Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:18 WIB

Bantah Tuduhan Nipu Hadiah Festival Karnaval Akbar, Penyelenggara Lapor Polisi

PASURUAN, TitikSatu.com – Kasus sengketa hadiah Karnaval Bangil 2023 berbuntut panjang. Setelah dituduh melakukan penipuan hadiah berupa tanah kavling, Muchammad Muslimin, salah satu penyelenggara, kini mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Pasuruan, Selasa (21/10/2025).

Laporan Muslimin ditujukan kepada sebuah media daring yang ia nilai telah mencemarkan nama baiknya. Ia menuding media tersebut melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik, serta kemungkinan pelanggaran ujaran kebencian berbasis SARA.

Baca Juga  Awas! Nama Pejabat Pemkab Pasuruan Dicatut Penipu

Pemicunya adalah dua berita yang tayang pada 19 Oktober lalu, salah satunya berjudul “Hadiah Tanah Karnaval Bangil 2023 Diduga Fiktif, Pemenang: Janji Hanyalah Janji!”. Muslimin menegaskan, namanya dicatut tanpa izin dan tanda tangannya dalam kuitansi pembayaran yang dimuat berita tersebut tidak sesuai fakta sebenarnya.

Baca Juga  Gelaran Karnaval Jadi Sorotan LIRA, Polres Pasuruan Siap Perketat Izin Keramaian

“Nama saya dicantumkan secara sepihak dan isi beritanya sangat merugikan. Saya tidak pernah memberikan keterangan ataupun tanda tangan sebagaimana yang ditulis di berita itu,” tegas Muslimin.

Heri Siswanto, kuasa hukum Muslimin, membela kliennya. Ia menegaskan, tuduhan penipuan hadiah tanah kavling yang dijanjikan kepada pemenang Bangil Carnival adalah tuduhan yang salah.

Baca Juga  Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi ADD dan DD Kemirisewu, Hampir Tuntas. Siap-siap, Ini Calon Tersangkanya

“Faktanya sekarang masih berproses di notaris. Klien kami bahkan bisa membuktikan dokumen akta untuk ditindaklanjuti menjadi sertifikat ke masing-masing pemenang karnaval itu,” ujar Heri.

Laporan ini diharapkan segera ditindaklanjuti Polres Pasuruan untuk meluruskan kesalahpahaman di masyarakat. Muslimin meminta kepolisian memproses dugaan pelanggaran hukum oleh pihak media tersebut sesuai UU yang berlaku. (ant/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

WOW…ANGKA KEJAHATAN DI WILAYAH POLRESTA PASURUAN MENURUN

Hukum & Kriminal

Putus Rantai Peredaran, PSK Tretes Dites Narkoba

Hukum & Kriminal

Antisipasi Peredaran Miras Ilegal, Polisi Sisir Kafe di Pandaan

Hukum & Kriminal

Dendam 3 Tahun Berujung Maut! Pelaku Pembunuhan di Gempol Pasuruan Dibekuk

Hukum & Kriminal

Kasus Penyerobotan Lahan, Baru Disidang Setelah 3 Tahun Lapor Polres Pasuruan

Hukum & Kriminal

Kejahatan Berujung Petaka, Pencuri Motor di Winongan Tewas Akibat Bondet Meledak di Tangan Sendiri

Berita

Tersandung DD dan ADD, Kades dan Bendahara Kemirisewu Dijebloskan ke Tahanan

Berita

Mau Dilantik, Perangkat Desa di Kejayan Malah Dibui Gara-gara Nyolong Laptop dan Handphone