SERAHKAN: Gabungan NGO saat menyerahkan berkas ke DLH Jatim
PASURUAN, titiksatu.com – Gabungan Non Goverment Organization (NGO) dibuat geram dengan pencemaran Sungai Welang. Mereka pun memilih untuk mengadukan persoalan ini ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur, Senin (16/10/2023) siang.
Mereka adalah Aliansi Masyarakat Cinta Damai (AMCD), Pembela Menuju Desa Mandiri dan Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA). Ketiganya datang ke DLH sebagai tindak lanjut dan tanggung jawab moral atas keluhan warga yang ada di bantaran aliran sungai Welang.
Hal ini diduga pembuangan limbah industri oleh sebuah perusahaan PT SM, di Wonorejo. Sehingga, membuat warga berkeluh kesah.
Rois Wijaya, Ketua PMDM (Pembela Menuju Desa Mandiri) mengatakan, hari ini, bersama – sama NGO mengadukan dugaan pembuangan limbah di media lingkungan terbuka. Warga banyak yang mengeluhkan air sungai berubah warna dan berbau busuk. Bahkan, menimbulkan rasa gatal – gatal ke warga yang mandi di sungai.
“Kami sudah melakukan investigasi langsung. Hasilnya, ada indikasi kuat pencemaran lingkungan akibat limbah industri,” paparnya.
Bahkan, Gus Ujay-sapaannya, mengaku menemukan pipa yang diduga kuat menjadi pipa pembuangan limbah yang berkaitan dengan perusahaan tersebut. Pipa itu tidak ditanam di dalam. Namun, melewati sawah milik petani dan saluran irigasi. Dan itu kelihatan jelas sekali. Kondisi itu juga dikeluhkan petani.
Dia menyebut, jika DLH Jatim menemukan indikasi pembuangan limbah di media lingkungan terbuka oleh perusahaan itu harus ada sanksi yang diberikan.
“Masyarakat juga berhak menghukum untuk memboikot produk perusahaan itu. Pelanggaran lingkungan bagi perusahaan itu masalah serius,” sambungnya.
Dalam kesempatan ini, NGO juga menyerahkan beberapa bukti foto atau video dari hasil investigasi yang dilakukan dalam sebuah file yang disimpan di flash disk.
Dokumen itu berisikan foto atau video kondisi sungai paska diduga tercemar limbah industri. NGO juga menyerahkan sample air sungai yang sudah tercemar.
Hanan, Ketua AMCD menambahkan, DLH Provinsi Jawa Timur harus tegas dan menindaklanjuti dugaan pembuangan limbah yang mencemari lingkungan.
“Yang dirugikan ini masyarakat, maka kami minta DLH memberikan sikap yang jelas dalam menindak perusahaan yang terbukti membuang limbah sembarangan,” urainya.
Menurut dia, yang menjadi korban adalah masyarakat di sekitar perusahaan. Ia meminta DLH Jatim sebagai representasi negara hadir untuk rakyatnya.
Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) mengatakan, DLH harus mengedepankan asas Equality Before The Law.
Artinya, semua manusia sama dan setara di mata hukum. Termasuk perusahaan PT SM ini. Tidak ada perbedaan, jika memang ditemukan pelanggaran.
“Saya tidak peduli di belakang PT SM ada dukungan atau support dari orang kuat. DLH saya minta harus tegak lurus untuk menyikapi pengaduan masyarakat ini,” ungkapnya.
Artinya, DLH jangan melihat siapa yang dibelakang PT SM ini. Tapi, melihat pelanggaran yang dilakukan dan membawa dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
Disampaikan Lujeng, ini menjadi momentum yang baik unruk membuktikan bahwa penegakan hukum bagi para perusak lingkungan khususnya perusahaan itu masih ada.
“Di Kabupaten Pasuruan, ada 1.400 perusahaan. Selama ini, banyak kasus dugaan pembuangan limbah, tapi tidak ada satupun yang naik ke proses penegakan hukum,” tuturnya.
Lujeng, sapaannya menyebut, ini menjadi bukti bahwa matinya penegakan hukum bagi perusahaan yang terindikasikan membuat pelanggaran lingkungan.
“Jangan harap rakyat percaya terhadap institusi publik jika faktanya tidak ada satupun pro justicia atau penegakan hukum dalam kasus pencemaran lingkungan,” sambungnya.
Maka dari itu, kata Lujeng, ini menjadi momentum DLH Provinsi Jatim untuk mengembalikan kepercayaan publik tentang penindakan kasus pembuangan limbah.
Apalagi, kata dia, DLH memiliki kewenangan yang diatur dalam UU 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan (PPLH) pasal 94.
Dalam poin itu sudah jelas disebutkan, selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diberi wewenang sebagai penyidik.
“Saya minta, DLH bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan. Jika memang ada pelanggaran, beri sanksi dan hukuman sesuai dengan ketentuan,” paparnya.
Dwi, perwakilan bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan DLH Jatim mengaku akan mempelajari laporan dan pengaduan yang disampaikan hari ini.
“Akan kami pelajari lebih dulu. Yang jelas, kami akan tindak lanjuti laporan ini sesegera mungkin. Kami mohon didampingi kalau turun ke lapangan,” sampainya. (and/rif)