Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 2 Februari 2023 - 19:41 WIB

Divonis Bersalah, Santri Pembakar Juniornya Diputus 5 Tahun Penjara

BERSALAH : MAM saat dikeler ke mobil tahanan

PASURUAN, titiksatu.com – Majelis Hakim PN Bangil menyatakan MAM, 16, bersalah. Pembakar juniornya, INF, 13, tersebut, akhirnya divonis 5 tahun penjara.

Tak hanya itu, santri Al-Berr tersebut, juga wajib mengikuti pelatihan kerja di Dinsos Kabupaten Pasuruan, selama 3 bulan.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Bangil, Fitri Handayani, Kamis sore (2/2). Dalam sidang tersebut, MAM dianggap telah terbukti melanggar dakwaan ke satu, pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak.

Baca Juga  Parah... Dua Sekawan Jadi Spesialis Garong Motor, Demi Bisa Beli Chip Game Domino Island

Karena perbuatannya, telah melukai anak hingga menyebabkan anak meninggal dunia. “Menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 5 tahun di LPKA Blitar serta harus mengikuti pelatihan kerja selama 3 bulan,” terang Fitri dalam persidangan.

Putusan yang dijatuhkan terhadap MAM, tak jauh berbeda dengan tuntutan yang dilayangkan JPU Kejari Kabupaten Pasuruan. Di mana, dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa, hukuman 5 tahun penjara dan pelatihan selama tiga bulan.

Namun begitu, JPU Kejari Kabupaten Pasuruan, Reiga memilih pikir-pikir atas putusan tersebut. Begitu juga dengan Penasehat Hukum terdakwa, Sadak, juga mengajukan hal yang sama.

Baca Juga  Ratusan Karyawan Pemkab Pasuruan Tak Terima Gaji, KORAK menilai Kinerja Plt Kepala BPKPD Tak Becus

“Terdakwa anak ini, melakukannya tidak dengan kesengajaan. Makanya, kami merasa keberatan dengan putusan tersebut. Dan akan bermusyawarah terlebih dahulu untuk memutuskan langkah selanjutnya,” papar Sadak seusai persidangan.

Sekedar mengingatkan, seorang santri Ponpes Al-Berr mengalami luka bakar. Setelah terciprat bensin yang dilempar ke tembok oleh seniornya hingga mengenai korban. Api tersulut, setelah tersangka menakut-nakuti korban yang akhirnya terpercik pada korban.

Baca Juga  Delapan Orang Jadi Tersangka BOP Kemenag Kabupaten Pasuruan

Kejadian itu berlangsung Sabtu, 31 Desember 2022. Pemicu dari kejadian itu, lantaran MAM, 16, yang menjadi tersangka, kesal uangnya hilang. Disebut-sebut, korbanlah yang mencuri uangnya.

Korban sendiri sempat “disidang” di ponpes. Hingga akhirnya terjadilah dugaan pembakaran tersebut yang membaut korban mengalami luka bakar hingga 70 persen. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, akhirnya meninggal dunia. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Ngeri…Gadis SMP Kelas 3 Di Bangil Ini Disetubuhi Teman Sendiri. Kini Sampai Depresi

Hukum & Kriminal

Markas Bos Bengkel Warungdowo Digeledah, Ini Sebenarnya Yang Dicari

Hukum & Kriminal

Duh…!! Dituduh Mencuri, Santri Ponpes Bakar Temannya Sendiri

Hukum & Kriminal

Dihajar Massa, Jambret Handphone Nyaris Kehilangan Nyawa

Berita

Mau Dilantik, Perangkat Desa di Kejayan Malah Dibui Gara-gara Nyolong Laptop dan Handphone

Hukum & Kriminal

Petugas Diduga Tidur, 7 Tahanan Polres Pasuruan Kabur

Hukum & Kriminal

Sewa Vila, Perangkat Desa di Lekok ini Malah Dipenjara. Penyebabnya, Bikin Ngelus Dada

Hukum & Kriminal

Polsek Bangil Bongkar Peredaran Sabu di Perumahan Lembah Kolursari