Home / Berita / Hukum & Kriminal

Sabtu, 29 Januari 2022 - 17:42 WIB

Mau Dilantik, Perangkat Desa di Kejayan Malah Dibui Gara-gara Nyolong Laptop dan Handphone


BANGIL, titiksatu.com – Sungguh keterlaluan apa yang dilakukan Edi Harianto, 25, warga Tanggulangin, Kecamatan Kejayan ini. Betapa tidak, sebagai aparatur desa, ia seharusnya bisa mencegah temannya, untuk tidak berbuat kejahatan.


Namun, pelaku malah ikut-ikutan. Ia ikut menggondol handphone dan laptop milik pedagang warung yang ada di Bangil. Akibatnya, ia pun harus meringkuk di tahanan.


Tersangka ditangkap anggota Satreskrim Polres Pasuruan, Rabu dini hari (5/1). Saat sedang cangkrukan di warung wifi yang ada di Pohjentrek. Tersangka, tidak ditangkap seorang diri. Tapi, ada rekannya, Abdul Rohman, 26, warga Tanggulangin, Kecamatan Kejayan, yang tertangkap duluan (4/1).


Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto mengungkapkan, keduanya ditangkap atas kasus dugaan pencurian handphone dan laptop. Aksi tersebut berlangsung, Senin sore (3/1). Ketika itu, Edi Harianto dan rekannya, Abdul Rohman, pergi ke Bangil. Mereka kemudian mampir ke warung kopi milik Wajemiati, 50, warga Pogar, Kecamatan Bangil.

Baca Juga  Kemplang Duit Tanah Makam, Eks Kades Rejoso Kidul "Dikandangkan"


Di sana, keduanya cangkrukan. “Saat nongkrong itu, korban pergi sebentar. Pergi ke warung milik anaknya, yang tak jauh dari warung miliknya,” ungkap Adhi.


Saat pergi, korban meninggalkan handphone dan laptop yang dicas di atas meja. Rupanya, keberadaan laptop dan handphone korban, diketahui kedua pelaku. Merasa tidak ada orang, keduanya pun beraksi.


Mereka menggondol handphone dan laptop yang ditinggal korban. “Keduanya langsung kabur, usai mengambil laptop dan handphone korban,” bebernya.

Baca Juga  Agar Lolos Ujian SIM, Ini Layanan Yang Diberikan Satlantas Polres Pasuruan untuk Warga


Korban dibuat kaget, begitu balik dari warung anaknya. Di situ, tidak ada kedua pelaku. Saat dicek meja tempat barangnya berada, semuanya lenyap. Atas kehilangan itulah, korban melaporkan kejadian ini kepihak kepolisian.


“Kerugian korban ditaksir Rp 5 juta. Ia kemudian mengadukan persoalan ini ke pihak kepolisian,” sampainya.


Dari laporan itulah, petugas melakukan penelusuran. Upaya itu membuahkan hasil. Petugas menangkap Abdul Rohman di sebuah konter yang ada di wilayah Pohjentrek, Selasa malam (4/1). Ketika itu, ia hendak numpang ngecas, laptop yang dicurinya.


Berangkat dari penangkapan Abdul Rohman, petugas melakukan pengembangan. Hingga berhasil menciduk Edi Harianto, saat nongkrong di warung wifi yang ada di Pohjentrek beberapa jam kemudian (5/1).

Baca Juga  Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan Saat Bulan Ramadan, Kapolres Pasuruan Gelar Sinergitas Bersama FKUB


Menurut Adhi, Abdul Rohman merupakan residivis kasus pencurian. Ia pernah masuk penjara, atas kasus pencurian tahun 2020 lalu. Ia diganjar hukuman 9 bulan.


Sementara, Edi merupakan aparatur desa. Ia ditahan pihak kepolisian, sebelum dilantik 7 Januari 2021 lalu. Keduanya kini disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya, 5 tahun penjara.


Di sisi lain, Edi tak memungkiri kalau ia merupakan aparatur desa. Ia terpaksa mencuri, lantaran butuh uang untuk makan sehari-hari. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Kemplang Duit Tanah Makam, Eks Kades Rejoso Kidul “Dikandangkan”

Berita

Pecah Ban, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan Kecelakaan

Hukum & Kriminal

Mau Nolong Teman, Bocah Sidowayah Malah Berakhir Malang

Hukum & Kriminal

Kantor Dibobol, Laptop Pegawai Dinsos Digondol

Berita

Pj Bupati Pasuruan Rentan “Orang Titipan”, Aktivis Siap Hadang

Berita

Mau Enaknya, Giliran Disuruh Nikahi Nggak Mau, Ini Akibatnya..!!
Simpati ; Ketua DPRD Sudiono Fauzan datangi rumah Siana yang habis terbakar.

Berita

Simpati Terhadap Korban Kebakaran, Mas Dion Sambangi Rumah Siana
Siaga : KPU dan pol pp Lakukan pemeriksaan tenaga lipat surat suara di gudang logistik

Berita

Jaga Ketat, KPU Selalu Periksa Tenaga Lipat Yang Keluar Masuk.