Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti saat ditemui di kantornya
PASURUAN, titiksatu.com – Pulang ke rumah, seharunya menjadi momen yang menggembirakan. Namun, hal itu tidak berlaku bagi Wahyudi, 35, warga Pucangsari, Kecamatan Purwosari.
Pasalnya, kepulangannya itu malah membuatnya diciduk polisi. Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti menjelaskan, tersangka ditangkap Selasa (17/1) petang. Penangkapan tersebut dilakukan, lantaran keterlibatan tersangka dalam aksi begal.
Ia bersama rekannya, Juwari membegal pelajar SMP, Intan Ainiya, 14, asal Baujeng, Kecamatan Beji. Aksi begal tersebut berlangsung 12 November 2022 lalu.
Korban yang mengendarai Honda Beat nopol N 6145 TCA di jalan Dusun Pekayoman, Desa Baujeng, Kecamatan Beji dihadang kedua pelaku. Tersangka Wahyudi, kemudian merebut kunci kontak sepeda motor korban. Ia dibantu Juwari yang mendorong korban.
Hingga membuat korban jatuh. Korban yang tak mau motornya digarong, berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut didengar warga. Warga pun langsung berdatangan untuk menolong korban.
Mendapati hal itu, kedua tersangka akhirnya memilih melarikan diri. Mereka kabur ke kawasan makam cina di area Baujeng, Kecamatan Beji. “Keduanya meninggalkan korban dan motornya agar lolos dari kejaran massa,” sampainya.
Dari aksi kejahatan itulah, petugas melakukan pengejaran. Hingga tak lama, berhasil menangkap Juwari. Berangkat dari penangkapan Juwari lah, petugas akhirnya mengantongi nama Wahyudi. Hingga akhirnya Wahyudi berhasil ditangkap.
Karena perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancamannya, 9 tahun penjara. (and/rif)