Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 1 Juni 2023 - 16:42 WIB

Bos Tambang Bulusari Ajukan PK, PORTAL Layangkan Surat Ke MA

TAMBANG : Aktivitas penambangan di Bulusari, Kecamatan Gempol (foto: istimewa)

PASURUAN, titiksatu.com – Bos tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, Andrias Tanudjaja (AT), melakukan perlawanan. Pasca Pengadilan Tinggi (PT) Jatim memperberat hukumannya menjadi 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 35 miliar, kini ia mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) RI.

Dilansir dari laman Pengadilan Negeri (PN) Bangil, AT melalui penasehat hukumnya, telah menyerahkan memori PK. Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (Portal), yang mengawal persidangan perusakan lingkungan tersebut juga tidak tinggal diam. Gabungan aktivis NGO ini juga melayangkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) RI.

Baca Juga  Jalan Berlubang Jadi Teror, Pengendara Perempuan Jadi Korban

Koordinator Portal, Lujeng Sudarto, menyatakan permohonannya agar menolak dan tidak mengabulkan upaya PK yang diajukan AT. Permohonan keadilan hukum didasarkan sejumlah pertimbangan.

“Bahwa perbuatan melawan hukum AT yang melakukan operasional tambang ilegal berdampak pada kerusakan lingkungan (ekosistem) yang parah. Selain itu juga menimbulkan kerusakan infrastruktur jalan yang berat,” kata Lujeng Sudarto.

Baca Juga  Jutaan Rokok Tanpa Cukai Dimusnakan

Menurut Lujeng, jika upaya PK atas terdakwa AT dikabulkan, jelas tidak akan memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat. Serta, tidak akan memberi efek jera terhadap praktek-pratek pertambangan ilegal yang masih banyak terjadi khususnya di Kabupaten Pasuruan dan pada umumnya di Jatim.

Baca Juga  Aksi Peduli PT Baramuda Bahari dan PT Mega Marine Pride, Patut Dipuji. Beri Bantuan Jelang Lebaran

“Praktek pertambangan ilegal masih marak terjadi di Kabupaten Pasuruan, dan Jatim pada umumnya. Pemidanaan AT ternyata belum memberikan efek jera terhadap pelaku dan mafia pertambangan ilegal lainnya,” tandasnya.

Ia mengingatkan, penolakan atau tidak dikabulkannya upaya PK tersebut, akan semakin menumbuhkan public trust (kepercayaan publik) terhadap lembaga peradilan. Hal ini sekaligus sebagai bagian dari upaya penyelamatan lingkungan dalam jangka panjang. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Jadi Korban Banjir Di Lawang, Jazadnya Ketemu di Cowek, Nyantol Pohon

Berita

Berkas Perkara Kasus Pemerasan Proyek PIER Lengkap, Tiga Tersangka Segera Disidang

Hukum & Kriminal

PORTAL Ancam Lapor Presiden Jika Kawasan Lindung Wonosunyo Tetap Ditambang

Hukum & Kriminal

Temannya Meninggal, Bos Tambang Asal Bulusari Ini Masuk Tahanan Sendirian

Hukum & Kriminal

Bupati Gandeng Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal, Lindungi Pundi Negara dan Kesehatan Warga

Hukum & Kriminal

Duo Spesialis Bobol Sekolah Antar Daerah Ditangkap. Penadahnya Juga Diseret ke Penjara

Hukum & Kriminal

Kasus Penyerobotan Lahan, Baru Disidang Setelah 3 Tahun Lapor Polres Pasuruan

Hukum & Kriminal

Tujuh Remaja Diduga Terlibat Gangster Diciduk