Home / Hukum & Kriminal

Minggu, 27 Februari 2022 - 20:36 WIB

Kang Lujeng: Kalau Ada Pungli di Pasar Wisata Cheng Hoo, Siapa yang Menginisiasi? Polisi Wajib Telusuri

Lujeng Sudarto

PANDAAN, titiksatu.com – Keseriusan pihak kepolisian dalam mengusut kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang durian di area pasar wisata Masjid Cheng Hoo Pandaan, tengah diuji. Menyusul banyaknya keraguan masyarakat akan kemampuan pihak kepolisian dalam menuntaskan kasus tersebut.

 

Bahkan tidak sedikit yang pesimistis, kalau penanganan perkara yang dilakukan bisa menjerat otaknya. Direktur LSM Pus@ka, Lujeng Sudarto menguraikan, pihak kepolisian harus serius dalam mengusut kasus dugaan pungli pedagang durian tersebut. Tidak boleh pandang bulu untuk menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat.

Baca Juga  Baliho Bergambar Dirinya Dijadikan Tirai, Gus Irsyad Semprit Pegawainya

 

“Usut sampai tuntas ke akar-akarnya. Orang yang diduga terlibat harus dijerat. Jangan tebang pilih,” tandasnya.

 

Hal ini untuk membuktikan, kebenaran ada tidaknya pungli tersebut. Jika memang terbukti adanya jual beli lapak, penelusuran lebih mendalam harus dilakukan.

 

“Apakah yang menginisiasi dugaan pungli itu, adalah pihak paguyuban, atau malah ada pihak lain. Itu harus diusut,” sampainya.

Baca Juga  Kibarkan Merah Putih Lebih Tinggi dari Bendera One Piece, Bupati LIRA Pasuruan: Kritik Sosial Tanpa Menghilangkan Nasionalisme

 

Penelusuran lainnya, berkaitan dengan uang haram yang dialirkan. Apakah hanya berhenti di oknum paguyuban. Atau ada pihak lain yang ikut menikmatinya.

 

“Karena rumor yang berkembang terkait munculnya lapak-lapak baru semi permanen di kawasan Cheng Hoo, itu tidak gratisan. Ini patut ditelusuri pihak kepolisian,” desaknya.

 

Baca Juga  LSM Laporkan Dugaan Pungli Rekrutmen RSUD Grati ke Polisi

Seperti diberitakan, dugaan pungli muncul di Pasar Cheng Hoo Pandaan. Sejumlah pedagang durian disinyalir kena palak untuk bisa berjualan. Mereka dikenai biaya Rp 20 juta.

 

Uang tersebut untuk kompensasi agar mereka bisa menggelar lapak di area parkir pasar wisata Masjid Cheng Hoo Pandaan. Sebagian bahkan ada yang sudah membayar hingga Rp 10 juta. Pihak kepolisian sendiri sedang melakukan pengusutuan. (and/rif)

 

 

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Sewa Vila, Perangkat Desa di Lekok ini Malah Dipenjara. Penyebabnya, Bikin Ngelus Dada

Hukum & Kriminal

Istri Dibuat Bahan Canda, Golok Akhirnya Bicara

Berita

Tuntun Motor Orang, Dicat, Bawa ke Ladang, Eh…Ketahuan

Hukum & Kriminal

Mau Kerja, Mampir ke Indomaret untuk Beli Kopi, Selang 10 Menit, Motor Raib

Hukum & Kriminal

Kedapatan Bawa Narkoba, Rudy Hartono Kembali Ditahan Polisi

Hukum & Kriminal

Delapan Orang Jadi Tersangka BOP Kemenag Kabupaten Pasuruan

Hukum & Kriminal

Jadi Korban Banjir Di Lawang, Jazadnya Ketemu di Cowek, Nyantol Pohon

Hukum & Kriminal

Bongkar Jaringan Pengedar Uang Palsu, Empat Pelaku Diamankan