Home / Hukum & Kriminal

Senin, 11 September 2023 - 06:49 WIB

Berkas BBM Ilegal Kota Pasuruan Dilimpahkan, Pus@ka Nilai Ada Kejanggalan

Ilustrasi BBM

PASURUAN, titiksatu.com – Pengungkapan kasus BBM ilegal di Kota Pasuruan oleh Bareskrim Polri, memasuki babak baru. Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejari Kota Pasuruan untuk ditindaklanjuti lebih jauh.

Hal itu sebagaimana yang diungkapkan Kasi Pidum Kejari Kota Pasuruan, Wahyudiono. Ia mengaku, dirinya sudah menerima pelimpahan berkas dari Kejati Jawa Timur.

Pelimpahan tahap II itu, sudah dilakukan pekan lalu. Ada tiga tersangka. Yakni Abdul Wachid, 55 alias AW, yang merupakan pemilik PT MCN serta Bachtiar Febrian Pratama, 23 dan Sutrisno, 50.

Baca Juga  Ramadan, Mbak-mbak Tretes, Masih "Jualan"

“Ketiganya kami titipkan di Lapas IIB Pasuruan. Kami juga sudah menunjuk jaksa yang akan menjadi penuntut umum dalam proses persidangan,” ungkap Wahyudiono seperti yang dikutib dari Pojoktelu.com.

Pelimpahan itupun menjadi sorotan dari Direktur Pus@ka, Lujeng Sudarto. Betapa tidak, kasus mafia BBM tersebut, ditengarai melibatkan banyak pihak. Tidak mungkin, hanya ada penimbun, jika tidak ada keterlibatan dari pihak SPBU ataupun perusahaan yang menerima pasokan.

Baca Juga  DPRD Pasuruan Genjot Pembahasan 36 Raperda

Harusnya, Bareskrim Polri tidak sekedar menetapkan tiga tersangka. Penelusuran harus dilakukan, untuk memastikan dugaan keterlibatan SPBU penyuplai. Serta perusahaan yang menampung BBM ilegal tersebut.

“Sangat ironis sekali, jika yang ditetapkan tersangka hanya dari PT MCN. Sementara, terduga pelaku hilir sampai hulunya, dibiarkan begitu saja. Karena bagaimanapun, kami melihat kasus ini, merupakan kejahatan korporasi,” singgungnya.

Karena itu, pihaknya berencana untuk mengadukan permasalahan tersebut ke Divpropam, Biro Pengawas Penyidik hingga Kompolnas. Ia juga meminta agar JPU menolak pelimpahan berkas BBM ilegal jika tidak menyeret SPBU-SPBU penyuplai dan para perusahaan-perusahaan yang menggunakan BBM ilegal tersebut.

Baca Juga  Cleopatra Cantik Asal Sukorejo Ini Berakhir Tragis, Usai Cari Cuan dengan Cara Telanjang di Media Sosial

“Kami memandang, penyidik Bareskrim terkesan parsial dan tebang pilih dalam menindak sindikasi bbm ilegal. Jika tidak ditindak dari hulu sama hilir maka sangat mungkin kejahatan serupa akan terjadi lagi. Untuk itulah, kami mendorong JPU untuk menolak pelimpahan berkas tersebut, jika tidak ada SPBU ataupun perusahaan penerima BBM ilegal yang ikut diseret,” beber dia. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Duo Spesialis Bobol Sekolah Antar Daerah Ditangkap. Penadahnya Juga Diseret ke Penjara

Hukum & Kriminal

Wiiih Kepala Yayasan Pancawahana Upayakan Makar, PCNU Kabupaten Pasuruan Akan Tempuh Jalur Hukum

Hukum & Kriminal

Makin Ganas Perangi Narkoba, Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus di Awal Tahun

Hukum & Kriminal

Gerebek Kampung Narkoba Gempol, Polres Pasuruan Bongkar Pencucian Uang Rp 3 Miliar

Hukum & Kriminal

Kecam Sindikat Wartawan “Gadungan”: Daur Ulang Isu Lama Demi Rupiah?

Berita

Usaha Bangkrut, Perempuan Ini Pilih Badut. Malah Kena Garuk

Hukum & Kriminal

Antisipasi Peredaran Miras Ilegal, Polisi Sisir Kafe di Pandaan

Hukum & Kriminal

Dijadikan Tersangka, Kades Kemirisewu Melawan. Gugat Polres Pasuruan Praperadilan. Sayang Polisi Tak Datang