Home / Berita

Kamis, 15 Desember 2022 - 17:55 WIB

Bos Tambang Bantah Tuduhan, Jaksa Tetap Pilih Seret ke Penjara

MINTA BEBAS : AT saat menyampaikan duplik. Ia meyakinkan kalau tidak melakukan penambangan sehingga harusnya dibebaskan. 

BANGIL, titiksatu.com – Pledoi dan duplik bos tambang galian C asal Surabaya, Andrias Tanujaja, dinilai tim JPU Kejati dan Kejari Kabupaten Pasuruan hanya untuk mempengaruhi majelis hakim PN Bangil. Karena itu, tim JPU memastikan untuk tetap pada tuntutan.

Yakni menyeret terdakwa ke penjara dengan waktu lama, 5 tahun. Serta mendenda terdakwa hingga Rp 75 miliar. Karena, perbuatan terdakwa, memicu kerusakan alam yang luar biasa.

“Kami tetap dengan tuntutan. Karena, perbuatan terdakwa tersebut, berdampak terhadap kerusakan lingkungan yang besar,” beber salah satu anggota tim JPU Kejari Kabupaten Pasuruan, La Ode Tafri Mada seusai sidang pembacaan duplik oleh terdakwa di PN Bangil, Senin (15/12/2022).

Baca Juga  DPRD Pasuruan Genjot Pembahasan 36 Raperda

Menurut Mada-sapaannya, terdakwa hanya berusaha untuk membela diri atas apa yang dilakukannya. Dalam pledoi ataupun duplik yang disampaikan, ia bersikukuh tidak melakukan penambangan. Dalihnya, aktivitas di Bulusari, Kecamatan Gempol, hanya sebatas untuk merealisasikan perumahan TNI AL.

Padahal, ada profit yang dikejar terdakwa dalam pengerukan lahan setempat. Akibatnya, alam menjadi rusak. “Ia berusaha membela diri. Tidak melakukan penambangan. Padahal, kami memandang, terdakwa merupakan otak dari penambangan illegal tersebut,” sambungnya.

Sementara itu, dalam sidang pembacaan duplik oleh terdakwa kemarin (15/12), AT bersikukuh tidak bersalah atas dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Berdasar akta notaris ia hanya pemegang saham minoritas (45 persen) dan bukan pengendali perusahaan yang dijabat Direktur PT Prawira Tata Pratama (PTP).

Baca Juga  Demi Kepercayaan Publik, MA Harus Tolak PK Bos Tambang

Ia bahkan menganggap, tuntutan JPU, berbeda-beda penjelasannya. Kesaksian ahli, Yosafat, yang melakukan penghitungan bukaan lahan seluas 27 hektar dan jumlah material yang digali tidak sesuai. Lahan yang dimiliki PT PTP seluas 20 hektar, dengan luasan lahan yang dilakukan penggalian hanya seluas 5 hektar.

“Sangat tidak cocok mengkaitkan hitungan ahli dengan luasan yang hanya 5 hektar. Perbedaan ini menghasilkan hitungan yang sangat spektakuler yaitu ada dana hasil galian sebesar Rp 228 miliar,” ujarnya.

AT pun memohon kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang adil. Karena jika ia dianggap melakukan penambangan illegal, ia pun mempertanyakan. Karena selama tiga tahun, aktivitas itu berjalan terang-terangan.

Baca Juga  DPRD Lakukan PAW Satu Anggota Dari Fraksi Nasdem

“Di mana peran aparat penegak hukum dan Bupati Pasuruan yang membiarkannya. Karena kegiatan penambangan adalah kegiatan terbuka yang diketahui secara kasat mata,” tandasnya di persidangan.

Semua kegiatan itu diawali dengan adanya perjanjian kerja sama antara PT PTP dengan Pasmar untuk membangun perumahan prajurit TNI. Ini diperkuat surat Danpasmar tertanggal 16 Oktober 2017 kepada Bupati Pasuruan.

“Jangan saya yang orang awam dan tidak mempunyai kemampuan melawan, dijadikan sebagai korban dan kambing hitam. Saya hanya bisa bersandar dan berharap pada keadilan dari majelis hakim,” harapnya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Wow..RSUD Bangil Raih TOP CEO BUMD 2025

Berita

Ada Rumah Pribadi Hingga Balai Desa, Ini Syarat Untuk Bisa Miliki Lahan Hutan

Berita

Tak Temukan Kerugian Negara, Kejari Hentikan Dugaan Korupsi Sambungan Rumah PDAM

Berita

Kaca Kantor UPT Pasar Poncol Dipecah, Wawali “Marah”
Kompak : Dipora dan DPRD serta Muspika bersinergi tingatkan ekosistem esport di Balai Desa Rembang

Berita

Dispora Dan DPRD Bersinergi Tingkatkan Ekosistem Esport Di Kabupaten Pasuruan

Berita

Hanya Hitungan Menit, Ratusan Takjil Polres Pasuruan Ludes Diserbu Warga

Berita

Polemik Sound Horeg Berakhir, DPRD Minta Karnaval Tak Langgar Aturan

Berita

Jaring Pelajar Bolos, Petugas Temukan Botol Miras dan Pil