Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 18 Januari 2023 - 22:11 WIB

Pulang ke Rumah, Eh….Malah Diciduk Polisi. Ini Sebabnya

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti saat ditemui di kantornya

PASURUAN, titiksatu.com – Pulang ke rumah, seharunya menjadi momen yang menggembirakan. Namun, hal itu tidak berlaku bagi Wahyudi, 35, warga Pucangsari, Kecamatan Purwosari.

Pasalnya, kepulangannya itu malah membuatnya diciduk polisi. Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti menjelaskan, tersangka ditangkap Selasa (17/1) petang. Penangkapan tersebut dilakukan, lantaran keterlibatan tersangka dalam aksi begal.

Baca Juga  Kado Istimewa 1 Abad NU, STAIPANA Bertransformasi Jadi IAINU. Bukti NU Bangil Wujudkan Perkembangan Peradaban

Ia bersama rekannya, Juwari membegal pelajar SMP, Intan Ainiya, 14, asal Baujeng, Kecamatan Beji. Aksi begal tersebut berlangsung 12 November 2022 lalu.

Korban yang mengendarai Honda Beat nopol N 6145 TCA di jalan Dusun Pekayoman, Desa Baujeng, Kecamatan Beji dihadang kedua pelaku. Tersangka Wahyudi, kemudian merebut kunci kontak sepeda motor korban. Ia dibantu Juwari yang mendorong korban.

Baca Juga  Wow...Ratusan Hektar Lahan Hutan di Kabupaten Pasuruan Jadi Pemukiman

Hingga membuat korban jatuh. Korban yang tak mau motornya digarong, berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut didengar warga. Warga pun langsung berdatangan untuk menolong korban.

Mendapati hal itu, kedua tersangka akhirnya memilih melarikan diri. Mereka kabur ke kawasan makam cina di area Baujeng, Kecamatan Beji. “Keduanya meninggalkan korban dan motornya agar lolos dari kejaran massa,” sampainya.

Baca Juga  Bupati Gandeng Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal, Lindungi Pundi Negara dan Kesehatan Warga

Dari aksi kejahatan itulah, petugas melakukan pengejaran. Hingga tak lama, berhasil menangkap Juwari. Berangkat dari penangkapan Juwari lah, petugas akhirnya mengantongi nama Wahyudi. Hingga akhirnya Wahyudi berhasil ditangkap.

Karena perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancamannya, 9 tahun penjara. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Lama Dicari, Buron Kasus PKIS Sekartanjung Akhirnya Menampakkan Diri. Begini Tindakan Kejaksaan, Kemudian

Hukum & Kriminal

Begal Hingga Curanmor Sukses Disikat Polres Pasuruan

Hukum & Kriminal

Polres Pasuruan Amankan Pelaku Pelempar Bom Molotov Pos Lantas Pandaan

Hukum & Kriminal

Parah…Gara-gara Sakit Hati, Mobil Mertua Dicuri

Hukum & Kriminal

Sopir Bus Ngantuk, Rombongan Pegawai Kemenag Celaka

Hukum & Kriminal

Terkait Kasus Aborsi yang Melilit Randy, eks Polisi. Tim Pengacara Beberkan Faktanya

Hukum & Kriminal

Petugas Diduga Tidur, 7 Tahanan Polres Pasuruan Kabur

Berita

Buronan Rudenim Surabaya, Ditangkap Saat Urus Pasport