Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:18 WIB

Bantah Tuduhan Nipu Hadiah Festival Karnaval Akbar, Penyelenggara Lapor Polisi

PASURUAN, TitikSatu.com – Kasus sengketa hadiah Karnaval Bangil 2023 berbuntut panjang. Setelah dituduh melakukan penipuan hadiah berupa tanah kavling, Muchammad Muslimin, salah satu penyelenggara, kini mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Pasuruan, Selasa (21/10/2025).

Laporan Muslimin ditujukan kepada sebuah media daring yang ia nilai telah mencemarkan nama baiknya. Ia menuding media tersebut melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik, serta kemungkinan pelanggaran ujaran kebencian berbasis SARA.

Baca Juga  Dihajar Massa, Jambret Handphone Nyaris Kehilangan Nyawa

Pemicunya adalah dua berita yang tayang pada 19 Oktober lalu, salah satunya berjudul “Hadiah Tanah Karnaval Bangil 2023 Diduga Fiktif, Pemenang: Janji Hanyalah Janji!”. Muslimin menegaskan, namanya dicatut tanpa izin dan tanda tangannya dalam kuitansi pembayaran yang dimuat berita tersebut tidak sesuai fakta sebenarnya.

Baca Juga  Warga Miskin Jadi Korban Asusila, LPA Soroti Dan Tempuh Jalur Hukum

“Nama saya dicantumkan secara sepihak dan isi beritanya sangat merugikan. Saya tidak pernah memberikan keterangan ataupun tanda tangan sebagaimana yang ditulis di berita itu,” tegas Muslimin.

Heri Siswanto, kuasa hukum Muslimin, membela kliennya. Ia menegaskan, tuduhan penipuan hadiah tanah kavling yang dijanjikan kepada pemenang Bangil Carnival adalah tuduhan yang salah.

Baca Juga  Pengedar Sabu Bangil Ditangkap, 32 Poket Diamankan Polres Pasuruan

“Faktanya sekarang masih berproses di notaris. Klien kami bahkan bisa membuktikan dokumen akta untuk ditindaklanjuti menjadi sertifikat ke masing-masing pemenang karnaval itu,” ujar Heri.

Laporan ini diharapkan segera ditindaklanjuti Polres Pasuruan untuk meluruskan kesalahpahaman di masyarakat. Muslimin meminta kepolisian memproses dugaan pelanggaran hukum oleh pihak media tersebut sesuai UU yang berlaku. (ant/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu di Prigen, Beserta 30 Poket Siap Edar

Hukum & Kriminal

Polres Pasuruan Pastikan Kesiapan Operasi Ketupat 2026

Hukum & Kriminal

Makin Ganas Perangi Narkoba, Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus di Awal Tahun

Hukum & Kriminal

Terangsang Saat Lihat Paha, Remaja Lulusan SD Ini Tega Cabuli Tetangganya yang Masih Bocah

Hukum & Kriminal

Dipepet Dua Orang, Seorang Guru SD Nyaris Jadi Korban Begal

Hukum & Kriminal

Mengaku Khilaf, Pedagang Burger Nodai Pelajar SMP

Hukum & Kriminal

Pengedar Sabu Bangil Ditangkap, 32 Poket Diamankan Polres Pasuruan

Hukum & Kriminal

Mobil Hilang Kendali, Cak Pardi Mati Tabrakan