Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:12 WIB

Ogah Terima Maaf Terdakwa, Korban Penyerobotan Tanah Minta Keadilan

PASURUAN, TitikSatu.com – Persidangan dugaan penyerobotan lahan seluas 4.800 meter persegi di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan kian memanas. Dalam agenda pembuktian yang digelar pada sidang keempat, saksi korban dihadirkan untuk membeberkan kronologi penguasaan tanah yang disebut dilakukan terdakwa secara melawan hukum sejak beberapa tahun terakhir.

Di hadapan majelis hakim, saksi korban, Sampuna, menceritakan panjangnya proses hukum yang ia tempuh. Laporan yang diajukan sejak 2021 baru bisa bergulir hingga meja hijau pada awal 2026. Ia mengaku harus bersabar menanti kepastian hukum.

Baca Juga  Bos Tambang Bantah Tuduhan, Jaksa Tetap Pilih Seret ke Penjara

“Harapan saya, majelis hakim bisa memutus perkara ini seadil-adilnya. Laporan saya masuk tahun 2021, baru disidangkan sekarang,” ujar Sampuna di ruang sidang.

Dalam persidangan, korban menunjukkan sertifikat hak milik asli sebagai bukti kepemilikan sah atas lahan tersebut. Tak hanya itu, sejumlah foto kondisi terkini lahan turut diajukan sebagai alat bukti. Dalam keterangannya, lahan yang disengketakan disebut masih digarap oleh terdakwa untuk ditanami padi dan kedelai, meski statusnya tengah berperkara.

Baca Juga  Kades di Pasuruan Ditangkap Polisi, Gelapkan 3 Mobil Rental Demi Penuhi Gaya Hidup

Suasana sidang sempat menghangat ketika terungkap bahwa terdakwa pernah menyampaikan keinginan untuk mengembalikan lahan serta meminta maaf. Namun, tawaran damai itu ditolak korban.

Sampuna mengaku kerugian yang ia rasakan tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga imateriil. Ia bahkan menyebut rumahnya sempat dibongkar pada 2022, yang menurutnya berkaitan dengan konflik lahan tersebut.

“Kalau soal maaf, saya belum bisa. Kerugiannya bukan hanya tanah, rumah saya juga pernah dibongkar,” ucapnya dengan nada kecewa.

Baca Juga  Esepsi Andrias, si Bos Tambang Dinilai JPU Tak Layak Diterima

Kuasa hukum korban menegaskan, perkara ini didakwakan dengan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. Ia menyebut, inti perkara adalah pembuktian hak atas tanah.

“Ini murni soal kepemilikan. Di persidangan sudah ditunjukkan sertifikat asli atas nama korban,” tegas pendamping korban, Ridwan Opu. (mo/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Jadi Sarang Penyekapan Belasan Perempuan, Gudang di Gempol dan Prigen Digrebek Jatanras

Berita

Pungli Pedagang Masjid Cheng Hoo Pandaan, Sulit Dihukum. Polisi Beberkan Alasannya.

Berita

Mafia BBM Di Vonis 7 Bulan, Dinilai Tak adil, Pusaka Akan Lapor ke Jamwas dan MA.

Hukum & Kriminal

Ngos-ngosan Dikejar Polisi, Pengedar SS Berakhir Bui

Hukum & Kriminal

Proyek Urukan Lahan Lapas Terintegrasi Digarap. Pastikan dari Tambang Galian C yang Legal

Hukum & Kriminal

FKPPI Tuding Proyek KMP Salahi RAB Dan Langgar Undang-Undang KIP

Hukum & Kriminal

Sembunyi Di Rumah Kerabat, Satu Dari Tujuh Tahanan Kabur Ditangkap

Hukum & Kriminal

Revolusi Mental, Begini Harusnya Anggota Satlantas Bertugas