Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 10 Februari 2022 - 20:28 WIB

Pengusaha Bengkel, Asal Warungdowo Ngandang. Usai Dilaporkan Kades, Atas Kasus TKD

GIRING : Romi, pengusaha bengkel di Warungdowo, Kabupaten Pasuruan digiring ke mobil tahanan. Ia dikirim ke Rutan Bangil atas dugaan penggunaan tanah negara tanpa izin

BANGIL, titiksatu.com – Pengusaha bengkel asal Parasrejo, Kecamatan Pohjentrek, M. Romli, dijebloskan ke penjara. Romli alias Romi ditahan Kejari Kabupaten Pasuruan, lantaran diduga menempati tanah negara. 
Penahanan Romi dilakukan Kejari Kabupaten Pasuruan, Kamis (10/2). Ia ditahan di Rutan Bangil untuk 20 hari ke depan. 


Kajari Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro menegaskan, penahanan Romi dilakukan atas dasar pelanggaran yang dilakukannya. Ia diduga menempati tanah negara, berupa TKD Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek dan PT KAI Daop 9 Jember. 

Baca Juga  Semangat Hajar Jambret, Korban Malah Meninggal Dunia


Sudah  delapan tahun lamanya ia menempati lahan seluas kurang lebih 9 ribu meter persegi tersebut. Tidak ada izin. Bahkan, prosedur yang seharusnya. 
“Tanah negara itu dipakainya untuk bisnis, bengkel dan lainnya. Tidak ada izin ataupun. Semuanya untuk kepentingan pribadinya,” jelasnya. 

Kejari Kabupaten Pasuruan menelusuri kasus ini sejak 2021 lalu. Hingga akhirnya kasus tersebut naik ke penyidikan dan menetapkan Romi sebagai tersangka. Ia pun langsung ditahan. Penahanan itu dilakukan, lantaran tersangka tidak kooperatif. 

Baca Juga  Dalam Persidangan Eks Kepala BPKPD Akui Lakukan Pemotongan Insentif 10 Persen


Ia tak mau memindahkan usahanya itu. Pihak kejaksaan pun tak menginginkan tersangka menghilangkan barang bukti. Serta untuk memudahkan penyidikan. 
“Ini yang membuat kami menahannya hingga 20 hari ke depan dan akan diperpanjang,” ulasnya. 


Romi ditengarai melanggar pasal 2 jo pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Korupsi. 
Di sisi lain, jalur hukum akan ditempuh Romi. Karena ia menilai ada rekayasa atas penetapannya sebagai tersangka dan penahanannya itu. 

Baca Juga  Terjerat Pungli Rp 1,3 Miliar, Kades dan Panitia Redistribusi Tanah Tambaksari, Dijebloskan Penjara


“Kejaksaan memang top. Ini semua kriminalisasi hukum. Ada sandiwara-sandiwara cinta. Kami akan praperadilankan kejaksaan,” aku Romi. 

Romi beralasan, memiliki bukti atas kepemilikan tanah tersebut. Hal itulah yang membuatnya berani untuk menempati lahan yang diklaim miliknya itu. “Saya punya bukti-bukti kepemilikan,” jelasnya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Mau Kerja, Mampir ke Indomaret untuk Beli Kopi, Selang 10 Menit, Motor Raib

Berita

Mafia BBM Di Vonis 7 Bulan, Dinilai Tak adil, Pusaka Akan Lapor ke Jamwas dan MA.

Hukum & Kriminal

Cleopatra Cantik Asal Sukorejo Ini Berakhir Tragis, Usai Cari Cuan dengan Cara Telanjang di Media Sosial

Hukum & Kriminal

Ramadan, Mbak-mbak Tretes, Masih “Jualan”
Solid : Knator Bea cukai dan Pemkab Pasuruan Musnakan Rokok Ilegal

Berita

Jutaan Rokok Tanpa Cukai Dimusnakan

Hukum & Kriminal

Disebut Sediakan Gadis Seksi, Benarkah Gempol 9 Jadi Sarang Prostitusi?

Hukum & Kriminal

Pelaku Begal Rembang Tertangkap? Ini Kebenarannya

Hukum & Kriminal

Bareskrim Polri Serahkan Tersangka Bos Tambang Ilegal di Bulusari ke Kejaksaan