Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 17 Februari 2022 - 18:21 WIB

Parah…Gara-gara Sakit Hati, Mobil Mertua Dicuri

SAKIT HATI : Khoirul Huda saat diperiksa. Ia mengaku sakit hati kepada mertunya. Sampai nekat mencuri mobil mertuanya tersebut.

BANGIL, titiksatu.com – Sakit hati memang bisa membuat seseorang menjadi gelap dan kalap. Apa pun dilakukan, agar bisa memuaskan hati.

            Termasuk mencuri barang kesayangan orang yang dibenci. Tak peduli milik siapa barang itu. Bahkan, orang terdekat sekalipun. Hal inilah yang dilakukan Khoirul Huda, 46, warga Pakukerto, Kecamatan Sukorejo.

Baca Juga  Kompak Gondol Dua Ayam Jago, Dua Sekawan Lepas Dari Tahanan. Begini Alasan Polisi

            Gara-gara sakit hati, ia menggarong mobil pikap. Parahnya, mobil tersebut milik mertuanya sendiri, Rasad, 56. Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto menjelaskan, aksi pencurian mobil tersebut, dilakukan tersangka Kamis dini hari (10/2). Ia mendatangi rumah mertuanya, di Dusun Gendol, Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo.

Sampai di lokasi, ia merusak gembok pagar dengan tang. Ia kemudian masuk ke garasi rumah korban. Selanjutnya, mendekati mobil pikap Espass nopol W 9469 NG milik korban. Pelaku memasukkan kunci palsu yang sudah disiapkan sebelumnya. “Begitu mesin nyala, pelaku langsung kabur dari lokasi dengan membawa mobil korban,” jelasnya. 

Baca Juga  Nasib Tenaga Honorer Terancam Merana, Bila Pemerintah Jadi Ambil Keputusan Ini

            Pelaku membawa mobil pikap itu, ke area perkebunan yang ada di Kutorejo, Kecamatan Pandaan. Aksi itu baru diketahui korban, pagi harinya. Ia mendapati mobilnya telah raib. “Dari situlah, korban lapor ke pihak kepolisian,” ulasnya.

Dari laporan itulah, petugas kemudian melakukan penelusuran. Hingga mendapati titik terang. Ketika ada mobil pikap yang ada di pekarangan warga yang ada di wilayah Kutorejo, Kecamatan Pandaan. Penyanggongan dilakukan. Sampai kemudian, pelaku mengambil mobil tersebut, Rabu dini hari (16/2). Saat itulah, pelaku kemudian ditangkap.

Baca Juga  Motor Korban Curanmor di Sukorejo Pasuruan Kembali ke Tangan Pemilik

Tersangka mengaku, nekat mencuri lantaran sakit hati. “Ada masalah keluarga,” akunya.

            Atas perbuatannya itu, ia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya, 9 tahun penjara. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

BIADAP, PASUTRI INI BUNUH ANAK KANDUNGYA UMUR 7 TAHUN

Hukum & Kriminal

Gerebek Kampung Narkoba Gempol, Polres Pasuruan Bongkar Pencucian Uang Rp 3 Miliar

Hukum & Kriminal

Sidang PK Sengketa Aset Swalayan Sardo Dinilai Beberkan Novum Palsu, Ancam Lapor Polda

Hukum & Kriminal

Ngos-ngosan Dikejar Polisi, Pengedar SS Berakhir Bui

Hukum & Kriminal

PORTAL Ancam Lapor Presiden Jika Kawasan Lindung Wonosunyo Tetap Ditambang

Hukum & Kriminal

Kantor Dibobol, Laptop Pegawai Dinsos Digondol

Hukum & Kriminal

Disebut Sediakan Gadis Seksi, Benarkah Gempol 9 Jadi Sarang Prostitusi?

Hukum & Kriminal

Antisipasi Peredaran Miras Ilegal, Polisi Sisir Kafe di Pandaan