Home / Berita / Hukum & Kriminal

Sabtu, 29 Januari 2022 - 17:42 WIB

Mau Dilantik, Perangkat Desa di Kejayan Malah Dibui Gara-gara Nyolong Laptop dan Handphone


BANGIL, titiksatu.com – Sungguh keterlaluan apa yang dilakukan Edi Harianto, 25, warga Tanggulangin, Kecamatan Kejayan ini. Betapa tidak, sebagai aparatur desa, ia seharusnya bisa mencegah temannya, untuk tidak berbuat kejahatan.


Namun, pelaku malah ikut-ikutan. Ia ikut menggondol handphone dan laptop milik pedagang warung yang ada di Bangil. Akibatnya, ia pun harus meringkuk di tahanan.


Tersangka ditangkap anggota Satreskrim Polres Pasuruan, Rabu dini hari (5/1). Saat sedang cangkrukan di warung wifi yang ada di Pohjentrek. Tersangka, tidak ditangkap seorang diri. Tapi, ada rekannya, Abdul Rohman, 26, warga Tanggulangin, Kecamatan Kejayan, yang tertangkap duluan (4/1).


Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto mengungkapkan, keduanya ditangkap atas kasus dugaan pencurian handphone dan laptop. Aksi tersebut berlangsung, Senin sore (3/1). Ketika itu, Edi Harianto dan rekannya, Abdul Rohman, pergi ke Bangil. Mereka kemudian mampir ke warung kopi milik Wajemiati, 50, warga Pogar, Kecamatan Bangil.

Baca Juga  Kelakuan Para ABG Bikin Miris, Pesta Miras Bersama Gadis-gadis


Di sana, keduanya cangkrukan. “Saat nongkrong itu, korban pergi sebentar. Pergi ke warung milik anaknya, yang tak jauh dari warung miliknya,” ungkap Adhi.


Saat pergi, korban meninggalkan handphone dan laptop yang dicas di atas meja. Rupanya, keberadaan laptop dan handphone korban, diketahui kedua pelaku. Merasa tidak ada orang, keduanya pun beraksi.


Mereka menggondol handphone dan laptop yang ditinggal korban. “Keduanya langsung kabur, usai mengambil laptop dan handphone korban,” bebernya.

Baca Juga  Jadi Korban Banjir Di Lawang, Jazadnya Ketemu di Cowek, Nyantol Pohon


Korban dibuat kaget, begitu balik dari warung anaknya. Di situ, tidak ada kedua pelaku. Saat dicek meja tempat barangnya berada, semuanya lenyap. Atas kehilangan itulah, korban melaporkan kejadian ini kepihak kepolisian.


“Kerugian korban ditaksir Rp 5 juta. Ia kemudian mengadukan persoalan ini ke pihak kepolisian,” sampainya.


Dari laporan itulah, petugas melakukan penelusuran. Upaya itu membuahkan hasil. Petugas menangkap Abdul Rohman di sebuah konter yang ada di wilayah Pohjentrek, Selasa malam (4/1). Ketika itu, ia hendak numpang ngecas, laptop yang dicurinya.


Berangkat dari penangkapan Abdul Rohman, petugas melakukan pengembangan. Hingga berhasil menciduk Edi Harianto, saat nongkrong di warung wifi yang ada di Pohjentrek beberapa jam kemudian (5/1).

Baca Juga  Dua Rumah Rusak, Wabup Pasuruan Bertindak


Menurut Adhi, Abdul Rohman merupakan residivis kasus pencurian. Ia pernah masuk penjara, atas kasus pencurian tahun 2020 lalu. Ia diganjar hukuman 9 bulan.


Sementara, Edi merupakan aparatur desa. Ia ditahan pihak kepolisian, sebelum dilantik 7 Januari 2021 lalu. Keduanya kini disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya, 5 tahun penjara.


Di sisi lain, Edi tak memungkiri kalau ia merupakan aparatur desa. Ia terpaksa mencuri, lantaran butuh uang untuk makan sehari-hari. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Blanko Langka, Cetak e-KTP Dibatasi

Hukum & Kriminal

Kesaksian Randy, eks Polisi Bikin Nyesek. Siap Nikahi Novia dan Bantah Nyuruh Aborsi

Berita

Pohon Trembesi Tumbang, Macetkan Jalan

Berita

Dianggap Bikin Kesal, Pabrik Ale-ale Didemo Warga
Teks foto : DLH saat Lakukan uji samplig pencemaran PT Cargil (dok/rif)

Berita

DLH Lakukan Ujib LAB PT Cargil Terbukti Cemari Lingkungan

Hukum & Kriminal

Dihajar Massa, Dua Jambret Tepar

Hukum & Kriminal

Giliran Kaki Tangan Anggota Legislatif Jadi Tersangka Kasus BOP Kemenag RI

Hukum & Kriminal

Ramadan, Mbak-mbak Tretes, Masih “Jualan”