Pasuruan, titiksatu.com – Hasil putusan pengadilan terkait kasus perkara penimbunan BBM subsidi di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan menuai kritikan dari sejumlah NGO, sebab putusan yang dijatuhkan kepada tersangka divonis 7 bulan penjara dinilai sarat transaksional hukum.
Kritikan NGO yang di punggawai oleh Lujeng Sudarto itu terkait APH di kota pasuruan yang dinilai tidak adil. Dengan menggelar triatrikal dengan lakon 3 badut yang mengambarkan APH, mereka menjalankan aksi dan bagian masing-masing dengan karakter yang berbeda. Lujeng berperan sebagai dalang dan memberikan pakaian dalam wanita dan amplop serta memberi obat masuk angin kepada ketiga badut tersebut.
Triatrikal itu mengambarkan busuknya APH dalam menangani kasus perkara penimbunan BBM yang difonis sangat ringan dan jauh dari UU migas. Sebab penimbunan BBM subsidi rakyat miskin merupakan suatu kejahatan dan dilarang, Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi semestinya dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Pelaku dapat terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Namun anehnya, putusan terhadap tersangka penimbunan BBM di Kota Pasuruan terlalu ringan, mengingat perbuatan para terdakwa telah merugikan masyarakat luas dengan mengambil BBM subsidi yang seharusnya digunakan untuk masyarakat kecil.
“Jika melihat aturan dan UU Migas telah jelas dan gamblang, bahwa Vonis tersebut tidak adil, mereka itu penjahat yang merugikan dan mengambil hak masyarakat miskin” papar Lujeng Sudarto,
Menurutnya, mestinya APH mampu bertindak tegas, bukannya aturan hanya dijadikan alat untuk kepentingan pribadi saja?. buat apa aturan dan UU migas itu dibuat,. “Bisa saja, putusan tersebut merupakan bentuk permainan antara penegak hukum dengan mafia BBM, sehingga pelaku dapat hukuman ringan,” tegas Lujeng, Rabu (20/12) pagi.
Patut dipertanyakan dasar putusan terhadap terdakwa, dan bagaimana Jaksa penuntut umumnya (JPU) dalam melakukan penegakan hukum saat persidangan.
“Aksi ini merupakan dorongan kepada APH agar penegak hukum tidak masuk angin, dan mampu bekerja dengan adil dalam menerapkan aturan yang ada, dan jangan sampai ada yang dikorbankan,” tegasnya Lujeng.
Ia menambahkan bahwa ada dugaan APH main-main dengan hukum dan pasal serta UU migas. dalam aturan itu sudah jelas dan gamblang, kok bisa mafia dituntut ringan, ini layak dicurigai, “Jika mengacu pada pasal 53 dan 54 ini hanya akal-ajakan saja, dan syarat akan adanya dugaan traksaksional. PUSAKA akan melaporkan JPU ke Aswas Kejati Jatim dan Jamwas Kejagung.
Dan melaporkan majelis hakim ke komisi yudisial dan badan pengawasan MA,” tandas Lujeng dengan semangatnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pasuruan, Arif Suryono, tidak dapat dikonfirmasi terkait aksi dari NGO yang mengkritisi hasil putusan mafia BBM tersebut. Dendi dari pihak kejaksaan Negeri Kota Pasuruan mengatakan bahwa bapak tidak ada di kantor dan sedang dinas luar. “Bapak lagi dinas luar mungkin besok pagi bisa ke sini lagi,” Ujar Dendi kepada wartawan ini. (jbr/rif)