Pasuruan, TitikSatu.com-Peredaran uang palsu yang sempat membuat resah warga Kabupaten Pasuruan akhirnya berhasil dihentikan aparat kepolisian. Kasus ini terungkap setelah seorang pelaku tertangkap tangan membelanjakan uang palsu di sebuah toko kelontong.
Dari pengungkapan awal tersebut, jajaran Polsek Gempol Polres Pasuruan langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi membongkar jaringan peredaran uang palsu lintas daerah hingga ke luar Jawa Timur. Aparat bahkan berhasil menangkap pembuat uang palsu yang beroperasi di wilayah Subang, Jawa Barat.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dengan peran berbeda-beda. Dua di antaranya, W dan M, warga Kabupaten Sidoarjo, berperan sebagai pengedar. Sementara RG, warga Jombang, berfungsi sebagai pemasok. Adapun LS, warga Subang, Jawa Barat, diketahui sebagai produsen atau pembuat uang palsu.
Saat ditangkap, LS bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Ia bahkan menunjukkan langsung kamar yang digunakan sebagai lokasi produksi uang palsu.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti yang cukup lengkap. Di antaranya uang palsu siap edar dengan total nominal Rp 3.950.000, peralatan produksi berupa laptop, printer, cat, serta kertas khusus. Selain itu, turut diamankan alat komunikasi dan kendaraan yang digunakan untuk operasional jaringan tersebut.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengapresiasi kinerja jajarannya atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, kejahatan peredaran uang palsu merupakan tindak pidana serius karena merugikan banyak pihak dan berdampak langsung terhadap perekonomian.
“Pengungkapan jaringan peredaran uang palsu lintas wilayah ini menunjukkan kesigapan jajaran Polsek Gempol, khususnya Unit Reskrim, dalam menindak tegas kejahatan yang sangat merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas ekonomi,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dengan selalu memeriksa keaslian uang yang diterima menggunakan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang.
“Jika menemukan indikasi peredaran uang palsu, segera laporkan kepada kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto Pasal 374 dan 375 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023), dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun. (ant/man)













