Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:12 WIB

Ogah Terima Maaf Terdakwa, Korban Penyerobotan Tanah Minta Keadilan

PASURUAN, TitikSatu.com – Persidangan dugaan penyerobotan lahan seluas 4.800 meter persegi di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan kian memanas. Dalam agenda pembuktian yang digelar pada sidang keempat, saksi korban dihadirkan untuk membeberkan kronologi penguasaan tanah yang disebut dilakukan terdakwa secara melawan hukum sejak beberapa tahun terakhir.

Di hadapan majelis hakim, saksi korban, Sampuna, menceritakan panjangnya proses hukum yang ia tempuh. Laporan yang diajukan sejak 2021 baru bisa bergulir hingga meja hijau pada awal 2026. Ia mengaku harus bersabar menanti kepastian hukum.

Baca Juga  Bantu Cegah Masalah Sengketa Tanah, Begini Cara Unmer Pasuruan Melakukannya

“Harapan saya, majelis hakim bisa memutus perkara ini seadil-adilnya. Laporan saya masuk tahun 2021, baru disidangkan sekarang,” ujar Sampuna di ruang sidang.

Dalam persidangan, korban menunjukkan sertifikat hak milik asli sebagai bukti kepemilikan sah atas lahan tersebut. Tak hanya itu, sejumlah foto kondisi terkini lahan turut diajukan sebagai alat bukti. Dalam keterangannya, lahan yang disengketakan disebut masih digarap oleh terdakwa untuk ditanami padi dan kedelai, meski statusnya tengah berperkara.

Baca Juga  Siswa SDN Jeladri 1 Kembali ke Sekolah, Bupati Mas Rusdi Tegaskan Tak Ada Lagi Penyegelan

Suasana sidang sempat menghangat ketika terungkap bahwa terdakwa pernah menyampaikan keinginan untuk mengembalikan lahan serta meminta maaf. Namun, tawaran damai itu ditolak korban.

Sampuna mengaku kerugian yang ia rasakan tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga imateriil. Ia bahkan menyebut rumahnya sempat dibongkar pada 2022, yang menurutnya berkaitan dengan konflik lahan tersebut.

“Kalau soal maaf, saya belum bisa. Kerugiannya bukan hanya tanah, rumah saya juga pernah dibongkar,” ucapnya dengan nada kecewa.

Baca Juga  Terbukti Ngeruk Tanah Bulusari Secara Ilegal, AT Sang Bos Tambang Divonis Bersalah

Kuasa hukum korban menegaskan, perkara ini didakwakan dengan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. Ia menyebut, inti perkara adalah pembuktian hak atas tanah.

“Ini murni soal kepemilikan. Di persidangan sudah ditunjukkan sertifikat asli atas nama korban,” tegas pendamping korban, Ridwan Opu. (mo/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

DANA HIBAH DIKORUPSI, KETUA PKBM SALAFIYAH DIKELER KEJARI BANGIL

Hukum & Kriminal

Parah… Dua Sekawan Jadi Spesialis Garong Motor, Demi Bisa Beli Chip Game Domino Island

Hukum & Kriminal

Lama Dicari, Buron Kasus PKIS Sekartanjung Akhirnya Menampakkan Diri. Begini Tindakan Kejaksaan, Kemudian

Hukum & Kriminal

Polres Pasuruan Tahan Dua Penambang Pasir Ilegal di Purwosari

Hukum & Kriminal

BBM Naik, Wong Cilik Semakin Tercekik

Hukum & Kriminal

Parah! Uang Masjid untuk Bantu Anak Yatim Digondol Maling

Hukum & Kriminal

Sejumlah Pejabat Utama Polres Pasuruan Dilukir, Ada yang Pindah Ke Luar Pasuruan. Siapa Saja?
Solid : Knator Bea cukai dan Pemkab Pasuruan Musnakan Rokok Ilegal

Berita

Jutaan Rokok Tanpa Cukai Dimusnakan