Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 11 Maret 2022 - 19:14 WIB

Markas Bos Bengkel Warungdowo Digeledah, Ini Sebenarnya Yang Dicari

UKUR : Tim Kejari Kabupaten Pasuruan bersama instansi terkait, menggeledah dan mengukur lahan TKD Warungdowo, yang dijadikan bengkel oleh Romi.

PASURUAN, titiksatu.com– Tim Kejari Kabupaten Pasuruan, menggobok-obok lahan TKD Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, yang dipakai bos bengkel M. Romli alias Romi. Pengukuran itu dilakukan, untuk memastikan kerugian negara yang ditimbulkan.

Kasipidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra menyampaikan, pengukuran lahan bengkel warga Parasrejo, Kecamatan Pohjentrek tersebut, dilangsungkan kemarin (11/3). Beberapa pihak dilibatkan dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga  Adu Kemampuan, Ratusan Offroader Diajak Taklukkan Jalur Ekstrem di Kabupaten Pasuruan

Mulai inspektorat, BPN, hingga Dinas Perkim Kabupaten Pasuruan. “Kami turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran lahan yang dipakai oleh MR (M. Romli, red),” kata Kasipidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny saat didampingi Kasiintel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra.

Pengkuran lahan tersebut dibutuhkan, untuk mengetahui secara rinci berapa besar kerugian negara yang ditimbulkan oleh pihak bos bengkel tersebut. Selama ini, lahan TKD itu dimanfaatkan untuk bengkel. Tanpa ada retribusi yang dibayarkannya kepada pemerintah desa.

Baca Juga  Ada Gugatan, Penetapan Calon Kades Bakal Tetap Jalan

Hal inilah yang memicu kerugian negara. Besaran perhitungan kerugian tersebut dibutuhkan kejaksaan, untuk proses pelimpahan ke pengadilan negeri tipikor Surabaya. “Begitu kami temukan perhitungan riilnya, akan segera limpahkan perkara ini ke pengadilan tipikor. Agar bisa disidangkan,” timpalnya.

Seperti yang diketahui, pengusaha bengkel mobil asal Parasrejo, Kecamatan Pohjentrek, M. Romli, dijebloskan ke penjara. Romli alias Romi ditahan Kejari Kabupaten Pasuruan, lantaran diduga menempati tanah negara. Ia ditahan sejak Kamis kemarin (10/2) di Rutan Bangil.

Baca Juga  Santri Pembakar Junior di Pandaan, Dituntut 5 Tahun Penjara

Tanah yang dimaksud, berupa TKD Warungdowo dan PT KAI Daop 9 Jember. Lahan seluas 9 ribu meter persegi itu, dipakainya untuk bengkel mobil. Sejak 2014 lalu, tanah itu ditempati. Tidak ada izin atau prosedur apapun yang sesuai.

Kasus ini ditelusuri, setelah adanya laporan dari kades setempat, 2021 lalu. Hingga akhirnya, Romi ditetapkan tersangka dan ditahan. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Hindari Penyalahgunaan, Polres Pasuruan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Berita

Buronan Rudenim Surabaya, Ditangkap Saat Urus Pasport

Hukum & Kriminal

Bongka 104 Kasus Kejahatan, Polres Pasuruan Raih Peringkat 5 Ops Sikat Semeru 2025

Hukum & Kriminal

Gawat! Kades Ambal-Ambil Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Hampir Setengah Miliar

Hukum & Kriminal

Lima Pelajar SMA Advent Purwodadi Penganiaya Junior Dijadikan Tersangka. Satu Diantaranya Masih Di Bawah Umur

Hukum & Kriminal

Pelarian Berakhir! Pemilik Rumah Lokasi Mayat Bugil di Grati Ditangkap di Makam

Hukum & Kriminal

MAKAR : Kasus Pokir Dihentikan, Bukan Berarti Tidak Ada Kejahatan

Berita

Ada Kerugian Uang Negara 1 Miliar Di PKBM, Kejari Bangil Bakal Seret Tersangka