Home / Berita / Hukum & Kriminal

Senin, 30 September 2024 - 16:47 WIB

Habiskan Sabu-Sabu 1 Kilogram Sehari, Pengedar Asal Pandaan Di Krangkeng Polres Pasuruan

PASURUAN,titiksatu.com – Modus peredaran sabu-sabu antar propinsi berhasil di ungkap oleh jajaran satuan unit Reskoba Polres Pasuruan, dengan modus pengiriman  paket berisi ikan asin dan di dalamnya diselipi narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku berinisial  Yanti (39) seorang wanita warga Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dalam melancarkan aksinya Yanti dibantu suaminya dan kini ditangkap  Satresnarkoba Polres Pasuruan, mereka ditangkap dalam operasi Tumpas semeru 2024, bersama 52 pelaku lainya.

Teks foto :YY wanita asal pandaan saat dibekuk unit Reskoba polres Pasuruan

Teks foto :YY wanita asal pandaan saat dibekuk unit Reskoba polres Pasuruan

“Operasi tumpas berlangsung selama dua pekan dan kali ini mengamankan tersangka Yanti dengan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu – sabu lebih dari 1 kilogram,” ucapKapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, Senin (30/9/24).

Baca Juga  Esepsi Andrias, si Bos Tambang Dinilai JPU Tak Layak Diterima

Menurut pria dengan dua melati dipundaknya ini, selain Yanti, Pihaknya juga mengamankan sebanyak 54 tersangka lainya yang merupakan pengedar jaringan narkoba, okerbaya dan ganja.

“Tiga tersangka perempuan dan 51 laki – laki mereka dijerat undang – undang narkotika dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun hingga seumur hidup dan denda minimal 1 miliar,”kata Teddy.

Ia mengatakan, selama ini reskoba gencar melakukan operasi narkoba meskipun hasil tangkapan barang bukti tidak sebesar kali ini. “Meskipun barang bukti satu gram lebih jika dikumpulkan bisa 1 kilogram lebih,” ungkapnya.

Baca Juga  Jutaan Rokok Tanpa Cukai Dimusnakan

Sementara itu, Tersangka Yanti dihadapan wartawan saat press release mengatakan bahwa dirinya mendapatkan paket narkotika sabu – sabu dari Sumatera utara tepatnya dari Kota Medan. “Ya langsung disebar,” katanya singkat.

Di tempat yang sama, Kasat Resnarkoba AKP Agus Yulianto menegaskan bahwa peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan terbesar berada di Kecamatan Gempol dengan 30 kasus dan Kecamatan Pandaan.

“Penyebaran narkotika cukup merata di wilayah kabupaten pasuruan, namun yang paling tinggi adalah kecamatan gempol,” ujar Agus.

Baca Juga  Tilap Dana Desa, Kades Penunggu Diganjar 4 Tahun Penjara

Dalam operasi Tumpas kali ini pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat dan ditindaklanjuti dengan mengamankan tersangka BU dengan barang bukti pipet dan sabu – sabu 1,025 gram.

“Hasil operasi Tumpas semeru 2024 mulai 11 September 2024 hingga 22 September 2024. Pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka berjumlah 36 orang dengan barang bukti yakni Sabu 1.110,18 Gram, Ganja 2,66 Gram dan Okerbaya 4.569 butir,” terang Agus.

Menurut Agus, Selain ancaman hukuman penjara, Tersangka juga didenda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.(and/rif).

Share :

Baca Juga

Berita

Rapat Pleno KPU Gelar Pengundian Nomor Urut Cabup Dan Cawabup

Hukum & Kriminal

Mau Nolong Teman, Bocah Sidowayah Malah Berakhir Malang

Hukum & Kriminal

Cari Rongsokan, Cium Bau Busuk, Ternyata Ada Mayat

Berita

Warga Pandean Kepung Kantor Dewan, Ini Pemicunya…

Berita

Dewan Siapkan Opsi, Agar Pedagang Pasar Gondanglegi Tetap Berjualan

Berita

Resmi Dilantik, Honor PPK dan PPS Naik

Hukum & Kriminal

P E N G U M U M A N

Berita

Isi Ramadan dengan Tadarusan, Pegawai Sekretariat DPRD Layak Diapresiasi