PASURUAN, TitikSatu.com – Bau amis adu ayam berbalut rupiah di Pucangsari, Purwodadi, akhirnya terendus polisi. Aparat gabungan dari Polres Pasuruan, Polsek Purwodadi, TNI, dan perangkat desa, Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 14.45 WIB, menggerebek arena judi sabung ayam yang berlokasi di pekarangan kosong milik seorang warga bernama Hadi di Dusun Sidomoro Lor, RT 06 RW 03, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Adimas Firmansyah dan Kasat Intelkam AKP Lubis Ibroril Chosam. Ikut mendampingi juga Danramil 0819/22 Kapten Cku Ahmad Suroso, Kapolsek Purwodadi Iptu Topo Utomo, serta puluhan personel gabungan lainnya.
Meski saat penggerebekan tak ditemukan satu pun penjudi di lokasi, petugas tetap berhasil mengamankan barang bukti. Mulai dari arena sabung, kandang ayam, hingga perlengkapan pendukung lainnya, semuanya disita. Tak tanggung-tanggung, arena tersebut langsung dibongkar dan dibakar di tempat sebagai bentuk penindakan tegas.
Pihak kepolisian menegaskan, judi sabung ayam adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 KUHP. “Kami akan terus memantau dan menindak segala bentuk perjudian di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan,” ujar perwakilan kepolisian.
Kapolres Pasuruan turut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat atau mendukung praktik perjudian dalam bentuk apapun. Warga juga diharapkan aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan mereka.













