Home / Berita / Hukum & Kriminal

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:30 WIB

Eksepsi Kasus Perusakan Makam, Dakwaan JPU Tak Ungkap Pelaku Utama

PASURUAN, TitikSatu.com-Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembongkaran makam di Kecamatan Winongan, Kamis (8/1/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menyoroti penerapan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan yang dinilai tidak diuraikan secara jelas dalam dakwaan. Menurut penasihat hukum, jaksa tidak merinci peran masing-masing pihak dalam peristiwa pembongkaran makam tersebut.

Baca Juga  Aksi Peduli PT Baramuda Bahari dan PT Mega Marine Pride, Patut Dipuji. Beri Bantuan Jelang Lebaran

Penasihat hukum terdakwa, Ainun Na’im, menegaskan bahwa ketidakjelasan peran membuat dakwaan menjadi kabur secara hukum.

“Dalam penyertaan harus diurai siapa pelaku utama, siapa yang menganjurkan, dan siapa yang turut serta. Di dalam dakwaan itu tidak diuraikan, maka dakwaan menjadi kabur,” ujar Ainun di hadapan majelis hakim.

Selain itu, pihaknya juga menyinggung waktu kehadiran salah satu terdakwa, Muhammad Su’ud alias Gus Tom, di lokasi kejadian. Menurut kuasa hukum, kliennya datang setelah proses perusakan berlangsung.

Baca Juga  Babak Baru Sengketa Sardo: "Novum" di Bagasi Mobil Berujung Laporan Polda Jatim

“Klien kami datang karena diundang tahlil. Saat dia datang, kondisi bangunan sudah rusak sekitar 80 persen. Dia tiba sekitar 30 menit setelah peristiwa pengerusakan,” ungkap Ainun.

Penasihat hukum lainnya, Bambang Wahyu Widodo, turut menyoroti jumlah terdakwa yang dinilai tidak sebanding dengan jumlah massa yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Ia menilai perkara pengerusakan itu melibatkan banyak orang, namun hanya dua orang yang duduk di kursi terdakwa.

Baca Juga  Dapat Izin di Kawasan Lindung, Dua Perusahaan Tambang Ini Disoal. Ada Mafia Perizinan?

“Yang melakukan itu ratusan orang, tetapi yang didakwakan oleh kejaksaan hanya dua orang. Ini yang kami pertanyakan,” tegas Bambang.

Ia meminta majelis hakim mengabulkan seluruh petitum dalam eksepsi guna memulihkan hak-hak para terdakwa.

Menanggapi eksepsi tersebut, JPU Nanda Bagus Pramukti menyatakan akan menyampaikan tanggapan secara tertulis pada persidangan berikutnya.

“Eksepsi dari penasihat hukum terdakwa akan kami tanggapi secara tertulis pada sidang selanjutnya,” ujarnya singkat.(ant/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Polemik Sound Horeg Berakhir, DPRD Minta Karnaval Tak Langgar Aturan

Berita

Dua Komplotan Begal Modus “Aniaya Adik” Diringkus

Hukum & Kriminal

Disebut Sediakan Gadis Seksi, Benarkah Gempol 9 Jadi Sarang Prostitusi?

Berita

Ikuti Pawai Taaruf di Grati, Mas Dion Jadi Buruan untuk Foto Bareng dan Selfi

Berita

Sesuai Kajian Pakar, Lintasan Uji Praktek SIM Dirubah. Angka 8 dan Zig-zag Dihilangkan

Hukum & Kriminal

Pesta Miras Berujung Celaka, Tujuh Meninggal, Tiga Sekarat
LPA Kabuoaten Pasuruan Daniel Efendi Bicara soal peningkatan kekerasan pada anak semakin menghawatirkan.

Hukum & Kriminal

Guru Olahraga SMKN 2 Sukurejo Diduga Kangkangi Siswinya Hingga Hamil

Berita

Kemplang Duit Tanah Makam, Eks Kades Rejoso Kidul “Dikandangkan”