Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 2 Februari 2023 - 19:41 WIB

Divonis Bersalah, Santri Pembakar Juniornya Diputus 5 Tahun Penjara

BERSALAH : MAM saat dikeler ke mobil tahanan

PASURUAN, titiksatu.com – Majelis Hakim PN Bangil menyatakan MAM, 16, bersalah. Pembakar juniornya, INF, 13, tersebut, akhirnya divonis 5 tahun penjara.

Tak hanya itu, santri Al-Berr tersebut, juga wajib mengikuti pelatihan kerja di Dinsos Kabupaten Pasuruan, selama 3 bulan.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Bangil, Fitri Handayani, Kamis sore (2/2). Dalam sidang tersebut, MAM dianggap telah terbukti melanggar dakwaan ke satu, pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak.

Baca Juga  Waduh, Terima Dana BOP, Anggota Dewan Ini Diperiksa Kejaksaan

Karena perbuatannya, telah melukai anak hingga menyebabkan anak meninggal dunia. “Menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 5 tahun di LPKA Blitar serta harus mengikuti pelatihan kerja selama 3 bulan,” terang Fitri dalam persidangan.

Putusan yang dijatuhkan terhadap MAM, tak jauh berbeda dengan tuntutan yang dilayangkan JPU Kejari Kabupaten Pasuruan. Di mana, dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa, hukuman 5 tahun penjara dan pelatihan selama tiga bulan.

Namun begitu, JPU Kejari Kabupaten Pasuruan, Reiga memilih pikir-pikir atas putusan tersebut. Begitu juga dengan Penasehat Hukum terdakwa, Sadak, juga mengajukan hal yang sama.

Baca Juga  Sewa Vila, Perangkat Desa di Lekok ini Malah Dipenjara. Penyebabnya, Bikin Ngelus Dada

“Terdakwa anak ini, melakukannya tidak dengan kesengajaan. Makanya, kami merasa keberatan dengan putusan tersebut. Dan akan bermusyawarah terlebih dahulu untuk memutuskan langkah selanjutnya,” papar Sadak seusai persidangan.

Sekedar mengingatkan, seorang santri Ponpes Al-Berr mengalami luka bakar. Setelah terciprat bensin yang dilempar ke tembok oleh seniornya hingga mengenai korban. Api tersulut, setelah tersangka menakut-nakuti korban yang akhirnya terpercik pada korban.

Baca Juga  Waduuhh...Bumdes Disulap Jadi Warung Minol, Pol PP Amankan 10 Pengelolah.

Kejadian itu berlangsung Sabtu, 31 Desember 2022. Pemicu dari kejadian itu, lantaran MAM, 16, yang menjadi tersangka, kesal uangnya hilang. Disebut-sebut, korbanlah yang mencuri uangnya.

Korban sendiri sempat “disidang” di ponpes. Hingga akhirnya terjadilah dugaan pembakaran tersebut yang membaut korban mengalami luka bakar hingga 70 persen. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, akhirnya meninggal dunia. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Dipepet Dua Orang, Seorang Guru SD Nyaris Jadi Korban Begal

Berita

Innalillah…Pria Ini Meninggal Telanjang, Pengaruh Obat Kuat?

Hukum & Kriminal

Tujuh Remaja Diduga Terlibat Gangster Diciduk

Hukum & Kriminal

Waduh…Begal Rembang Kambuh Lagi. Gasak Motor dan Handphone Sore Hari

Hukum & Kriminal

Gawat! Kades Ambal-Ambil Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Hampir Setengah Miliar

Berita

Berkas Perkara Kasus Pemerasan Proyek PIER Lengkap, Tiga Tersangka Segera Disidang

Hukum & Kriminal

Pelarian Berakhir! Pemilik Rumah Lokasi Mayat Bugil di Grati Ditangkap di Makam

Hukum & Kriminal

Pelaku Begal Rembang Tertangkap? Ini Kebenarannya