Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 17 Februari 2022 - 18:21 WIB

Parah…Gara-gara Sakit Hati, Mobil Mertua Dicuri

SAKIT HATI : Khoirul Huda saat diperiksa. Ia mengaku sakit hati kepada mertunya. Sampai nekat mencuri mobil mertuanya tersebut.

BANGIL, titiksatu.com – Sakit hati memang bisa membuat seseorang menjadi gelap dan kalap. Apa pun dilakukan, agar bisa memuaskan hati.

            Termasuk mencuri barang kesayangan orang yang dibenci. Tak peduli milik siapa barang itu. Bahkan, orang terdekat sekalipun. Hal inilah yang dilakukan Khoirul Huda, 46, warga Pakukerto, Kecamatan Sukorejo.

Baca Juga  Nabrak Dulu, Ditabrak Kemudian, Lelaki Asal Pandean Ini Berakhir Mengenaskan

            Gara-gara sakit hati, ia menggarong mobil pikap. Parahnya, mobil tersebut milik mertuanya sendiri, Rasad, 56. Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto menjelaskan, aksi pencurian mobil tersebut, dilakukan tersangka Kamis dini hari (10/2). Ia mendatangi rumah mertuanya, di Dusun Gendol, Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo.

Sampai di lokasi, ia merusak gembok pagar dengan tang. Ia kemudian masuk ke garasi rumah korban. Selanjutnya, mendekati mobil pikap Espass nopol W 9469 NG milik korban. Pelaku memasukkan kunci palsu yang sudah disiapkan sebelumnya. “Begitu mesin nyala, pelaku langsung kabur dari lokasi dengan membawa mobil korban,” jelasnya. 

Baca Juga  FKPPI Tuding Proyek KMP Salahi RAB Dan Langgar Undang-Undang KIP

            Pelaku membawa mobil pikap itu, ke area perkebunan yang ada di Kutorejo, Kecamatan Pandaan. Aksi itu baru diketahui korban, pagi harinya. Ia mendapati mobilnya telah raib. “Dari situlah, korban lapor ke pihak kepolisian,” ulasnya.

Dari laporan itulah, petugas kemudian melakukan penelusuran. Hingga mendapati titik terang. Ketika ada mobil pikap yang ada di pekarangan warga yang ada di wilayah Kutorejo, Kecamatan Pandaan. Penyanggongan dilakukan. Sampai kemudian, pelaku mengambil mobil tersebut, Rabu dini hari (16/2). Saat itulah, pelaku kemudian ditangkap.

Baca Juga  Motor Korban Curanmor di Sukorejo Pasuruan Kembali ke Tangan Pemilik

Tersangka mengaku, nekat mencuri lantaran sakit hati. “Ada masalah keluarga,” akunya.

            Atas perbuatannya itu, ia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya, 9 tahun penjara. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Skandal Plaza Bangil Disorot JARAKK, Desak Kejari Buka Penyidikan Baru

Hukum & Kriminal

Ini Deretan Tersangka Terduga Kasus BOP Kemenag RI Kabupaten Pasuruan

Hukum & Kriminal

Pelarian Berakhir! Pemilik Rumah Lokasi Mayat Bugil di Grati Ditangkap di Makam

Hukum & Kriminal

Lima Pelajar SMA Advent Purwodadi Penganiaya Junior Dijadikan Tersangka. Satu Diantaranya Masih Di Bawah Umur

Hukum & Kriminal

Polres Pasuruan Tahan Dua Penambang Pasir Ilegal di Purwosari

Hukum & Kriminal

Kasus Berita Hoax Dihentikan, Pengacara Wiwik Layangkan Surat Keberatan

Hukum & Kriminal

Sewa Vila, Perangkat Desa di Lekok ini Malah Dipenjara. Penyebabnya, Bikin Ngelus Dada

Hukum & Kriminal

Putus Rantai Peredaran, PSK Tretes Dites Narkoba