Ilustrasi
PASURUAN, titiksatu.com – Gara-gara merangsang ketika melihat paha bocah, seorang remaja asal Lumbang, nekat berbuat hal hina. Ia mencabuli bocah malang itu, hingga membuat korban menangis sejadi-jadinya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku harus meringkuk di penjara. Ia ditahan setelah ada laporan atas perbuatannya tersebut, oleh keluarga korban.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti menguraikan, kasus pencabulan tersebut, menimpa korban, CDS alias Bunga, 5, Kamis (17/11). Korban menjadi sasaran cabul RDS, 15, saat bermain-main di sekitaran rumah tersangka.
Saat asik bermain di teras rumah tersangka itulah, niat jahat berkecamuk. Ia menjadi tak tahan untuk menyalurkan syahwatnya, setelah melihat paha korban.
Suasana yang sepi, menambah kuat keinginannya. Ia pun membulatkan tekadnya. Dengan menggendong dan membawa korban ke kamar tersangka.
“Di kamarnya itulah, tersangka mencabuli korban,” jelas Farouk.
Aksi cabul itu akhirnya terhenti, setelah ibu korban menggedor kamar tersangka. Ibu korban mengarah ke kamar korban setelah tak menemukan anaknya di teras rumah tersangka. Apalagi di dalam kamar, ia mendengar ada suara tangisan anaknya.
“Begitu pintu dibuka, ibu korban mendapati anaknya berada di dalam kamar tersangka,” imbuhnya.
Tak terima, keluarga korban memilih jalur hukum. Ia melaporkan tersangka ke Polres Pasuruan. Dari laporan itulah, petugas kemudian mengamankan tersangka.
Ia diamankan polisi 21 November 2022 kemarin. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam 15 tahun penjara. (and/rif)