PASURUAN, titiksatu.com – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyegel sebuah kafe di Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jumat (21/3) malam. Penyegelan ini dilakukan karena kafe tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Ramadan dan diduga terkait dengan aksi penganiayaan yang dilakukan oknum organisasi masyarakat (ormas) terhadap penjaga kafe pada Rabu (19/3) dini hari.
Langkah tegas ini diambil untuk menjaga kondusivitas lingkungan selama bulan suci Ramadan dan mencegah potensi gangguan keamanan. “Penyegelan dilakukan karena kafe tersebut terbukti melanggar kesepakatan bersama Forkopimda bersama tokoh masyarakat dengan tetap beroperasional selama bulan Ramadan,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda, Sabtu (22/3).
Huda menegaskan, penyegelan tidak hanya dilakukan terhadap Kafe Edilwes, tetapi juga terhadap beberapa kafe dan warung kopi lain yang melanggar Perda Ramadan di kawasan Pandaan dan Prigen. “Selain Edilwes, penyegelan juga dilakukan terhadap beberapa kafe karaoke yang masih tetap beroperasional di kawasan Pandaan dan Prigen,” ungkapnya.
Pihak berwenang berharap, dengan penyegelan ini, suasana Ramadan di Kabupaten Pasuruan dapat kembali kondusif. “Semoga tidak terjadi lagi aksi yang tidak diinginkan, dan bulan Ramadan menjadi kondusif,” tutup Huda.(mo/rif)