Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:18 WIB

Bantah Tuduhan Nipu Hadiah Festival Karnaval Akbar, Penyelenggara Lapor Polisi

PASURUAN, TitikSatu.com – Kasus sengketa hadiah Karnaval Bangil 2023 berbuntut panjang. Setelah dituduh melakukan penipuan hadiah berupa tanah kavling, Muchammad Muslimin, salah satu penyelenggara, kini mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Pasuruan, Selasa (21/10/2025).

Laporan Muslimin ditujukan kepada sebuah media daring yang ia nilai telah mencemarkan nama baiknya. Ia menuding media tersebut melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik, serta kemungkinan pelanggaran ujaran kebencian berbasis SARA.

Baca Juga  Jadi Korban Banjir Di Lawang, Jazadnya Ketemu di Cowek, Nyantol Pohon

Pemicunya adalah dua berita yang tayang pada 19 Oktober lalu, salah satunya berjudul “Hadiah Tanah Karnaval Bangil 2023 Diduga Fiktif, Pemenang: Janji Hanyalah Janji!”. Muslimin menegaskan, namanya dicatut tanpa izin dan tanda tangannya dalam kuitansi pembayaran yang dimuat berita tersebut tidak sesuai fakta sebenarnya.

Baca Juga  Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu di Prigen, Beserta 30 Poket Siap Edar

“Nama saya dicantumkan secara sepihak dan isi beritanya sangat merugikan. Saya tidak pernah memberikan keterangan ataupun tanda tangan sebagaimana yang ditulis di berita itu,” tegas Muslimin.

Heri Siswanto, kuasa hukum Muslimin, membela kliennya. Ia menegaskan, tuduhan penipuan hadiah tanah kavling yang dijanjikan kepada pemenang Bangil Carnival adalah tuduhan yang salah.

Baca Juga  Gelaran Karnaval Jadi Sorotan LIRA, Polres Pasuruan Siap Perketat Izin Keramaian

“Faktanya sekarang masih berproses di notaris. Klien kami bahkan bisa membuktikan dokumen akta untuk ditindaklanjuti menjadi sertifikat ke masing-masing pemenang karnaval itu,” ujar Heri.

Laporan ini diharapkan segera ditindaklanjuti Polres Pasuruan untuk meluruskan kesalahpahaman di masyarakat. Muslimin meminta kepolisian memproses dugaan pelanggaran hukum oleh pihak media tersebut sesuai UU yang berlaku. (ant/rif)

Share :

Baca Juga

Solid : Knator Bea cukai dan Pemkab Pasuruan Musnakan Rokok Ilegal

Berita

Jutaan Rokok Tanpa Cukai Dimusnakan

Hukum & Kriminal

Kompak Gondol Dua Ayam Jago, Dua Sekawan Lepas Dari Tahanan. Begini Alasan Polisi

Hukum & Kriminal

Sopir Bus Ngantuk, Rombongan Pegawai Kemenag Celaka

Berita

Usaha Bangkrut, Perempuan Ini Pilih Badut. Malah Kena Garuk

Berita

Berkas Perkara Kasus Pemerasan Proyek PIER Lengkap, Tiga Tersangka Segera Disidang

Berita

Tuntun Motor Orang, Dicat, Bawa ke Ladang, Eh…Ketahuan

Hukum & Kriminal

Astaghfirullah, Bikin Rusak Citra Madrasah. Guru Agama Cabuli 5 Siswinya. Parahnya, Dipertontonkan Ke Siswi Lainnya

Hukum & Kriminal

Kejari Bidik Tersangka Kasus Pungli PTSL Wonosari Tutur