Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 12 Februari 2022 - 06:15 WIB

Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi ADD dan DD Kemirisewu, Hampir Tuntas. Siap-siap, Ini Calon Tersangkanya

ilustrasi

PANDAAN, titiksatu.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi ADD dan DD di Kemirisewu, Kecamatan Pandaan, oleh pihak kepolisian hampir final. Bahkan, nama calon tersangka atas kasus tersebut, sudah dikantongi.

Berdasarkan sumber yang diperoleh dari internal kepolisian, ada dua orang yang diduga kuat harus bertanggung jawab atas bocornya anggaran DD dan ADD di desa setempat. Selain kepala desa, ada bendahara yang ikut dibidik pihak kepolisian. 

Baca Juga  Warga Kambingan dibuat Gempar,  Ditemukan Wanita Tewas  Membusuk dan Telanjang

Mereka ditengarai telah menyalahgunakan anggaran untuk kebutuhan saat pandemi Covid di desa setempat. Dana Rp 240 juta, disebut-sebut menguap. 

“Ada dua orang yang dibidik.  Kades dan juga bendahara,” jelas sumber internal di kepolisian. 

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan, IPTU Wakhid saat dikonfirmasi, penetapan tersangka belum dilakukan. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. 

Pihaknya pun enggan untuk membocorkan nama-nama yang dibidik tersebut. “Kami belum bisa sampaikan sekarang. Nanti kalau sudah tuntas, akan kami beberkan ke media,” ujarnya. 

Baca Juga  Pembatalan Sertifikat Redistribusi Tanah Tambaksari, Tidak Adil Untuk Masyarakat 

Kasus ini sendiri bermula dari kecurigaan warga atas penggunaan DD dan ADD untuk penanganan Covid-19 pada 2020 lalu. Dana yang digunakan untuk belanja sarana dan prasarana penanganan Covid-19, disebut-sebut ada ketidaksesuaian.  

Hal ini yang akhirnya membuat warga marah. Mereka menggruduk kantor desa, April 2021 lalu. Dari situlah, polisi kemudian melakukan penelusuran. Hingga akhirnya, kasus ini mengarah ke tersangka. Lantaran ada kerugian negara hingga Rp 240 juta. 

Baca Juga  Tidak Ada Fakta Terlibat Aborsi, Penasehat Hukum Minta Hakim Bebaskan Randy

Kepada warga dan awak media, Kepala Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan, Rifai sempat menyampaikan, kalau semua penggunaan DD di desanya pada 2020 sudah transparan. Beberapa kegiatan yang dilakukan selama ini, salah satunya terkait sarpras cuci tangan, sudah disampaikan sesuai ketentuan.  (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Petugas Lengah Saat Jam Besuk, Tahanan Kabur dari Rutan Bangil

Hukum & Kriminal

Kepala PKBM Salafiyah Divonis 6 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Tergiur Motor Murah, Ternyata Barang Curian, Lelaki Ini Diamankan

Hukum & Kriminal

Astaghfirullah, Bikin Rusak Citra Madrasah. Guru Agama Cabuli 5 Siswinya. Parahnya, Dipertontonkan Ke Siswi Lainnya

Hukum & Kriminal

DANA HIBAH DIKORUPSI, KETUA PKBM SALAFIYAH DIKELER KEJARI BANGIL

Berita

Tersandung DD dan ADD, Kades dan Bendahara Kemirisewu Dijebloskan ke Tahanan
LPA Kabuoaten Pasuruan Daniel Efendi Bicara soal peningkatan kekerasan pada anak semakin menghawatirkan.

Hukum & Kriminal

Guru Olahraga SMKN 2 Sukurejo Diduga Kangkangi Siswinya Hingga Hamil

Hukum & Kriminal

Bupati Gandeng Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal, Lindungi Pundi Negara dan Kesehatan Warga