Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 17 September 2025 - 13:51 WIB

Gerebek Kampung Narkoba Gempol, Polres Pasuruan Bongkar Pencucian Uang Rp 3 Miliar

PASURUAN, TitikSatu.com – Polres Pasuruan kembali membuat gebrakan besar. Dalam sebuah konferensi pers, Polres Pasuruan mengumumkan keberhasilan mereka membongkar jaringan peredaran narkoba di Kampung Wonosunyo, Kecamatan Gempol, sekaligus mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan aset fantastis senilai Rp 3 miliar. Keberhasilan ini juga menempatkan Polres Pasuruan di peringkat tiga besar pengungkapan kasus dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 di jajaran Polda Jatim.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan komitmennya untuk memberantas narkoba. “Polres Pasuruan tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba. Keamanan masyarakat adalah harga mati yang harus kami jaga,” tegasnya.

Baca Juga  Geger! Warga Tolak Proyek Pipa Gas di PIER, Ulah Mafia Tanah?

Dalam operasi yang berlangsung sejak 26 Juli hingga 9 September 2025, polisi mengamankan total 40 tersangka dari 24 kasus yang berhasil diungkap. Sembilan tersangka utama, berinisial K, MA, DA, APH, AK, MS, H, Y, dan HAS, berperan sebagai pengedar hingga kurir. Penangkapan mereka dilakukan di berbagai lokasi, termasuk sebuah vila di Kota Batu dan bahkan di Legian, Bali.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti yang besar: 342,7 gram sabu, 727 butir ekstasi, dan hampir 21 gram ganja. Total nilai ekonomis barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp 876 juta, yang diperkirakan bisa menyelamatkan sekitar satu juta jiwa.

Baca Juga  Hindari Penyalahgunaan, Polres Pasuruan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok Hardianto menjelaskan, jaringan ini dikendalikan dari Desa Wonosunyo, Gempol, dan memiliki peran berlapis. “Para tersangka ini menjalankan bisnis narkoba untuk keuntungan pribadi. Perannya berlapis, ada yang sebagai pemasok, pengedar, hingga kurir,” jelasnya.

Selain itu, penyidik juga menemukan praktik pencucian uang yang dilakukan tersangka K sejak 2021. Uang hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli berbagai aset, termasuk tiga dump truck, satu mobil Terios, satu mobil pikap, dan dua sepeda motor. Total aset yang disita ditaksir mencapai Rp 3 miliar. Tersangka bahkan menggunakan rekening bank dengan identitas fiktif untuk menyamarkan jejak kejahatannya.

Baca Juga  Bikin Simpatik, Ini yang Dilakukan Polres Pasuruan Terhadap Korban Bencana Cianjur

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 juncto pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati. Untuk kasus TPPU, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda hingga Rp 10 miliar.

Kapolres AKBP Jazuli Dani Iriawan menyatakan, keberhasilan ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran dalam menjaga keamanan masyarakat Kabupaten Pasuruan. (mo/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Geger! Warga Tolak Proyek Pipa Gas di PIER, Ulah Mafia Tanah?

Hukum & Kriminal

Pengedar Sabu Bangil Ditangkap, 32 Poket Diamankan Polres Pasuruan

Hukum & Kriminal

Sejumlah Pejabat Utama Polres Pasuruan Dilukir, Ada yang Pindah Ke Luar Pasuruan. Siapa Saja?

Berita

Ada Kerugian Uang Negara 1 Miliar Di PKBM, Kejari Bangil Bakal Seret Tersangka

Hukum & Kriminal

Proyek Urukan Lahan Lapas Terintegrasi Digarap. Pastikan dari Tambang Galian C yang Legal

Hukum & Kriminal

Jadi Korban Banjir Di Lawang, Jazadnya Ketemu di Cowek, Nyantol Pohon

Hukum & Kriminal

Disebut Sediakan Gadis Seksi, Benarkah Gempol 9 Jadi Sarang Prostitusi?

Hukum & Kriminal

Giliran Kaki Tangan Anggota Legislatif Jadi Tersangka Kasus BOP Kemenag RI