Home / Berita / Hukum & Kriminal

Senin, 21 Februari 2022 - 11:38 WIB

Tersandung DD dan ADD, Kades dan Bendahara Kemirisewu Dijebloskan ke Tahanan

RUANG PERIKSA : ruangan pemeriksaan Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan. Tempat Rifai diperiksa.

BANGIL, titiksatu.com – Penetapan tersangka atas dugaan penyimpangan DD dan ADD Kemirisewu, Kecamatan Pandaan akhirnya dilakukan Satreskrim Polres Pasuruan. Selain Kepala Desa, M. Rifai,  Bendahara Desa, Yusuf, juga dijadikan tersangka atas dugaan korupsi yang memicu kerugian ratusan juta tersebut. 


Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya bahkan ditahan. Penahanan berlangsung sejak Jumat malam (18/2). 
Informasi yang diperoleh, Rifai dan Yusuf mendatangi Mapolres Pasurian Jumat sore. Ia menjalani pemeriksaan di Ruang Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan. 

Baca Juga  Dihajar Massa, Jambret Handphone Nyaris Kehilangan Nyawa


Usai menjalani pemeriksaan beberapa jam, ia langsung ditahan. Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto membenarkan penetapan tersangka dan penahanan Rifai maupun Yusuf.


Hanya saja, pihaknya enggan membeberkan lebih jauh berkaitan dengan penahanan tersebut. “Kami masih proses penyiapan berkas untuk P21. Nanti akan kami rilis ya,” sampainya.

Baca Juga  Proyek Urukan Lahan Lapas Terintegrasi Digarap. Pastikan dari Tambang Galian C yang Legal


Seperti yang pernah diberitakan, kasus dugaan korupsi tersebut ditelusuri, setelah munculnya gejolak di desa setempat. Ada indikasi ketidakwajaran dalam pembelanjaan sarana dan prasarana untuk penanganan Covid-19 dan program lainnya di desa setempat yang menggunakan ADD dan DD tahun 2020.  

Baca Juga  R-APBD 2023 Disahkan. Segini Kekuatan Anggaran Daerah


Dana kurang lebih Rp 240 juta, diduga telah digunakan tidak sebagaimana mestinya. Dugaan itupun, sempat membuat warga ngamuk. Mereka meluruk kantor desa setempat, Rabu, 7 April 2021 lalu.


Mereka mempertanyakan penggunaan anggaran DD dan ADD setempat. Sejak itupula, pihak kepolisian mendalami. Dari hasil penelusuran, kasus yang semula masuk ranah penyelidikan itu, naik ke penyidikan. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Mau Kerja, Mampir ke Indomaret untuk Beli Kopi, Selang 10 Menit, Motor Raib

Hukum & Kriminal

Ramadan, Mbak-mbak Tretes, Masih “Jualan”

Berita

Waspada! BPBD Beri Peringatan. Ancaman Bencana Masih Beresiko Lama
Rilis : Kapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi sampaikan rapat evaluasi kerja Polres Pasuruan

Berita

Wow…Keren Angka Kejahatan Dipasuruan Alami Penurunan 23 Persen.

Hukum & Kriminal

Parah! Uang Masjid untuk Bantu Anak Yatim Digondol Maling

Berita

DPRD Kritik Pedas KPU Soal Biaya Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Berita

Bom Ikan Meledak, Dua Orang Luka Berat

Berita

Dilindas Dump Truk, Bocah SD Meninggal Dunia