Home / Berita / Hukum & Kriminal

Senin, 21 Februari 2022 - 11:38 WIB

Tersandung DD dan ADD, Kades dan Bendahara Kemirisewu Dijebloskan ke Tahanan

RUANG PERIKSA : ruangan pemeriksaan Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan. Tempat Rifai diperiksa.

BANGIL, titiksatu.com – Penetapan tersangka atas dugaan penyimpangan DD dan ADD Kemirisewu, Kecamatan Pandaan akhirnya dilakukan Satreskrim Polres Pasuruan. Selain Kepala Desa, M. Rifai,  Bendahara Desa, Yusuf, juga dijadikan tersangka atas dugaan korupsi yang memicu kerugian ratusan juta tersebut. 


Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya bahkan ditahan. Penahanan berlangsung sejak Jumat malam (18/2). 
Informasi yang diperoleh, Rifai dan Yusuf mendatangi Mapolres Pasurian Jumat sore. Ia menjalani pemeriksaan di Ruang Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan. 

Baca Juga  Sewa Vila, Perangkat Desa di Lekok ini Malah Dipenjara. Penyebabnya, Bikin Ngelus Dada


Usai menjalani pemeriksaan beberapa jam, ia langsung ditahan. Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto membenarkan penetapan tersangka dan penahanan Rifai maupun Yusuf.


Hanya saja, pihaknya enggan membeberkan lebih jauh berkaitan dengan penahanan tersebut. “Kami masih proses penyiapan berkas untuk P21. Nanti akan kami rilis ya,” sampainya.

Baca Juga  Raperda Disahkan, Kewenangan BPBD Kabupaten Pasuruan Bisa Ditingkatkan


Seperti yang pernah diberitakan, kasus dugaan korupsi tersebut ditelusuri, setelah munculnya gejolak di desa setempat. Ada indikasi ketidakwajaran dalam pembelanjaan sarana dan prasarana untuk penanganan Covid-19 dan program lainnya di desa setempat yang menggunakan ADD dan DD tahun 2020.  

Baca Juga  Ngos-ngosan Dikejar Polisi, Pengedar SS Berakhir Bui


Dana kurang lebih Rp 240 juta, diduga telah digunakan tidak sebagaimana mestinya. Dugaan itupun, sempat membuat warga ngamuk. Mereka meluruk kantor desa setempat, Rabu, 7 April 2021 lalu.


Mereka mempertanyakan penggunaan anggaran DD dan ADD setempat. Sejak itupula, pihak kepolisian mendalami. Dari hasil penelusuran, kasus yang semula masuk ranah penyelidikan itu, naik ke penyidikan. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Petugas Diduga Tidur, 7 Tahanan Polres Pasuruan Kabur

Hukum & Kriminal

Sewa Vila, Perangkat Desa di Lekok ini Malah Dipenjara. Penyebabnya, Bikin Ngelus Dada

Berita

Terbongkar!! Ini Sosok Pemilik Deretan Mobil Mewah “Pegawai Bea Cukai Pasuruan” yang Viral

Hukum & Kriminal

Keok di Pengadilan Tinggi, Juragan Sirtu Bulusari Bebas. Jaksa : PT Bukan Akhir Segalanya, Masih Ada MA

Berita

Kolaborasi Peraih Kalpataru-Pelajar Bangun Bank Oksigen di Hulu Sungai Welang

Hukum & Kriminal

Istri Dibuat Bahan Canda, Golok Akhirnya Bicara

Berita

LPA Pasuruan Bantu Korban Rudapaksa, Lengkapi Perabot Rumah Tangga

Hukum & Kriminal

Isu Miring Polisi Datangi Kantor Parpol, Kapolres : Untuk Jamin Keamanan Jelang Pemilu 2024