PASURUAN, titiksatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mendorong transparansi pengelolaan keuangan desa sekabupaten Pasuruan. Pelaporan alokasi belanja dan realisasi anggaran secara online dinilai akan mempersempit ruang korupsi di lingkup pemerintahan desa.
Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejari Bangil Ferry Hari Ardianto dalam kegaiatan penerangan hukum dan sosialisasi aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Kantor Kecamatan Beji pada Selasa (25/2).
“Aplikasi Jaga Desa yang sudah diluncurkan Kejagung, yang mana seluruh desa wajib memiliki akun tersebut untuk mencantumkan dan menginformasikan apa yang ada di desa tersebut di aplikasi itu,” kata Ferry.
Disampaikannya, dengan adanya aplikasi Jaga Desa, Kejaksaan memiliki pegangan dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa secara ketat. Sehingga uang negara yang dialirkan ke pemerintahan desa bisa lebih akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Terutama untuk menciptakan pemerintahan desa yang bersih, terhindar dari penyimpangan dan tindak pidana korupsi,” kata Ferry.
Ia menekankan aplikasi Jaga Desa merupakan salah satu inovasi terkait digitalisasi pengawasan. Karena itu keuangan desa dilaporkan secara online agar apa yang dilakukan oleh desa dan berapapun anggarannya bisa terpantau aparat penegak hukum.
“Kami berharap setelah sosialisasi menyeluruh terhadap 341 desa seluruh kepala desa memiliki kepedulian untuk memanfaatkan aplikasi ini. Sehingga tidak ada lagi yang main-main dalam mengelola anggaran dana desa,” jelasnya.(mo/rif)













