Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 2 Februari 2023 - 19:41 WIB

Divonis Bersalah, Santri Pembakar Juniornya Diputus 5 Tahun Penjara

BERSALAH : MAM saat dikeler ke mobil tahanan

PASURUAN, titiksatu.com – Majelis Hakim PN Bangil menyatakan MAM, 16, bersalah. Pembakar juniornya, INF, 13, tersebut, akhirnya divonis 5 tahun penjara.

Tak hanya itu, santri Al-Berr tersebut, juga wajib mengikuti pelatihan kerja di Dinsos Kabupaten Pasuruan, selama 3 bulan.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Bangil, Fitri Handayani, Kamis sore (2/2). Dalam sidang tersebut, MAM dianggap telah terbukti melanggar dakwaan ke satu, pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak.

Baca Juga  Mobil Hilang Kendali, Cak Pardi Mati Tabrakan

Karena perbuatannya, telah melukai anak hingga menyebabkan anak meninggal dunia. “Menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 5 tahun di LPKA Blitar serta harus mengikuti pelatihan kerja selama 3 bulan,” terang Fitri dalam persidangan.

Putusan yang dijatuhkan terhadap MAM, tak jauh berbeda dengan tuntutan yang dilayangkan JPU Kejari Kabupaten Pasuruan. Di mana, dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa, hukuman 5 tahun penjara dan pelatihan selama tiga bulan.

Namun begitu, JPU Kejari Kabupaten Pasuruan, Reiga memilih pikir-pikir atas putusan tersebut. Begitu juga dengan Penasehat Hukum terdakwa, Sadak, juga mengajukan hal yang sama.

Baca Juga  Sidang Paripurna DPRD Setujui Raperda APBD 2025

“Terdakwa anak ini, melakukannya tidak dengan kesengajaan. Makanya, kami merasa keberatan dengan putusan tersebut. Dan akan bermusyawarah terlebih dahulu untuk memutuskan langkah selanjutnya,” papar Sadak seusai persidangan.

Sekedar mengingatkan, seorang santri Ponpes Al-Berr mengalami luka bakar. Setelah terciprat bensin yang dilempar ke tembok oleh seniornya hingga mengenai korban. Api tersulut, setelah tersangka menakut-nakuti korban yang akhirnya terpercik pada korban.

Baca Juga  Cleopatra Cantik Asal Sukorejo Ini Berakhir Tragis, Usai Cari Cuan dengan Cara Telanjang di Media Sosial

Kejadian itu berlangsung Sabtu, 31 Desember 2022. Pemicu dari kejadian itu, lantaran MAM, 16, yang menjadi tersangka, kesal uangnya hilang. Disebut-sebut, korbanlah yang mencuri uangnya.

Korban sendiri sempat “disidang” di ponpes. Hingga akhirnya terjadilah dugaan pembakaran tersebut yang membaut korban mengalami luka bakar hingga 70 persen. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, akhirnya meninggal dunia. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Mafia BBM Di Vonis 7 Bulan, Dinilai Tak adil, Pusaka Akan Lapor ke Jamwas dan MA.

Hukum & Kriminal

Polres Pasuruan Pastikan Kesiapan Operasi Ketupat 2026

Hukum & Kriminal

Dijadikan Tersangka, Kades Kemirisewu Melawan. Gugat Polres Pasuruan Praperadilan. Sayang Polisi Tak Datang

Hukum & Kriminal

DIDUGA DIPUKUL DAN MENINGGAL SATREKSRIM POLRES PASURUAN KOTA MENGUNGKAP FAKTA SEBENARNYA

Hukum & Kriminal

Gerak Cepat Polisi Pasuruan Ringkus Pelaku Tabrak Lari

Hukum & Kriminal

Putus Rantai Peredaran, PSK Tretes Dites Narkoba

Hukum & Kriminal

Semangat Hajar Jambret, Korban Malah Meninggal Dunia

Hukum & Kriminal

Kehabisan Bensin, Maling Motor Gagal Dapat Hasil Garong