PASURUAN, titiksatu.com – Purwanto, 20, warga Dusun Moroseneng, Desa Sedaeng, Kecamatan Tosari, benar-benar tak bisa menyangka, kedoknya akhirnya terbuka. Betapa tidak, setahun lamanya, ia berhasil menyembunyikan kejahatannya.
Namun, aksi pencurian motor itu, akhirnya terkuak juga. Ia ditangkap, setelah polisi berhasil mengidentifikasi motor hasil curiannya. Warnanya memang berubah. Dari hijau menjadi hitam. Begitu juga dengan plat motornya. Sudah diganti dengan nomor palsu.
Tapi, tidak ada surat-surat kendaraan yang dimiliki. Akhirnya, ia pun tak bisa berbohong. Ia mengaku, kalau motor itu hasil curiannya.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto menjelaskan, tersangka ditangkap di rumahnya, Selasa malam (25/1). Ketika itu, ia sedang terlelap di kamarnya. Petugas buser yang sudah mengidentifikasi tersangka, memilih untuk menciduknya saat tengah lengah. “Kami menangkapnya saat ia berada di rumah. Tidur,” ungkap dia.
Tersangka ditangkap bukannya tanpa sebab. Ia ditengarai menggarong motor milik Sugiono, 22, warga Wonokitri, Kecamatan Tosari. Kisahnya, bermula Senin malam, 26 April 2021. Saat itu, tersangka mendatangi rumah korban. Berjalan kaki dari rumahnya.
Sampai di dekat rumah korban, ia mendapati motor Kawasaki KLX nopol W 2118 VC. Motor tersebut terparkir di depan teras rumah korban. Di situlah, ia kemudian melancarkan aksinya.
Ia mendorong motor itu menuju jalan yang menurun. Begitu ada turunan, ia pun menaikinya. Hingga membawa motor tersebut sampai rumahnya. “Kebetulan, rumah korban berada di dataran tinggi, sementara rumah korban berada dibawahnya,” jelas Adhi.
Nah, saat itulah, korban mempermak motor tersebut. Agar tidak ketahuan, ia mengecat motor. Dari hijau menjadi hitam. Tak lupa, plat nomor pun digantinya.
Korban sendiri baru mengetahui motornya raib, keesokan paginya. Atas kehilangannya itulah, ia mengadu ke pihak kepolisian. Berangkat dari laporan itulah, petugas bergerak melakukan penelusuran.
Namun, tak mudah bagi petugas untuk menemukan kejahatan pelaku. Hingga akhirnya, petugas mendapatkan titik terang. Jejak motor korban berhasil diendus. Dari situlah, kejahatan pelaku terbongkar.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, aksi nekat mencuri itu, dilakukannya karena ingin memiliki motor. “Motor tersebut digunakannya untuk keperluan sehari-hari. Termasuk bekerja di ladang,” tuturnya.
Atas ulahnya itu, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia pun terancam hukuman tujuh tahun penjara. (and/rif)