Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 17 September 2025 - 13:51 WIB

Gerebek Kampung Narkoba Gempol, Polres Pasuruan Bongkar Pencucian Uang Rp 3 Miliar

PASURUAN, TitikSatu.com – Polres Pasuruan kembali membuat gebrakan besar. Dalam sebuah konferensi pers, Polres Pasuruan mengumumkan keberhasilan mereka membongkar jaringan peredaran narkoba di Kampung Wonosunyo, Kecamatan Gempol, sekaligus mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan aset fantastis senilai Rp 3 miliar. Keberhasilan ini juga menempatkan Polres Pasuruan di peringkat tiga besar pengungkapan kasus dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 di jajaran Polda Jatim.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan komitmennya untuk memberantas narkoba. “Polres Pasuruan tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba. Keamanan masyarakat adalah harga mati yang harus kami jaga,” tegasnya.

Baca Juga  Kedapatan Bawa Narkoba, Rudy Hartono Kembali Ditahan Polisi

Dalam operasi yang berlangsung sejak 26 Juli hingga 9 September 2025, polisi mengamankan total 40 tersangka dari 24 kasus yang berhasil diungkap. Sembilan tersangka utama, berinisial K, MA, DA, APH, AK, MS, H, Y, dan HAS, berperan sebagai pengedar hingga kurir. Penangkapan mereka dilakukan di berbagai lokasi, termasuk sebuah vila di Kota Batu dan bahkan di Legian, Bali.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti yang besar: 342,7 gram sabu, 727 butir ekstasi, dan hampir 21 gram ganja. Total nilai ekonomis barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp 876 juta, yang diperkirakan bisa menyelamatkan sekitar satu juta jiwa.

Baca Juga  MAKAR : Kasus Pokir Dihentikan, Bukan Berarti Tidak Ada Kejahatan

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok Hardianto menjelaskan, jaringan ini dikendalikan dari Desa Wonosunyo, Gempol, dan memiliki peran berlapis. “Para tersangka ini menjalankan bisnis narkoba untuk keuntungan pribadi. Perannya berlapis, ada yang sebagai pemasok, pengedar, hingga kurir,” jelasnya.

Selain itu, penyidik juga menemukan praktik pencucian uang yang dilakukan tersangka K sejak 2021. Uang hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli berbagai aset, termasuk tiga dump truck, satu mobil Terios, satu mobil pikap, dan dua sepeda motor. Total aset yang disita ditaksir mencapai Rp 3 miliar. Tersangka bahkan menggunakan rekening bank dengan identitas fiktif untuk menyamarkan jejak kejahatannya.

Baca Juga  Esepsi Andrias, si Bos Tambang Dinilai JPU Tak Layak Diterima

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 juncto pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati. Untuk kasus TPPU, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda hingga Rp 10 miliar.

Kapolres AKBP Jazuli Dani Iriawan menyatakan, keberhasilan ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran dalam menjaga keamanan masyarakat Kabupaten Pasuruan. (mo/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

BBM Naik, Wong Cilik Semakin Tercekik

Hukum & Kriminal

LSM Laporkan Dugaan Pungli Rekrutmen RSUD Grati ke Polisi

Berita

Nyelonong Masuk Rumah Orang, Ditengarai Pencuri, Digebuki

Hukum & Kriminal

Parah… Dua Sekawan Jadi Spesialis Garong Motor, Demi Bisa Beli Chip Game Domino Island

Hukum & Kriminal

Bongka 104 Kasus Kejahatan, Polres Pasuruan Raih Peringkat 5 Ops Sikat Semeru 2025
Teks foto : Hasil penyelidikan dan penyidikan satreskrim Polresta Pasuruan

Hukum & Kriminal

Warga Kambingan dibuat Gempar,  Ditemukan Wanita Tewas  Membusuk dan Telanjang

Hukum & Kriminal

Dipepet Dua Orang, Seorang Guru SD Nyaris Jadi Korban Begal

Berita

Mau Dilantik, Perangkat Desa di Kejayan Malah Dibui Gara-gara Nyolong Laptop dan Handphone