Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 17 Februari 2022 - 18:21 WIB

Parah…Gara-gara Sakit Hati, Mobil Mertua Dicuri

SAKIT HATI : Khoirul Huda saat diperiksa. Ia mengaku sakit hati kepada mertunya. Sampai nekat mencuri mobil mertuanya tersebut.

BANGIL, titiksatu.com – Sakit hati memang bisa membuat seseorang menjadi gelap dan kalap. Apa pun dilakukan, agar bisa memuaskan hati.

            Termasuk mencuri barang kesayangan orang yang dibenci. Tak peduli milik siapa barang itu. Bahkan, orang terdekat sekalipun. Hal inilah yang dilakukan Khoirul Huda, 46, warga Pakukerto, Kecamatan Sukorejo.

Baca Juga  Pulang ke Rumah, Eh....Malah Diciduk Polisi. Ini Sebabnya

            Gara-gara sakit hati, ia menggarong mobil pikap. Parahnya, mobil tersebut milik mertuanya sendiri, Rasad, 56. Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto menjelaskan, aksi pencurian mobil tersebut, dilakukan tersangka Kamis dini hari (10/2). Ia mendatangi rumah mertuanya, di Dusun Gendol, Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo.

Sampai di lokasi, ia merusak gembok pagar dengan tang. Ia kemudian masuk ke garasi rumah korban. Selanjutnya, mendekati mobil pikap Espass nopol W 9469 NG milik korban. Pelaku memasukkan kunci palsu yang sudah disiapkan sebelumnya. “Begitu mesin nyala, pelaku langsung kabur dari lokasi dengan membawa mobil korban,” jelasnya. 

Baca Juga  Mafia BBM Di Vonis 7 Bulan, Dinilai Tak adil, Pusaka Akan Lapor ke Jamwas dan MA.

            Pelaku membawa mobil pikap itu, ke area perkebunan yang ada di Kutorejo, Kecamatan Pandaan. Aksi itu baru diketahui korban, pagi harinya. Ia mendapati mobilnya telah raib. “Dari situlah, korban lapor ke pihak kepolisian,” ulasnya.

Dari laporan itulah, petugas kemudian melakukan penelusuran. Hingga mendapati titik terang. Ketika ada mobil pikap yang ada di pekarangan warga yang ada di wilayah Kutorejo, Kecamatan Pandaan. Penyanggongan dilakukan. Sampai kemudian, pelaku mengambil mobil tersebut, Rabu dini hari (16/2). Saat itulah, pelaku kemudian ditangkap.

Baca Juga  Bareskrim Polri Serahkan Tersangka Bos Tambang Ilegal di Bulusari ke Kejaksaan

Tersangka mengaku, nekat mencuri lantaran sakit hati. “Ada masalah keluarga,” akunya.

            Atas perbuatannya itu, ia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya, 9 tahun penjara. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Dipepet Dua Orang, Seorang Guru SD Nyaris Jadi Korban Begal

Hukum & Kriminal

Lama Dicari, Buron Kasus PKIS Sekartanjung Akhirnya Menampakkan Diri. Begini Tindakan Kejaksaan, Kemudian

Hukum & Kriminal

Terangsang Saat Lihat Paha, Remaja Lulusan SD Ini Tega Cabuli Tetangganya yang Masih Bocah

Hukum & Kriminal

Delapan Orang Jadi Tersangka BOP Kemenag Kabupaten Pasuruan

Hukum & Kriminal

Sel Diobok-obok, Ternyata Ini Barang yang Biasa Disimpan Tahanan

Hukum & Kriminal

Berkas BBM Ilegal Kota Pasuruan Dilimpahkan, Pus@ka Nilai Ada Kejanggalan

Hukum & Kriminal

Tergiur Motor Murah, Ternyata Barang Curian, Lelaki Ini Diamankan

Hukum & Kriminal

Ngos-ngosan Dikejar Polisi, Pengedar SS Berakhir Bui