Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 15 Maret 2022 - 18:26 WIB

Sewa Vila, Perangkat Desa di Lekok ini Malah Dipenjara. Penyebabnya, Bikin Ngelus Dada

TAK PATUT DICONTOH : Rudi Agus saat digelandang ke ruang tahanan gara-gara kasus narkoba.

BANGIL, titiksatu.com –Niat hati ingin bersenang-senang. Tapi apa yang dilakukan, Rudi Agus Purwanto, 30, membuatnya harus meringkuk di tahanan.

Lelaki yang menjabat aparatur desa di Gejukjati, Kecamatan Lekok tersebut ditangkap polisi, Jumat dini hari (11/3). Penyebabnya, ia kedapatan tangan membawa narkoba. Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi mengungkapkan, tersangka hendak berpesta sabu-sabu.

Baca Juga  Pesta Miras Berujung Celaka, Tujuh Meninggal, Tiga Sekarat

Ia membawa sabu-sabu seberat 0,43 gram. Sabu-sabu tersebut disimpannya di sebuah tas yang dibawanya. “Ia menyewa sebuah vila di wilayah Prigen. Waktu itu, hendak berpesta,” ungkap Slamet.

Tapi, rencana itu gagal berantakan. Penyebabnya, niatnya tersebut, tercium petugas kepolisian. Petugas yang memperoleh informasi tersebut, menggrebek kamar vila yang dihuninya. Di situlah, petugas mendapati barang bukti sabu-sabu milik tersangka.“Setelah kami geledah, ada sabu-sabu yang kami temukan. Kami kemudian membawa tersangka ke Mapolres Pasuruan untuk pemeriksaan,” sampainya.

Baca Juga  Band Kotak Jenguk dan Minta Maaf Kepada Para Pasien RSUD Bangil

Tersangka sendiri tak mengelak dengan apa yang dilakukannya. Lelaki yang menjabat kaur umum di Desa Gejukjati, Kecamatan Lekok itu beralasan, kalau diajak temannya. “Saya diajak teman (untuk nyabu, red),” akunya.

Baca Juga  Gelar Paripurna ke II, DPRD dan Eksekutif Sinergi Dalam Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Ditengah Efesiensi

Atas perbuatannya itu, tersangka disangkakan melanggar pasal 112 jo pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia pun terancam hukuman 10 tahun penjara. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Dihajar Massa, Jambret Handphone Nyaris Kehilangan Nyawa

Hukum & Kriminal

Berkas BBM Ilegal Kota Pasuruan Dilimpahkan, Pus@ka Nilai Ada Kejanggalan

Hukum & Kriminal

Bongka 104 Kasus Kejahatan, Polres Pasuruan Raih Peringkat 5 Ops Sikat Semeru 2025

Hukum & Kriminal

Kehabisan Bensin, Maling Motor Gagal Dapat Hasil Garong

Hukum & Kriminal

Begini Cara Polres Pasuruan Berbagi untuk Sesama, Sebar Ratusan Takjil untuk Pengendara

Hukum & Kriminal

Korupsi Hibah PKBM Pasuruan, Kejari Amankan Rp 2,5 Miliar dan Sertifikat Tanah

Hukum & Kriminal

Kejari Kab Pasuruan Andalkan Aplikasi Jaga Desa Awasi DD

Hukum & Kriminal

P E N G U M U M A N