PASURUAN, titiksatu.com – Aksi premanisme yang berlindung di balik Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Sakera semakin menjadi-jadi. Sejumlah pegiat LSM mendesak agar instansi terkait segera membubarkan lembaga tersebut.
Setelah terlibat dalam pengeroyokan di kafe Edelwis Purwosari. Mereka kembali menjadi sorotan setelah diduga terlibat dalam aksi penyekapan, penganiayaan, dan pemerasan terhadap Rahmat Abi Restoni (28), warga Probolinggo.
Korban mengaku dianiaya di depan Kafe Jarwo, Purwosari, pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 20.30 WIB. Rahmat menceritakan, kejadian bermula saat Rizki, warga Sidoarjo, menyewa mobil Innova Reborn abu-abu darinya. Karena Rahmat bukan pengusaha rental, ia mengambil mobil dari temannya, Yoga.
“Riski menyewa mobil selama tiga hari. Lalu dia (Riski) tambah sewa mobil satu hari lagi. Namun tiba-tiba pemilik mobil (Yoga) menghubungi saya kalau alat GPS mobilnya dilepas. Dan posisi mobil ada di wilayah Kraton,” ungkap Rahmat, usai melapor ke Polres Pasuruan, Sabtu (22/3/2025).
Khawatir mobilnya dijual atau digadaikan, Rahmat menghubungi Rizki untuk menukar mobil. Mereka sepakat bertemu di depan SMPN 1 Purwosari. Namun, setibanya di lokasi, Rizki tidak bisa dihubungi.
“Tiba-tiba ada mobil Avanza warna putih langsung menghampiri korban. Ada tujuh orang yang turun ke dalam mobil itu. Mereka langsung menghampiri saya dan merampas tas yang isinya dokumen seperti KTP, SIM ATM dan lainnya serta memukuli saya,” aku Rahmat.
Tak hanya itu, pelaku juga meminta tebusan Rp 50 juta. “Kalau tidak ada uang Rp 50 juta maka mobil yang saya pakai akan disita,” kata Rahmat.
Ia kemudian berani membawa perkara itu ke jalur hukum dengan didampingi LSM Gajahmada, LSM Trinusa, dan GMPI Probolinggo. Korban berharap laporannya di Polres Pasuruan ditindaklanjuti agar aksi premanisme tidak terulang.
Ketua LSM Gajahmada Misbah mengecam keras aksi brutal yang dialami korban. Menurutnya, tindakan sewenang-wenang oknum LPKSM Sakera sudah kelewat batas. Apalagi, korbannya sudah banyak. Polisi diharapkan tidak hanya menindaklanjuti laporan korban terkait perbuatan pidana.
“Aparat juga perlu mempertimbangkan pembubaran ormas ini karena sudah sangat meresahkan masyarakat. Mereka tidak boleh diberi ruang untuk berbuat hal-hal yang semakin keji,” kata Misbah.
Kasi Humas Polres Pasuruan, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Joko Suseno, berjanji akan menindaklanjuti kasus ini. “Saat ini penyidik masih mendalami laporan korban. Apabila ada perkembangan pastinya akan kita publikasikan ke rekan media,” pungkasnya. (mo/rif)