GIRING : Romi, pengusaha bengkel di Warungdowo, Kabupaten Pasuruan digiring ke mobil tahanan. Ia dikirim ke Rutan Bangil atas dugaan penggunaan tanah negara tanpa izin
BANGIL, titiksatu.com – Pengusaha bengkel asal Parasrejo, Kecamatan Pohjentrek, M. Romli, dijebloskan ke penjara. Romli alias Romi ditahan Kejari Kabupaten Pasuruan, lantaran diduga menempati tanah negara.
Penahanan Romi dilakukan Kejari Kabupaten Pasuruan, Kamis (10/2). Ia ditahan di Rutan Bangil untuk 20 hari ke depan.
Kajari Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro menegaskan, penahanan Romi dilakukan atas dasar pelanggaran yang dilakukannya. Ia diduga menempati tanah negara, berupa TKD Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek dan PT KAI Daop 9 Jember.
Sudah delapan tahun lamanya ia menempati lahan seluas kurang lebih 9 ribu meter persegi tersebut. Tidak ada izin. Bahkan, prosedur yang seharusnya.
“Tanah negara itu dipakainya untuk bisnis, bengkel dan lainnya. Tidak ada izin ataupun. Semuanya untuk kepentingan pribadinya,” jelasnya.
Kejari Kabupaten Pasuruan menelusuri kasus ini sejak 2021 lalu. Hingga akhirnya kasus tersebut naik ke penyidikan dan menetapkan Romi sebagai tersangka. Ia pun langsung ditahan. Penahanan itu dilakukan, lantaran tersangka tidak kooperatif.
Ia tak mau memindahkan usahanya itu. Pihak kejaksaan pun tak menginginkan tersangka menghilangkan barang bukti. Serta untuk memudahkan penyidikan.
“Ini yang membuat kami menahannya hingga 20 hari ke depan dan akan diperpanjang,” ulasnya.
Romi ditengarai melanggar pasal 2 jo pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Korupsi.
Di sisi lain, jalur hukum akan ditempuh Romi. Karena ia menilai ada rekayasa atas penetapannya sebagai tersangka dan penahanannya itu.
“Kejaksaan memang top. Ini semua kriminalisasi hukum. Ada sandiwara-sandiwara cinta. Kami akan praperadilankan kejaksaan,” aku Romi.
Romi beralasan, memiliki bukti atas kepemilikan tanah tersebut. Hal itulah yang membuatnya berani untuk menempati lahan yang diklaim miliknya itu. “Saya punya bukti-bukti kepemilikan,” jelasnya. (and/rif)