Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 1 April 2026 - 21:17 WIB

Polres Pasuruan Tahan Dua Penambang Pasir Ilegal di Purwosari

PASURUAN, TitikSatu.com – Polisi menunjukkan sikap tegas terhadap praktik tambang ilegal. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Pasuruan meringkus dua terduga pelaku penambangan pasir dan batu (sirtu) tanpa izin di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari.

Kedua pelaku berinisial MY (53), warga Bogor, Jawa Barat, dan SA (31), warga Kabupaten Pasuruan. Keduanya ditangkap saat sedang beraktivitas di lokasi tambang.

Baca Juga  Sesuai Kajian Pakar, Lintasan Uji Praktek SIM Dirubah. Angka 8 dan Zig-zag Dihilangkan

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah melalui Kanit Tipiter Ipda M Haryayassin menjelaskan, penindakan dilakukan setelah petugas mendapati aktivitas penambangan yang diduga tidak mengantongi izin resmi.

“Keduanya diamankan saat melakukan kegiatan tambang ilegal di Desa Kertosari pada 9 Maret 2026,” ujar Haryayassin, Rabu (1/4/2026).

Baca Juga  Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi ADD dan DD Kemirisewu, Hampir Tuntas. Siap-siap, Ini Calon Tersangkanya

Dari hasil pemeriksaan awal, aktivitas tambang tersebut tidak dilengkapi izin usaha pertambangan (IUP). Karena itu, petugas langsung menghentikan kegiatan sekaligus mengamankan pelaku.

“Tambang ini tidak memiliki izin usaha pertambangan. Langsung kami tindak dan lokasi kami amankan,” imbuhnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita dua unit alat berat yang digunakan di lokasi. Masing-masing satu unit excavator Sany PC200 dan satu unit excavator breaker merek Volvo.

Baca Juga  Digerebek! Arena Judi Sabung Ayam di Purwodadi Pasuruan Ludes Dibakar Polisi

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku. (man/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Sewa Vila, Perangkat Desa di Lekok ini Malah Dipenjara. Penyebabnya, Bikin Ngelus Dada

Hukum & Kriminal

Ngeri…Begal Bermodus Ganggu Istri Marak. Pelakunya Sadis, Tega Bacok Korban Hingga Jempolnya Hilang

Hukum & Kriminal

Gerebek Kampung Narkoba Gempol, Polres Pasuruan Bongkar Pencucian Uang Rp 3 Miliar
Teks Foto : Ketua KORAK Sholikin saat mencoba melakukan klarifikasi ke BPKPD

Hukum & Kriminal

Ratusan Karyawan Pemkab Pasuruan Tak Terima Gaji, KORAK menilai Kinerja Plt Kepala BPKPD Tak Becus

Hukum & Kriminal

Parah…Gara-gara Sakit Hati, Mobil Mertua Dicuri

Hukum & Kriminal

Kejari Hentikan Penyelidikan Kasus Pokir. Salah Satu Alasannya, Karena Ada Yang Meninggal

Hukum & Kriminal

Dugaan Pungli Pedagang Durian Disebut Mengalir ke Oknum Wartawan. Benarkah Demikian?

Berita

Astaghfirullah, Seorang Ustad di Kecamatan Beji, Tega Berbuat Seperti Ini Pada Santri Perempuannya