Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 15 Maret 2022 - 18:26 WIB

Sewa Vila, Perangkat Desa di Lekok ini Malah Dipenjara. Penyebabnya, Bikin Ngelus Dada

TAK PATUT DICONTOH : Rudi Agus saat digelandang ke ruang tahanan gara-gara kasus narkoba.

BANGIL, titiksatu.com –Niat hati ingin bersenang-senang. Tapi apa yang dilakukan, Rudi Agus Purwanto, 30, membuatnya harus meringkuk di tahanan.

Lelaki yang menjabat aparatur desa di Gejukjati, Kecamatan Lekok tersebut ditangkap polisi, Jumat dini hari (11/3). Penyebabnya, ia kedapatan tangan membawa narkoba. Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi mengungkapkan, tersangka hendak berpesta sabu-sabu.

Baca Juga  Jajaran Polres Pasuruan Sukses Ungkap Jaringan Kampung Narkoba dan TPPU Rp 3 Miliar

Ia membawa sabu-sabu seberat 0,43 gram. Sabu-sabu tersebut disimpannya di sebuah tas yang dibawanya. “Ia menyewa sebuah vila di wilayah Prigen. Waktu itu, hendak berpesta,” ungkap Slamet.

Tapi, rencana itu gagal berantakan. Penyebabnya, niatnya tersebut, tercium petugas kepolisian. Petugas yang memperoleh informasi tersebut, menggrebek kamar vila yang dihuninya. Di situlah, petugas mendapati barang bukti sabu-sabu milik tersangka.“Setelah kami geledah, ada sabu-sabu yang kami temukan. Kami kemudian membawa tersangka ke Mapolres Pasuruan untuk pemeriksaan,” sampainya.

Baca Juga  Usai Ho Ho Hi Hi, Dua Tahanan Polres Pasuruan yang Kabur, Kembali Ditahan

Tersangka sendiri tak mengelak dengan apa yang dilakukannya. Lelaki yang menjabat kaur umum di Desa Gejukjati, Kecamatan Lekok itu beralasan, kalau diajak temannya. “Saya diajak teman (untuk nyabu, red),” akunya.

Baca Juga  Babak Baru Dugaan Pungli Pasar Cheng Hoo, Polisi Lakukan Pengusutan

Atas perbuatannya itu, tersangka disangkakan melanggar pasal 112 jo pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia pun terancam hukuman 10 tahun penjara. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Kang Lujeng: Kalau Ada Pungli di Pasar Wisata Cheng Hoo, Siapa yang Menginisiasi? Polisi Wajib Telusuri

Hukum & Kriminal

Dihajar Massa, Dua Jambret Tepar

Hukum & Kriminal

Dijadikan Tersangka, Kades Kemirisewu Melawan. Gugat Polres Pasuruan Praperadilan. Sayang Polisi Tak Datang

Hukum & Kriminal

Penyidik Diusut Propam, Pelapor Tagih Janji Kapolres Buka Penyelidikan Kasus ITE

Hukum & Kriminal

Pesta Miras Berujung Celaka, Tujuh Meninggal, Tiga Sekarat

Hukum & Kriminal

Cleopatra Cantik Asal Sukorejo Ini Berakhir Tragis, Usai Cari Cuan dengan Cara Telanjang di Media Sosial

Hukum & Kriminal

Jadi Korban Banjir Di Lawang, Jazadnya Ketemu di Cowek, Nyantol Pohon

Hukum & Kriminal

Usai Ho Ho Hi Hi, Dua Tahanan Polres Pasuruan yang Kabur, Kembali Ditahan