Home / Berita / Hukum & Kriminal

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:30 WIB

Eksepsi Kasus Perusakan Makam, Dakwaan JPU Tak Ungkap Pelaku Utama

PASURUAN, TitikSatu.com-Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembongkaran makam di Kecamatan Winongan, Kamis (8/1/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menyoroti penerapan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan yang dinilai tidak diuraikan secara jelas dalam dakwaan. Menurut penasihat hukum, jaksa tidak merinci peran masing-masing pihak dalam peristiwa pembongkaran makam tersebut.

Baca Juga  Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan Saat Bulan Ramadan, Kapolres Pasuruan Gelar Sinergitas Bersama FKUB

Penasihat hukum terdakwa, Ainun Na’im, menegaskan bahwa ketidakjelasan peran membuat dakwaan menjadi kabur secara hukum.

“Dalam penyertaan harus diurai siapa pelaku utama, siapa yang menganjurkan, dan siapa yang turut serta. Di dalam dakwaan itu tidak diuraikan, maka dakwaan menjadi kabur,” ujar Ainun di hadapan majelis hakim.

Selain itu, pihaknya juga menyinggung waktu kehadiran salah satu terdakwa, Muhammad Su’ud alias Gus Tom, di lokasi kejadian. Menurut kuasa hukum, kliennya datang setelah proses perusakan berlangsung.

Baca Juga  Sidang PK Sengketa Aset Swalayan Sardo Dinilai Beberkan Novum Palsu, Ancam Lapor Polda

“Klien kami datang karena diundang tahlil. Saat dia datang, kondisi bangunan sudah rusak sekitar 80 persen. Dia tiba sekitar 30 menit setelah peristiwa pengerusakan,” ungkap Ainun.

Penasihat hukum lainnya, Bambang Wahyu Widodo, turut menyoroti jumlah terdakwa yang dinilai tidak sebanding dengan jumlah massa yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Ia menilai perkara pengerusakan itu melibatkan banyak orang, namun hanya dua orang yang duduk di kursi terdakwa.

Baca Juga  Beri Kuis Berhadiah, Petugas di Samsat Bangil Bikin Wajib Pajak Sumringah

“Yang melakukan itu ratusan orang, tetapi yang didakwakan oleh kejaksaan hanya dua orang. Ini yang kami pertanyakan,” tegas Bambang.

Ia meminta majelis hakim mengabulkan seluruh petitum dalam eksepsi guna memulihkan hak-hak para terdakwa.

Menanggapi eksepsi tersebut, JPU Nanda Bagus Pramukti menyatakan akan menyampaikan tanggapan secara tertulis pada persidangan berikutnya.

“Eksepsi dari penasihat hukum terdakwa akan kami tanggapi secara tertulis pada sidang selanjutnya,” ujarnya singkat.(ant/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Unik, Ini Cara Polres Pasuruan Tes Keharmonisan Perwira dan Istrinya

Hukum & Kriminal

Motor Korban Curanmor di Sukorejo Pasuruan Kembali ke Tangan Pemilik
Kompak : Berbagai komunitas Di Kabupaten Pasuruan deklarasikan diri dukung Sudiono Fauzan.

Berita

Mantap..Komunitas Di Kabupaten Pasuruan Dukung Sudiono Fauzan Menjadi Bupati.

Berita

Waduuhh…Bumdes Disulap Jadi Warung Minol, Pol PP Amankan 10 Pengelolah.

Berita

Berkas Perkara Kasus Pemerasan Proyek PIER Lengkap, Tiga Tersangka Segera Disidang
Rapat : eksekytif saat lakukan paparan Rencana Tata Ruang Wilayah di gedung DPRD

Berita

6 dari 7 Fraksi DPRD Sepakat Pengesahan RTRW Ditunda.

Hukum & Kriminal

Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi ADD dan DD Kemirisewu, Hampir Tuntas. Siap-siap, Ini Calon Tersangkanya

Berita

Istri Wartawan Dijambret. Kalung Hilang, Nyaris Jatuh Karena Tarikan