Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:07 WIB

Kejari Hentikan Penyelidikan Kasus Pokir. Salah Satu Alasannya, Karena Ada Yang Meninggal

Kajari Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro

PASURUAN – Pengusutan kasus dugaan gratifikasi pada program pokok-pokok pikiran legislatif tahun 2020 dihentikan kejaksaan. Pasalnya, Kejari Kabupaten Pasuruan tidak mendapati kecukupan bukti.

Kajari Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro menuturkan, sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait dengan pokir. Baik dari rekanan, OPD hingga anggota dewan. Bahkan termasuk pihak pelapor.

Baca Juga  Humas CV Wahyu Putra : Kami Tidak Pernah Dianggap Ada

Hasilnya, pihak kejaksaan kesulitan untuk membuktikan adanya gratifikasi. “Gratifikasi pada pokir ini menjadi sulit dibuktikan, karena tidak ada pengakuan. Baik penerima suap ataupun yang mendapatkan suap. Beda kalau misalnya OTT,” jelasnya.

Baca Juga  Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu di Prigen, Beserta 30 Poket Siap Edar

Apalagi, dua rekanan yang diduga menerima banyak pokir meninggal dunia. Hal ini membuat proses penyelidikan pun bisa gugur. Seperti yang tertuang dalam pasal 77 KUHP.

Hal inilah yang membuat kejaksaan memilih untuk menghentikan kasus yang sudah setahun ditelusuri itu. Sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Tujuannya, untuk menghindari kesan kriminalisasi hukum lantaran terlalu memaksakan perkara yang kurang cukup bukti.

Baca Juga  Kejari Bidik Tersangka Kasus Pungli PTSL Wonosari Tutur

“Kami hentikan. Namun, tidak menutup kemungkinan kalau ada bukti-bukti baru, kami proses kembali,” tandasnya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Sopir Bus Ngantuk, Rombongan Pegawai Kemenag Celaka

Hukum & Kriminal

Kades di Pasuruan Ditangkap Polisi, Gelapkan 3 Mobil Rental Demi Penuhi Gaya Hidup

Hukum & Kriminal

Isu Miring Polisi Datangi Kantor Parpol, Kapolres : Untuk Jamin Keamanan Jelang Pemilu 2024

Hukum & Kriminal

Babak Baru Dugaan Pungli Pasar Cheng Hoo, Polisi Lakukan Pengusutan

Hukum & Kriminal

FKPPI Tuding Proyek KMP Salahi RAB Dan Langgar Undang-Undang KIP

Hukum & Kriminal

Polres Pasuruan Amankan Pelaku Pelempar Bom Molotov Pos Lantas Pandaan

Hukum & Kriminal

Tersangka Pemotong Dana BOP, Bisa Bertambah

Hukum & Kriminal

Ramadan, Mbak-mbak Tretes, Masih “Jualan”