Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:18 WIB

Bantah Tuduhan Nipu Hadiah Festival Karnaval Akbar, Penyelenggara Lapor Polisi

PASURUAN, TitikSatu.com – Kasus sengketa hadiah Karnaval Bangil 2023 berbuntut panjang. Setelah dituduh melakukan penipuan hadiah berupa tanah kavling, Muchammad Muslimin, salah satu penyelenggara, kini mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Pasuruan, Selasa (21/10/2025).

Laporan Muslimin ditujukan kepada sebuah media daring yang ia nilai telah mencemarkan nama baiknya. Ia menuding media tersebut melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik, serta kemungkinan pelanggaran ujaran kebencian berbasis SARA.

Baca Juga  Keren!!! Beri Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat, Satlantas Polres Pasuruan Panen Penghargaan

Pemicunya adalah dua berita yang tayang pada 19 Oktober lalu, salah satunya berjudul “Hadiah Tanah Karnaval Bangil 2023 Diduga Fiktif, Pemenang: Janji Hanyalah Janji!”. Muslimin menegaskan, namanya dicatut tanpa izin dan tanda tangannya dalam kuitansi pembayaran yang dimuat berita tersebut tidak sesuai fakta sebenarnya.

Baca Juga  Antisipasi Peredaran Miras Ilegal, Polisi Sisir Kafe di Pandaan

“Nama saya dicantumkan secara sepihak dan isi beritanya sangat merugikan. Saya tidak pernah memberikan keterangan ataupun tanda tangan sebagaimana yang ditulis di berita itu,” tegas Muslimin.

Heri Siswanto, kuasa hukum Muslimin, membela kliennya. Ia menegaskan, tuduhan penipuan hadiah tanah kavling yang dijanjikan kepada pemenang Bangil Carnival adalah tuduhan yang salah.

Baca Juga  Aksi Premanisme Makin Brutal, Pegiat LSM Desak Pembubaran LPKSM Sakera

“Faktanya sekarang masih berproses di notaris. Klien kami bahkan bisa membuktikan dokumen akta untuk ditindaklanjuti menjadi sertifikat ke masing-masing pemenang karnaval itu,” ujar Heri.

Laporan ini diharapkan segera ditindaklanjuti Polres Pasuruan untuk meluruskan kesalahpahaman di masyarakat. Muslimin meminta kepolisian memproses dugaan pelanggaran hukum oleh pihak media tersebut sesuai UU yang berlaku. (ant/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Terperosok ke Sungai, Nasib Lelaki Ini Berakhir Miris

Hukum & Kriminal

Bandel! Beroperasi di Bulan Suci, Kafe di Purwosari Disegel

Hukum & Kriminal

Aksi Premanisme Makin Brutal, Pegiat LSM Desak Pembubaran LPKSM Sakera

Hukum & Kriminal

Anak Mantan Kapolri, Duduki Kursi Kasatreskrim Polres Pasuruan

Hukum & Kriminal

Ini Deretan Tersangka Terduga Kasus BOP Kemenag RI Kabupaten Pasuruan

Berita

Geger! Warga Tolak Proyek Pipa Gas di PIER, Ulah Mafia Tanah?

Hukum & Kriminal

PORTAL Ancam Lapor Presiden Jika Kawasan Lindung Wonosunyo Tetap Ditambang

Hukum & Kriminal

Korupsi Dana PKBM Jilid III, Kejari Tahan Tiga Tersangka