PASURUAN, TitikSatu.com-Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembongkaran makam di Kecamatan Winongan, Kamis (8/1/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menyoroti penerapan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan yang dinilai tidak diuraikan secara jelas dalam dakwaan. Menurut penasihat hukum, jaksa tidak merinci peran masing-masing pihak dalam peristiwa pembongkaran makam tersebut.
Penasihat hukum terdakwa, Ainun Na’im, menegaskan bahwa ketidakjelasan peran membuat dakwaan menjadi kabur secara hukum.
“Dalam penyertaan harus diurai siapa pelaku utama, siapa yang menganjurkan, dan siapa yang turut serta. Di dalam dakwaan itu tidak diuraikan, maka dakwaan menjadi kabur,” ujar Ainun di hadapan majelis hakim.
Selain itu, pihaknya juga menyinggung waktu kehadiran salah satu terdakwa, Muhammad Su’ud alias Gus Tom, di lokasi kejadian. Menurut kuasa hukum, kliennya datang setelah proses perusakan berlangsung.
“Klien kami datang karena diundang tahlil. Saat dia datang, kondisi bangunan sudah rusak sekitar 80 persen. Dia tiba sekitar 30 menit setelah peristiwa pengerusakan,” ungkap Ainun.
Penasihat hukum lainnya, Bambang Wahyu Widodo, turut menyoroti jumlah terdakwa yang dinilai tidak sebanding dengan jumlah massa yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Ia menilai perkara pengerusakan itu melibatkan banyak orang, namun hanya dua orang yang duduk di kursi terdakwa.
“Yang melakukan itu ratusan orang, tetapi yang didakwakan oleh kejaksaan hanya dua orang. Ini yang kami pertanyakan,” tegas Bambang.
Ia meminta majelis hakim mengabulkan seluruh petitum dalam eksepsi guna memulihkan hak-hak para terdakwa.
Menanggapi eksepsi tersebut, JPU Nanda Bagus Pramukti menyatakan akan menyampaikan tanggapan secara tertulis pada persidangan berikutnya.
“Eksepsi dari penasihat hukum terdakwa akan kami tanggapi secara tertulis pada sidang selanjutnya,” ujarnya singkat.(ant/rif)













