Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 11 Maret 2022 - 19:14 WIB

Markas Bos Bengkel Warungdowo Digeledah, Ini Sebenarnya Yang Dicari

UKUR : Tim Kejari Kabupaten Pasuruan bersama instansi terkait, menggeledah dan mengukur lahan TKD Warungdowo, yang dijadikan bengkel oleh Romi.

PASURUAN, titiksatu.com– Tim Kejari Kabupaten Pasuruan, menggobok-obok lahan TKD Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, yang dipakai bos bengkel M. Romli alias Romi. Pengukuran itu dilakukan, untuk memastikan kerugian negara yang ditimbulkan.

Kasipidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra menyampaikan, pengukuran lahan bengkel warga Parasrejo, Kecamatan Pohjentrek tersebut, dilangsungkan kemarin (11/3). Beberapa pihak dilibatkan dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga  Disebut Sediakan Gadis Seksi, Benarkah Gempol 9 Jadi Sarang Prostitusi?

Mulai inspektorat, BPN, hingga Dinas Perkim Kabupaten Pasuruan. “Kami turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran lahan yang dipakai oleh MR (M. Romli, red),” kata Kasipidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny saat didampingi Kasiintel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra.

Pengkuran lahan tersebut dibutuhkan, untuk mengetahui secara rinci berapa besar kerugian negara yang ditimbulkan oleh pihak bos bengkel tersebut. Selama ini, lahan TKD itu dimanfaatkan untuk bengkel. Tanpa ada retribusi yang dibayarkannya kepada pemerintah desa.

Baca Juga  KPK "Plototi" Celah Korupsi Anggaran Pemkab Pasuruan

Hal inilah yang memicu kerugian negara. Besaran perhitungan kerugian tersebut dibutuhkan kejaksaan, untuk proses pelimpahan ke pengadilan negeri tipikor Surabaya. “Begitu kami temukan perhitungan riilnya, akan segera limpahkan perkara ini ke pengadilan tipikor. Agar bisa disidangkan,” timpalnya.

Seperti yang diketahui, pengusaha bengkel mobil asal Parasrejo, Kecamatan Pohjentrek, M. Romli, dijebloskan ke penjara. Romli alias Romi ditahan Kejari Kabupaten Pasuruan, lantaran diduga menempati tanah negara. Ia ditahan sejak Kamis kemarin (10/2) di Rutan Bangil.

Baca Juga  Dipepet Dua Orang, Seorang Guru SD Nyaris Jadi Korban Begal

Tanah yang dimaksud, berupa TKD Warungdowo dan PT KAI Daop 9 Jember. Lahan seluas 9 ribu meter persegi itu, dipakainya untuk bengkel mobil. Sejak 2014 lalu, tanah itu ditempati. Tidak ada izin atau prosedur apapun yang sesuai.

Kasus ini ditelusuri, setelah adanya laporan dari kades setempat, 2021 lalu. Hingga akhirnya, Romi ditetapkan tersangka dan ditahan. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Habiskan Sabu-Sabu 1 Kilogram Sehari, Pengedar Asal Pandaan Di Krangkeng Polres Pasuruan

Hukum & Kriminal

Keren!!! Beri Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat, Satlantas Polres Pasuruan Panen Penghargaan

Hukum & Kriminal

Gerebek Kampung Narkoba Gempol, Polres Pasuruan Bongkar Pencucian Uang Rp 3 Miliar

Hukum & Kriminal

Dipepet Dua Orang, Seorang Guru SD Nyaris Jadi Korban Begal

Hukum & Kriminal

Gondol Motor, Ketahuan, Pemuda Rejoso Ini Nyonyor

Hukum & Kriminal

Sidang PK Sengketa Aset Swalayan Sardo Dinilai Beberkan Novum Palsu, Ancam Lapor Polda

Berita

Tersandung DD dan ADD, Kades dan Bendahara Kemirisewu Dijebloskan ke Tahanan

Hukum & Kriminal

Makin Ganas Perangi Narkoba, Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus di Awal Tahun