Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:39 WIB

Kasus Berita Hoax Dihentikan, Pengacara Wiwik Layangkan Surat Keberatan

Elisa Andarwati, kuasa hukum Wiwik Tri Haryati.

Elisa Andarwati, kuasa hukum Wiwik Tri Haryati.

PASURUAN, TitikSatu.com – Langkah tegas diambil pengacara Wiwik Tri Haryati. Rabu (6/8), ia resmi melayangkan surat keberatan ke Polres Pasuruan terkait keluarnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) dalam kasus dugaan berita hoax.

Menurut Elisa, penyidik dinilai ceroboh karena hanya mengacu pada satu alat bukti, yaitu keterangan saksi ahli pidana. Padahal, ada surat rekomendasi Dewan Pers Nomor 715/DP/K/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 yang menurutnya justru dikesampingkan.

“Dalam surat itu jelas disebutkan media yang diadukan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 3 karena tidak menguji informasi, tidak berimbang, dan mencampurkan fakta serta opini yang menghakimi,” tegas Elisa.

Baca Juga  Mediasi Tak Berujung, LPA Pasuruan Dan Korban Penganiayan Tancap Gas Ke jalur Hukum

Tak hanya melanggar KEJ, media tersebut juga dinilai menyalahi Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) yang mewajibkan setiap berita diverifikasi, terlebih jika berpotensi merugikan pihak lain. Dewan Pers bahkan merekomendasikan media teradu melayani hak jawab secara proporsional, disertai permintaan maaf terbuka kepada pengadu dan masyarakat maksimal dua hari setelah menerima putusan.

“Kalau tidak melayani hak jawab, bisa dipidana denda sampai Rp500 juta sebagaimana Pasal 18 ayat (2) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tambahnya.

Baca Juga  Usai Ho Ho Hi Hi, Dua Tahanan Polres Pasuruan yang Kabur, Kembali Ditahan

Bagi Wiwik Tri Haryati, putusan Dewan Pers sudah sesuai harapan. Ia mengaku lega sekaligus mengapresiasi langkah Dewan Pers. “Ini bisa jadi pembelajaran bagi teman-teman media untuk menjunjung tinggi kode etik jurnalistik,” ujarnya.

Namun, kekecewaan tetap ada. Wiwik menilai permintaan maaf yang dilakukan teradu hanya sebatas memuat hak jawab lama, jauh sebelum putusan Dewan Pers keluar. Padahal, rekomendasi menyebut permintaan maaf harus terbuka dan ditujukan kepada dirinya serta masyarakat.

“Saya tunggu kabar dari pihak media, tapi sampai hari ini tidak ada kelanjutannya. Jujur kecewa. Apalagi berita itu sudah merusak nama baik saya dan keluarga. Saya dituduh menerima uang, padahal tidak pernah ada transaksi seperti itu,” tegasnya.

Baca Juga  Gerebek Kampung Narkoba Gempol, Polres Pasuruan Bongkar Pencucian Uang Rp 3 Miliar

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan, SP 2 Lid bisa dibuka kembali jika ada bukti baru. “Silakan kalau pelapor mau melayangkan surat keberatan. Akan kita tindaklanjuti sesuai prosedur,” kata mantan lulusan Akpol 2004 itu.

Menurutnya, peluang kasus ini dilanjutkan tetap ada selama memenuhi unsur bukti tambahan. “Kalau ada bukti baru, bisa dibuka kembali,” pungkasnya. (mo/ant)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Divonis Bersalah, Santri Pembakar Juniornya Diputus 5 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Petugas Lengah Saat Jam Besuk, Tahanan Kabur dari Rutan Bangil
Teks foto : Hasil penyelidikan dan penyidikan satreskrim Polresta Pasuruan

Hukum & Kriminal

Warga Kambingan dibuat Gempar,  Ditemukan Wanita Tewas  Membusuk dan Telanjang

Hukum & Kriminal

Tahanan Meninggal Akibat Penyakit Diabetes, Tepis Rumor Bunuh Diri

Hukum & Kriminal

Jutaan Batang Rokok Ilegal Dibakar

Hukum & Kriminal

Dendam 3 Tahun Berujung Maut! Pelaku Pembunuhan di Gempol Pasuruan Dibekuk

Hukum & Kriminal

BIADAP, PASUTRI INI BUNUH ANAK KANDUNGYA UMUR 7 TAHUN

Hukum & Kriminal

Berkas BBM Ilegal Kota Pasuruan Dilimpahkan, Pus@ka Nilai Ada Kejanggalan