Ilustrasi maling ayam
PASURUAN, titiksatu.com – Dua garong ayam asal Kecamatan Beji ini, tak harus mendekam lama di penjara. Mereka mendapatkan “pengampunan” setelah restoratif justice berlangsung sesuai kesepakatan.
Kedua pencuri ayam itu, adalah Supriyanto, 27, warga Kenep, Kecamatan Beji dan rekannya Muhamad Taufik, 22, warga Desa/Kecamatan Beji. Mereka mencuri dua ekor ayam jago, milik Sugianto, 44, warga Desa Ngembe, Kecamatan Beji.
Kanitreskrim Polres Pasuruan, IPTU Parlan menuturkan, aksi pencurian tersebut berlangsung Rabu (9/3). Mereka mendatangi kandang ayam, di samping rumah korban, dengan berboncengan motor.
Sampai di lokasi, masing-masing tersangka berbagi peran. Supriyanto turun dari motor untuk mengeksekusi ayam di kandang. Sementara Taufik, berada di motor sambil memantau situasi.
Dua ekor ayam jago di dalam kandang mereka sikat. Selanjutnya, mereka pergi ke pasar porong untuk menjualnya senilai Rp 70 ribu. Uang tersebut kemudian mereka pakai untuk membeli jajan.
“Tapi, aksi mereka itu ternyata terekam CCTV korban. Setelah dilacak, korban bersama aparatur desa setempat mengamankan keduanya,” jelas Parlan saat mendampingi Kapolsek Beji, AKBP Akhmad.
Mereka pun diserahkan ke pihak Polsek Beji, Jumat (11/3). Korban menyerahkan mereka lantaran merugi Rp 2 juta. Tapi, keduanya tak perlu lama mendekam di penjara.
Karena Sabtu malam (12/3), pihak kepolisian mengundang korban dan pihak keluarga tersangka serta aparatur desa. “Hasilnya, disepakati untuk diselesaikan secara restoratif justice,” sampainya. (and/rif)