Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 11 Maret 2022 - 19:14 WIB

Markas Bos Bengkel Warungdowo Digeledah, Ini Sebenarnya Yang Dicari

UKUR : Tim Kejari Kabupaten Pasuruan bersama instansi terkait, menggeledah dan mengukur lahan TKD Warungdowo, yang dijadikan bengkel oleh Romi.

PASURUAN, titiksatu.com– Tim Kejari Kabupaten Pasuruan, menggobok-obok lahan TKD Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, yang dipakai bos bengkel M. Romli alias Romi. Pengukuran itu dilakukan, untuk memastikan kerugian negara yang ditimbulkan.

Kasipidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra menyampaikan, pengukuran lahan bengkel warga Parasrejo, Kecamatan Pohjentrek tersebut, dilangsungkan kemarin (11/3). Beberapa pihak dilibatkan dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga  PUSAKA Desak Kejari Tangkap Mafia Tanah Yang Masih Gentayang, 352 Sertifikat Milik Petani Terancam Raib

Mulai inspektorat, BPN, hingga Dinas Perkim Kabupaten Pasuruan. “Kami turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran lahan yang dipakai oleh MR (M. Romli, red),” kata Kasipidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny saat didampingi Kasiintel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra.

Pengkuran lahan tersebut dibutuhkan, untuk mengetahui secara rinci berapa besar kerugian negara yang ditimbulkan oleh pihak bos bengkel tersebut. Selama ini, lahan TKD itu dimanfaatkan untuk bengkel. Tanpa ada retribusi yang dibayarkannya kepada pemerintah desa.

Baca Juga  Sejumlah Ijin Tambang Dicabut, Masih Beroperasi. Dewan Minta Satpol PP dan Kepolisian Beri Tindakan

Hal inilah yang memicu kerugian negara. Besaran perhitungan kerugian tersebut dibutuhkan kejaksaan, untuk proses pelimpahan ke pengadilan negeri tipikor Surabaya. “Begitu kami temukan perhitungan riilnya, akan segera limpahkan perkara ini ke pengadilan tipikor. Agar bisa disidangkan,” timpalnya.

Seperti yang diketahui, pengusaha bengkel mobil asal Parasrejo, Kecamatan Pohjentrek, M. Romli, dijebloskan ke penjara. Romli alias Romi ditahan Kejari Kabupaten Pasuruan, lantaran diduga menempati tanah negara. Ia ditahan sejak Kamis kemarin (10/2) di Rutan Bangil.

Baca Juga  Tak Ada Angin dan Hujan. Apalagi Gempa. Atap Pendopo Desa Sumberglagah Ambruk. Kok Bisa?

Tanah yang dimaksud, berupa TKD Warungdowo dan PT KAI Daop 9 Jember. Lahan seluas 9 ribu meter persegi itu, dipakainya untuk bengkel mobil. Sejak 2014 lalu, tanah itu ditempati. Tidak ada izin atau prosedur apapun yang sesuai.

Kasus ini ditelusuri, setelah adanya laporan dari kades setempat, 2021 lalu. Hingga akhirnya, Romi ditetapkan tersangka dan ditahan. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Bantah Tuduhan Nipu Hadiah Festival Karnaval Akbar, Penyelenggara Lapor Polisi

Berita

Berkas Perkara Kasus Pemerasan Proyek PIER Lengkap, Tiga Tersangka Segera Disidang

Hukum & Kriminal

Mengaku Khilaf, Pedagang Burger Nodai Pelajar SMP

Berita

Jajaran Polres Pasuruan Sukses Ungkap Jaringan Kampung Narkoba dan TPPU Rp 3 Miliar
Teks foto : Hasil penyelidikan dan penyidikan satreskrim Polresta Pasuruan

Hukum & Kriminal

Warga Kambingan dibuat Gempar,  Ditemukan Wanita Tewas  Membusuk dan Telanjang

Hukum & Kriminal

Sopir Bus Ngantuk, Rombongan Pegawai Kemenag Celaka

Hukum & Kriminal

Tidak Ada Fakta Terlibat Aborsi, Penasehat Hukum Minta Hakim Bebaskan Randy

Hukum & Kriminal

Pesta Miras Berujung Celaka, Tujuh Meninggal, Tiga Sekarat