PASURUAN, titiksatu.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Berdasarkan serangkaian penyelidikan intensif, tim penyidik menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di wilayah tersebut.
Ketiga tersangka, yang terdiri dari seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan berinisial (N), Kepala PKBM Sabilul Falah berinisial (M.N), dan Kepala PKBM Budi Luhur berinisial (A.P), kini mendekam di Rutan terhitung sejak Senin (14/4) hingga 20 hari ke depan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, mengungkapkan, “setelah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 50 saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti dokumen serta bukti lainnya, kami menemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PKBM ini.”
Modus operandi yang dilakukan para tersangka terungkap cukup sistematis. Tersangka (N), yang memiliki akses akun dinas pendidikan, diduga dengan sengaja memberikan data akun berupa ID dan password kepada seorang bernama Erwin Setiawan untuk mengakses bank data dari website Pusdatin Kemendikbudristi RI.
Selanjutnya, data calon peserta didik yang sebagian besar diduga fiktif tersebut diinput menjadi peserta didik aktif pada aplikasi Dapodik lembaga PKBM di Kabupaten Pasuruan. Perbuatan ini, yang dilakukan bersama-sama dengan Erwin Setiawan (yang statusnya masih dalam pengembangan penyidikan), bertujuan untuk mendongkrak jumlah penerimaan dana bantuan operasional.
“Akibat perbuatan (N), negara diduga mengalami kerugian dan tersangka (N) menikmati keuntungan sebesar Rp 15 juta,” kata Teguh.
Sementara itu, Kepala PKBM Sabilul Falah (M.N) dan Kepala PKBM Budi Luhur (A.P) diduga melakukan modus operandi yang berbeda, yakni membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif atas dana bantuan operasional yang mereka terima sejak tahun 2021 hingga 2024.
Anggaran yang diterima PKBM Sabilul Falah mencapai Rp 2,16 miliar lebih, sedangkan PKBM Budi Luhur menerima Rp 2,13 miliar lebih. Berdasarkan perhitungan sementara tim penyidik, kerugian negara akibat pertanggungjawaban fiktif yang dilakukan (A.P) mencapai Rp 436,37 juta, dan kerugian akibat perbuatan (M.N) sebesar Rp 377,09 juta.
“Kami sangat prihatin dengan adanya dugaan penyimpangan dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Tindakan tegas berupa penahanan ini kami lakukan sebagai komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dalam memberantas korupsi,” tegas Teguh Ananto.
Para tersangka (N), (M.N), dan (A.P) dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto1 Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP (untuk tersangka N), serta Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto2 Pasal 64 ayat (1) KUHP (untuk tersangka M.N dan A.P).(mo/rif)