PASURUAN, titiksatu.com – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Polsek Bangil berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Perumahan Lembah Kolursari, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan pada Kamis (23/1/2025).
Empat orang pelaku berhasil diamankan dalam penggerebekan yang di lakukan di sebuah rumah kontrakan. Keempat pelaku yang berhasil di amankan adalah Muh. Faris bin Abdullah (48), Usman Afif Awad Basef (43), Ali Fikri (36), dan Ali Mohammad Nabhan (45).
Mereka merupakan warga Kecamatan Bangil dan di duga terlibat dalam jaringapn peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Saat di lakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa sabu, timbangan digital, bong, dan sejumlah ponsel,” ujar Kapolsek Bangil, Kompol Akhmad Sukiyanto.
Hasil interogasi terhadap para pelaku mengungkapkan bahwa sabu yang mereka miliki di peroleh dari seorang bandar yang saat ini masih dalam pengejaran. Para pelaku mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp450.000 dan telah mengkonsumsinya.
kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Pasuruan. “Kami tidak akan memberikan toleransi kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba. Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta dalam memberantas narkoba dengan cara melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Di samping itu, Kapolres juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas narkoba. “Dengan adanya informasi dari masyarakat, kami dapat lebih cepat mengungkap kasus-kasus narkoba dan menangkap para pelakunya,” tambah Kapolres.(rif)