Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 12 Februari 2022 - 06:15 WIB

Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi ADD dan DD Kemirisewu, Hampir Tuntas. Siap-siap, Ini Calon Tersangkanya

ilustrasi

PANDAAN, titiksatu.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi ADD dan DD di Kemirisewu, Kecamatan Pandaan, oleh pihak kepolisian hampir final. Bahkan, nama calon tersangka atas kasus tersebut, sudah dikantongi.

Berdasarkan sumber yang diperoleh dari internal kepolisian, ada dua orang yang diduga kuat harus bertanggung jawab atas bocornya anggaran DD dan ADD di desa setempat. Selain kepala desa, ada bendahara yang ikut dibidik pihak kepolisian. 

Baca Juga  DPRD Pasuruan Genjot Pembahasan 36 Raperda

Mereka ditengarai telah menyalahgunakan anggaran untuk kebutuhan saat pandemi Covid di desa setempat. Dana Rp 240 juta, disebut-sebut menguap. 

“Ada dua orang yang dibidik.  Kades dan juga bendahara,” jelas sumber internal di kepolisian. 

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan, IPTU Wakhid saat dikonfirmasi, penetapan tersangka belum dilakukan. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. 

Pihaknya pun enggan untuk membocorkan nama-nama yang dibidik tersebut. “Kami belum bisa sampaikan sekarang. Nanti kalau sudah tuntas, akan kami beberkan ke media,” ujarnya. 

Baca Juga  Dua Komplotan Begal Modus "Aniaya Adik" Diringkus

Kasus ini sendiri bermula dari kecurigaan warga atas penggunaan DD dan ADD untuk penanganan Covid-19 pada 2020 lalu. Dana yang digunakan untuk belanja sarana dan prasarana penanganan Covid-19, disebut-sebut ada ketidaksesuaian.  

Hal ini yang akhirnya membuat warga marah. Mereka menggruduk kantor desa, April 2021 lalu. Dari situlah, polisi kemudian melakukan penelusuran. Hingga akhirnya, kasus ini mengarah ke tersangka. Lantaran ada kerugian negara hingga Rp 240 juta. 

Baca Juga  Geger! Warga Tolak Proyek Pipa Gas di PIER, Ulah Mafia Tanah?

Kepada warga dan awak media, Kepala Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan, Rifai sempat menyampaikan, kalau semua penggunaan DD di desanya pada 2020 sudah transparan. Beberapa kegiatan yang dilakukan selama ini, salah satunya terkait sarpras cuci tangan, sudah disampaikan sesuai ketentuan.  (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Praperadilan Kasus Judi Online Ditolak, PN Bangil: Penetapan Tersangka oleh Polres Pasuruan Kota Sah

Hukum & Kriminal

Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu di Prigen, Beserta 30 Poket Siap Edar

Hukum & Kriminal

Kasus Penyerobotan Lahan, Baru Disidang Setelah 3 Tahun Lapor Polres Pasuruan

Hukum & Kriminal

Kejaksaan Kantongi Dokumen Tambahan Kasus Banpol PDIP Pasuruan

Hukum & Kriminal

Pesta Miras Berujung Celaka, Tujuh Meninggal, Tiga Sekarat

Hukum & Kriminal

Makin Ganas Perangi Narkoba, Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus di Awal Tahun

Hukum & Kriminal

Puluhan Kasus Kejahatan Dibongkar Polres Pasuruan. Ada Narkoba Hingga Begal

Hukum & Kriminal

Terkait Kasus Aborsi yang Melilit Randy, eks Polisi. Tim Pengacara Beberkan Faktanya