Home / Berita / Hukum & Kriminal

Senin, 30 September 2024 - 16:47 WIB

Habiskan Sabu-Sabu 1 Kilogram Sehari, Pengedar Asal Pandaan Di Krangkeng Polres Pasuruan

PASURUAN,titiksatu.com – Modus peredaran sabu-sabu antar propinsi berhasil di ungkap oleh jajaran satuan unit Reskoba Polres Pasuruan, dengan modus pengiriman  paket berisi ikan asin dan di dalamnya diselipi narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku berinisial  Yanti (39) seorang wanita warga Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dalam melancarkan aksinya Yanti dibantu suaminya dan kini ditangkap  Satresnarkoba Polres Pasuruan, mereka ditangkap dalam operasi Tumpas semeru 2024, bersama 52 pelaku lainya.

Teks foto :YY wanita asal pandaan saat dibekuk unit Reskoba polres Pasuruan

Teks foto :YY wanita asal pandaan saat dibekuk unit Reskoba polres Pasuruan

“Operasi tumpas berlangsung selama dua pekan dan kali ini mengamankan tersangka Yanti dengan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu – sabu lebih dari 1 kilogram,” ucapKapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, Senin (30/9/24).

Baca Juga  Lujeng Sudarto Desak Kejari Bangil Tangkap Aktor Mafia Tanah.

Menurut pria dengan dua melati dipundaknya ini, selain Yanti, Pihaknya juga mengamankan sebanyak 54 tersangka lainya yang merupakan pengedar jaringan narkoba, okerbaya dan ganja.

“Tiga tersangka perempuan dan 51 laki – laki mereka dijerat undang – undang narkotika dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun hingga seumur hidup dan denda minimal 1 miliar,”kata Teddy.

Ia mengatakan, selama ini reskoba gencar melakukan operasi narkoba meskipun hasil tangkapan barang bukti tidak sebesar kali ini. “Meskipun barang bukti satu gram lebih jika dikumpulkan bisa 1 kilogram lebih,” ungkapnya.

Baca Juga  Sopir Bus Ngantuk, Rombongan Pegawai Kemenag Celaka

Sementara itu, Tersangka Yanti dihadapan wartawan saat press release mengatakan bahwa dirinya mendapatkan paket narkotika sabu – sabu dari Sumatera utara tepatnya dari Kota Medan. “Ya langsung disebar,” katanya singkat.

Di tempat yang sama, Kasat Resnarkoba AKP Agus Yulianto menegaskan bahwa peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan terbesar berada di Kecamatan Gempol dengan 30 kasus dan Kecamatan Pandaan.

“Penyebaran narkotika cukup merata di wilayah kabupaten pasuruan, namun yang paling tinggi adalah kecamatan gempol,” ujar Agus.

Baca Juga  MAKAR : Kasus Pokir Dihentikan, Bukan Berarti Tidak Ada Kejahatan

Dalam operasi Tumpas kali ini pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat dan ditindaklanjuti dengan mengamankan tersangka BU dengan barang bukti pipet dan sabu – sabu 1,025 gram.

“Hasil operasi Tumpas semeru 2024 mulai 11 September 2024 hingga 22 September 2024. Pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka berjumlah 36 orang dengan barang bukti yakni Sabu 1.110,18 Gram, Ganja 2,66 Gram dan Okerbaya 4.569 butir,” terang Agus.

Menurut Agus, Selain ancaman hukuman penjara, Tersangka juga didenda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.(and/rif).

Share :

Baca Juga

Berita

Dianggap Bikin Kesal, Pabrik Ale-ale Didemo Warga

Berita

Pohon Trembesi Tumbang, Macetkan Jalan

Hukum & Kriminal

Bareskrim Polri Serahkan Tersangka Bos Tambang Ilegal di Bulusari ke Kejaksaan
Simpati ; Ketua DPRD Sudiono Fauzan datangi rumah Siana yang habis terbakar.

Berita

Simpati Terhadap Korban Kebakaran, Mas Dion Sambangi Rumah Siana

Berita

Ponpes di Rembang Ini, Didatangi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Ada Apa?

Berita

Istri Wartawan Dijambret. Kalung Hilang, Nyaris Jatuh Karena Tarikan

Hukum & Kriminal

Begini Cara Polres Pasuruan Berbagi untuk Sesama, Sebar Ratusan Takjil untuk Pengendara

Berita

Tingkatkan Wawasan Idiologi Pancasila dan Wasbang, Kesbangpol Ajak Masyarakat.