BANGIL, titiksatu.com – Dinding penjara sepertinya menjadi teman setia bagi Rudy Hartono, 51. Buktinya, meski pernah meringkuk di balik jeruji besi, ia tak merasa jera.
Ia kembali berulah. Sampai-sampai, kembali meringkuk di balik teralis besi untuk ketiga kalinya. Lelaki asal Watuagung, Kecamatan Prigen tersebut diringkus, gara-gara kedapatan membawa narkoba, jenis sabu-sabu.
Tersangka ditangkap Senin malam (21/3). Ketika itu, ia sedang menunggu pemesan barang. Namun, bukan orang yang diharapkan datang. Malah polisi yang meringkuknya.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi mengungkapkan, saat ditangkap petugas menemukan sabu-sabu seberat 15,21 gram. Selain itu, ada dua handphone yang disita. Bersama barang bukti yang ditemukan, ia pun digelandang ke Mapolres Pasuruan untuk pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan itu, diketahui kalau ia tak hanya sekali ditahan. Sebelumnya ia pernah ditahan atas kasus pembobolan toko di wilayah Bali. Begitu keluar, ia terjerat kasus narkoba.
Ia divonis bersalah selama 7 tahun. Dan baru keluar tiga pekan, sebelum akhirnya diciduk kembali. Atas perbuatannya itu, ia disangkakan melanggar pasal 114 jo pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya, hukuman 10 tahun penjara. (and/rif)