Home / Hukum & Kriminal

Minggu, 27 Februari 2022 - 20:36 WIB

Kang Lujeng: Kalau Ada Pungli di Pasar Wisata Cheng Hoo, Siapa yang Menginisiasi? Polisi Wajib Telusuri

Lujeng Sudarto

PANDAAN, titiksatu.com – Keseriusan pihak kepolisian dalam mengusut kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang durian di area pasar wisata Masjid Cheng Hoo Pandaan, tengah diuji. Menyusul banyaknya keraguan masyarakat akan kemampuan pihak kepolisian dalam menuntaskan kasus tersebut.

 

Bahkan tidak sedikit yang pesimistis, kalau penanganan perkara yang dilakukan bisa menjerat otaknya. Direktur LSM Pus@ka, Lujeng Sudarto menguraikan, pihak kepolisian harus serius dalam mengusut kasus dugaan pungli pedagang durian tersebut. Tidak boleh pandang bulu untuk menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat.

Baca Juga  Didapuk Jadi Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Begini Cara Memimpin yang Akan Ditempuh Politisi Gerindra Ini

 

“Usut sampai tuntas ke akar-akarnya. Orang yang diduga terlibat harus dijerat. Jangan tebang pilih,” tandasnya.

 

Hal ini untuk membuktikan, kebenaran ada tidaknya pungli tersebut. Jika memang terbukti adanya jual beli lapak, penelusuran lebih mendalam harus dilakukan.

 

“Apakah yang menginisiasi dugaan pungli itu, adalah pihak paguyuban, atau malah ada pihak lain. Itu harus diusut,” sampainya.

Baca Juga  Sejumlah Pejabat Utama Polres Pasuruan Dilukir, Ada yang Pindah Ke Luar Pasuruan. Siapa Saja?

 

Penelusuran lainnya, berkaitan dengan uang haram yang dialirkan. Apakah hanya berhenti di oknum paguyuban. Atau ada pihak lain yang ikut menikmatinya.

 

“Karena rumor yang berkembang terkait munculnya lapak-lapak baru semi permanen di kawasan Cheng Hoo, itu tidak gratisan. Ini patut ditelusuri pihak kepolisian,” desaknya.

 

Baca Juga  Dihajar Massa, Jambret Handphone Nyaris Kehilangan Nyawa

Seperti diberitakan, dugaan pungli muncul di Pasar Cheng Hoo Pandaan. Sejumlah pedagang durian disinyalir kena palak untuk bisa berjualan. Mereka dikenai biaya Rp 20 juta.

 

Uang tersebut untuk kompensasi agar mereka bisa menggelar lapak di area parkir pasar wisata Masjid Cheng Hoo Pandaan. Sebagian bahkan ada yang sudah membayar hingga Rp 10 juta. Pihak kepolisian sendiri sedang melakukan pengusutuan. (and/rif)

 

 

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Janji Palsu Hentikan Perkara Korupsi PKBM, Makelar Kasus Ditahan Kejaksaan

Hukum & Kriminal

Gawat! Kades Ambal-Ambil Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Hampir Setengah Miliar

Hukum & Kriminal

Pertanyakan Laporan Korupsi Banpol, PAC PDIP Datangi Kejaksaan

Hukum & Kriminal

Tahanan Meninggal Akibat Penyakit Diabetes, Tepis Rumor Bunuh Diri

Berita

Tantang Keabsahan Alat Bukti, Kades Wonosari Ajukan Uji Materi

Hukum & Kriminal

Bareskrim Polri Serahkan Tersangka Bos Tambang Ilegal di Bulusari ke Kejaksaan

Hukum & Kriminal

Kejar-kejaran, Tahanan Kabur Berhasil Ditahan. Total 2 Pelaku Yang Berhasil Diamankan

Hukum & Kriminal

Korupsi Dana Hibah, Kepala PKBM Kejayan Dituntut 7,5 Tahun Penjara