Home / Hukum & Kriminal

Senin, 11 September 2023 - 06:49 WIB

Berkas BBM Ilegal Kota Pasuruan Dilimpahkan, Pus@ka Nilai Ada Kejanggalan

Ilustrasi BBM

PASURUAN, titiksatu.com – Pengungkapan kasus BBM ilegal di Kota Pasuruan oleh Bareskrim Polri, memasuki babak baru. Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejari Kota Pasuruan untuk ditindaklanjuti lebih jauh.

Hal itu sebagaimana yang diungkapkan Kasi Pidum Kejari Kota Pasuruan, Wahyudiono. Ia mengaku, dirinya sudah menerima pelimpahan berkas dari Kejati Jawa Timur.

Pelimpahan tahap II itu, sudah dilakukan pekan lalu. Ada tiga tersangka. Yakni Abdul Wachid, 55 alias AW, yang merupakan pemilik PT MCN serta Bachtiar Febrian Pratama, 23 dan Sutrisno, 50.

Baca Juga  Peringati HUT ke-79, KAI Berikan Layanan Rail Clinic & Rail Library Gratis di Stasiun Bangil

“Ketiganya kami titipkan di Lapas IIB Pasuruan. Kami juga sudah menunjuk jaksa yang akan menjadi penuntut umum dalam proses persidangan,” ungkap Wahyudiono seperti yang dikutib dari Pojoktelu.com.

Pelimpahan itupun menjadi sorotan dari Direktur Pus@ka, Lujeng Sudarto. Betapa tidak, kasus mafia BBM tersebut, ditengarai melibatkan banyak pihak. Tidak mungkin, hanya ada penimbun, jika tidak ada keterlibatan dari pihak SPBU ataupun perusahaan yang menerima pasokan.

Baca Juga  Ngeri...Gadis SMP Kelas 3 Di Bangil Ini Disetubuhi Teman Sendiri. Kini Sampai Depresi

Harusnya, Bareskrim Polri tidak sekedar menetapkan tiga tersangka. Penelusuran harus dilakukan, untuk memastikan dugaan keterlibatan SPBU penyuplai. Serta perusahaan yang menampung BBM ilegal tersebut.

“Sangat ironis sekali, jika yang ditetapkan tersangka hanya dari PT MCN. Sementara, terduga pelaku hilir sampai hulunya, dibiarkan begitu saja. Karena bagaimanapun, kami melihat kasus ini, merupakan kejahatan korporasi,” singgungnya.

Karena itu, pihaknya berencana untuk mengadukan permasalahan tersebut ke Divpropam, Biro Pengawas Penyidik hingga Kompolnas. Ia juga meminta agar JPU menolak pelimpahan berkas BBM ilegal jika tidak menyeret SPBU-SPBU penyuplai dan para perusahaan-perusahaan yang menggunakan BBM ilegal tersebut.

Baca Juga  Ketua DPRD Dorong Proyek Arsip Rampung Tepat Waktu

“Kami memandang, penyidik Bareskrim terkesan parsial dan tebang pilih dalam menindak sindikasi bbm ilegal. Jika tidak ditindak dari hulu sama hilir maka sangat mungkin kejahatan serupa akan terjadi lagi. Untuk itulah, kami mendorong JPU untuk menolak pelimpahan berkas tersebut, jika tidak ada SPBU ataupun perusahaan penerima BBM ilegal yang ikut diseret,” beber dia. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Dipepet Dua Orang, Seorang Guru SD Nyaris Jadi Korban Begal

Berita

Pungli Pedagang Masjid Cheng Hoo Pandaan, Sulit Dihukum. Polisi Beberkan Alasannya.
Solid : Knator Bea cukai dan Pemkab Pasuruan Musnakan Rokok Ilegal

Berita

Jutaan Rokok Tanpa Cukai Dimusnakan
Teks Foto : Ketua KORAK Sholikin saat mencoba melakukan klarifikasi ke BPKPD

Hukum & Kriminal

Ratusan Karyawan Pemkab Pasuruan Tak Terima Gaji, KORAK menilai Kinerja Plt Kepala BPKPD Tak Becus

Hukum & Kriminal

Begini Cara Aman Dari Pencurian Motor. Dijamin Pelakunya Keder.

Hukum & Kriminal

Begini Cara Polres Pasuruan Berbagi untuk Sesama, Sebar Ratusan Takjil untuk Pengendara

Hukum & Kriminal

Keren!!! Beri Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat, Satlantas Polres Pasuruan Panen Penghargaan

Hukum & Kriminal

Terangsang Saat Lihat Paha, Remaja Lulusan SD Ini Tega Cabuli Tetangganya yang Masih Bocah