. Pasalnya, menurut Zainul, pihak Desa Curahduku, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, justru mengetahui secara persis asal-usul tanah tersebut.
“Pihak desa tahu betul soal perkara ini, tetapi mereka tidak pernah memanggil untuk dimintai keterangan. Ada apa ini, sampai tidak dipanggil?” keluhnya.
Pihak keluarga para tersangka bersikeras bahwa polisi harus melakukan pemeriksaan secara komprehensif, tidak hanya berpatokan pada keterangan dari PT PIER. Apalagi, tuduhan yang ditujukan kepada anggota keluarganya bukan hanya pemerasan, tetapi sudah melebar ke dugaan penghalangan pekerjaan proyek strategis negara.
“Pemeriksaan harus lengkap. Jangan hanya dari sisi PT PIER saja,” tegas anak dari tersangka Sanai tersebut.
Bahkan, Zainul secara gamblang menyebut peran krusial kepala desa (kades) dalam mengurai permasalahan yang berujung pada penangkapan ayah dan dua orang lainnya itu.
“Harapan kami agar cepat selesai dengan keterangan dari (pemerintah) desa, mulai dari Leter C hingga transaksi jual beli,” ungkap Zainul, mengindikasikan adanya data penting di tingkat desa yang belum terungkap.
Selain itu, Zainul juga mengungkapkan bahwa ayahnya sempat menerima surat jawaban dari Menko Polhukam terkait pengaduan yang mereka layangkan mengenai kepemilikan tanah seluas sekitar 19 hektare di area proyek.
Surat tertanggal 11 Januari 2024 tersebut bahkan mewajibkan PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) dan Gubernur Jawa Timur untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat dengan total Rp 11.138.000.000 secara tanggung renteng. (mo/rif)













