Home / Berita / Hukum & Kriminal

Sabtu, 29 Januari 2022 - 17:42 WIB

Mau Dilantik, Perangkat Desa di Kejayan Malah Dibui Gara-gara Nyolong Laptop dan Handphone


BANGIL, titiksatu.com – Sungguh keterlaluan apa yang dilakukan Edi Harianto, 25, warga Tanggulangin, Kecamatan Kejayan ini. Betapa tidak, sebagai aparatur desa, ia seharusnya bisa mencegah temannya, untuk tidak berbuat kejahatan.


Namun, pelaku malah ikut-ikutan. Ia ikut menggondol handphone dan laptop milik pedagang warung yang ada di Bangil. Akibatnya, ia pun harus meringkuk di tahanan.


Tersangka ditangkap anggota Satreskrim Polres Pasuruan, Rabu dini hari (5/1). Saat sedang cangkrukan di warung wifi yang ada di Pohjentrek. Tersangka, tidak ditangkap seorang diri. Tapi, ada rekannya, Abdul Rohman, 26, warga Tanggulangin, Kecamatan Kejayan, yang tertangkap duluan (4/1).


Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto mengungkapkan, keduanya ditangkap atas kasus dugaan pencurian handphone dan laptop. Aksi tersebut berlangsung, Senin sore (3/1). Ketika itu, Edi Harianto dan rekannya, Abdul Rohman, pergi ke Bangil. Mereka kemudian mampir ke warung kopi milik Wajemiati, 50, warga Pogar, Kecamatan Bangil.

Baca Juga  Dendam 3 Tahun Berujung Maut! Pelaku Pembunuhan di Gempol Pasuruan Dibekuk


Di sana, keduanya cangkrukan. “Saat nongkrong itu, korban pergi sebentar. Pergi ke warung milik anaknya, yang tak jauh dari warung miliknya,” ungkap Adhi.


Saat pergi, korban meninggalkan handphone dan laptop yang dicas di atas meja. Rupanya, keberadaan laptop dan handphone korban, diketahui kedua pelaku. Merasa tidak ada orang, keduanya pun beraksi.


Mereka menggondol handphone dan laptop yang ditinggal korban. “Keduanya langsung kabur, usai mengambil laptop dan handphone korban,” bebernya.

Baca Juga  Tuntun Motor Orang, Dicat, Bawa ke Ladang, Eh…Ketahuan


Korban dibuat kaget, begitu balik dari warung anaknya. Di situ, tidak ada kedua pelaku. Saat dicek meja tempat barangnya berada, semuanya lenyap. Atas kehilangan itulah, korban melaporkan kejadian ini kepihak kepolisian.


“Kerugian korban ditaksir Rp 5 juta. Ia kemudian mengadukan persoalan ini ke pihak kepolisian,” sampainya.


Dari laporan itulah, petugas melakukan penelusuran. Upaya itu membuahkan hasil. Petugas menangkap Abdul Rohman di sebuah konter yang ada di wilayah Pohjentrek, Selasa malam (4/1). Ketika itu, ia hendak numpang ngecas, laptop yang dicurinya.


Berangkat dari penangkapan Abdul Rohman, petugas melakukan pengembangan. Hingga berhasil menciduk Edi Harianto, saat nongkrong di warung wifi yang ada di Pohjentrek beberapa jam kemudian (5/1).

Baca Juga  Gercep! Polres Pasuruan Tahan 7 Tersangka Kasus Asusila di Tutur


Menurut Adhi, Abdul Rohman merupakan residivis kasus pencurian. Ia pernah masuk penjara, atas kasus pencurian tahun 2020 lalu. Ia diganjar hukuman 9 bulan.


Sementara, Edi merupakan aparatur desa. Ia ditahan pihak kepolisian, sebelum dilantik 7 Januari 2021 lalu. Keduanya kini disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya, 5 tahun penjara.


Di sisi lain, Edi tak memungkiri kalau ia merupakan aparatur desa. Ia terpaksa mencuri, lantaran butuh uang untuk makan sehari-hari. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Rapat : eksekytif saat lakukan paparan Rencana Tata Ruang Wilayah di gedung DPRD

Berita

6 dari 7 Fraksi DPRD Sepakat Pengesahan RTRW Ditunda.

Berita

Viral Video Pegawai Bea Cukai Pasuruan Pamer Kekayaan. Cek Faktanya..

Berita

Kelakuan Para ABG Bikin Miris, Pesta Miras Bersama Gadis-gadis

Berita

Diserang dan Nyaris Dibacok Tetangganya, Kades Petung Bingung

Berita

Wow…Pemeliharaan Jalan Bisa Sedot Rp 10 Miliar

Hukum & Kriminal

Putus Rantai Peredaran, PSK Tretes Dites Narkoba
Unras : Puluhan Karyawan PT. Adiperkasa Ekabakti Industri lakukan aksi damai dengan memblokir akses pintu masuk perusahaan

Berita

Puluhan Karyawan PT. Adiperkasa Ekabakti Industri Di PHK

Hukum & Kriminal

DANA HIBAH DIKORUPSI, KETUA PKBM SALAFIYAH DIKELER KEJARI BANGIL