Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 18 Januari 2023 - 22:11 WIB

Pulang ke Rumah, Eh….Malah Diciduk Polisi. Ini Sebabnya

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti saat ditemui di kantornya

PASURUAN, titiksatu.com – Pulang ke rumah, seharunya menjadi momen yang menggembirakan. Namun, hal itu tidak berlaku bagi Wahyudi, 35, warga Pucangsari, Kecamatan Purwosari.

Pasalnya, kepulangannya itu malah membuatnya diciduk polisi. Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti menjelaskan, tersangka ditangkap Selasa (17/1) petang. Penangkapan tersebut dilakukan, lantaran keterlibatan tersangka dalam aksi begal.

Baca Juga  Empat Pelajar SMKN 1 Beji Sempat Dikabarkan Hilang. Saat Ditemukan, Ini yang Sebenarnya Mereka Lakukan. Bikin Gregetan!

Ia bersama rekannya, Juwari membegal pelajar SMP, Intan Ainiya, 14, asal Baujeng, Kecamatan Beji. Aksi begal tersebut berlangsung 12 November 2022 lalu.

Korban yang mengendarai Honda Beat nopol N 6145 TCA di jalan Dusun Pekayoman, Desa Baujeng, Kecamatan Beji dihadang kedua pelaku. Tersangka Wahyudi, kemudian merebut kunci kontak sepeda motor korban. Ia dibantu Juwari yang mendorong korban.

Baca Juga  Mobil Hilang Kendali, Cak Pardi Mati Tabrakan

Hingga membuat korban jatuh. Korban yang tak mau motornya digarong, berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut didengar warga. Warga pun langsung berdatangan untuk menolong korban.

Mendapati hal itu, kedua tersangka akhirnya memilih melarikan diri. Mereka kabur ke kawasan makam cina di area Baujeng, Kecamatan Beji. “Keduanya meninggalkan korban dan motornya agar lolos dari kejaran massa,” sampainya.

Baca Juga  Keren !!!...Unmer Pasuruan Gandeng Komisi Yudisial, Siap Cetak Lulusan Berkualitas

Dari aksi kejahatan itulah, petugas melakukan pengejaran. Hingga tak lama, berhasil menangkap Juwari. Berangkat dari penangkapan Juwari lah, petugas akhirnya mengantongi nama Wahyudi. Hingga akhirnya Wahyudi berhasil ditangkap.

Karena perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancamannya, 9 tahun penjara. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Dugaan Pungli Pedagang Durian Disebut Mengalir ke Oknum Wartawan. Benarkah Demikian?

Hukum & Kriminal

Pesta Miras Berujung Celaka, Tujuh Meninggal, Tiga Sekarat

Hukum & Kriminal

Begini Cara Polres Pasuruan Berbagi untuk Sesama, Sebar Ratusan Takjil untuk Pengendara

Berita

Tersandung DD dan ADD, Kades dan Bendahara Kemirisewu Dijebloskan ke Tahanan

Hukum & Kriminal

Jadi Sarang Penyekapan Belasan Perempuan, Gudang di Gempol dan Prigen Digrebek Jatanras

Hukum & Kriminal

Puluhan Kasus Kejahatan Dibongkar Polres Pasuruan. Ada Narkoba Hingga Begal

Hukum & Kriminal

Terangsang Saat Lihat Paha, Remaja Lulusan SD Ini Tega Cabuli Tetangganya yang Masih Bocah

Hukum & Kriminal

Tersangka Pemotong Dana BOP, Bisa Bertambah