Home / Hukum & Kriminal

Minggu, 13 Maret 2022 - 17:53 WIB

Kompak Gondol Dua Ayam Jago, Dua Sekawan Lepas Dari Tahanan. Begini Alasan Polisi

Ilustrasi maling ayam

PASURUAN, titiksatu.com – Dua garong ayam asal Kecamatan Beji ini, tak harus mendekam lama di penjara. Mereka mendapatkan “pengampunan” setelah restoratif justice berlangsung sesuai kesepakatan.

Kedua pencuri ayam itu, adalah Supriyanto, 27, warga Kenep, Kecamatan Beji dan rekannya Muhamad Taufik, 22, warga Desa/Kecamatan Beji. Mereka mencuri dua ekor ayam jago, milik Sugianto, 44, warga Desa Ngembe, Kecamatan Beji.

Baca Juga  Isu Miring Polisi Datangi Kantor Parpol, Kapolres : Untuk Jamin Keamanan Jelang Pemilu 2024

Kanitreskrim Polres Pasuruan, IPTU Parlan menuturkan, aksi pencurian tersebut berlangsung Rabu (9/3). Mereka mendatangi kandang ayam, di samping rumah korban, dengan berboncengan motor.

Sampai di lokasi, masing-masing tersangka berbagi peran. Supriyanto turun dari motor untuk mengeksekusi ayam di kandang. Sementara Taufik, berada di motor sambil memantau situasi.

Baca Juga  Pastikan Tak Ada Penggusuran PKL Pasar Wisata Masjid Cheng Hoo, Tapi....

Dua ekor ayam jago di dalam kandang mereka sikat. Selanjutnya, mereka pergi ke pasar porong untuk menjualnya senilai Rp 70 ribu. Uang tersebut kemudian mereka pakai untuk membeli jajan.

“Tapi, aksi mereka itu ternyata terekam CCTV korban. Setelah dilacak, korban bersama aparatur desa setempat mengamankan keduanya,” jelas Parlan saat mendampingi Kapolsek Beji, AKBP Akhmad.

Baca Juga  Giliran Kaki Tangan Anggota Legislatif Jadi Tersangka Kasus BOP Kemenag RI

Mereka pun diserahkan ke pihak Polsek Beji, Jumat (11/3). Korban menyerahkan mereka lantaran merugi Rp 2 juta. Tapi, keduanya tak perlu lama mendekam di penjara.

Karena Sabtu malam (12/3), pihak kepolisian mengundang korban dan pihak keluarga tersangka serta aparatur desa. “Hasilnya, disepakati untuk diselesaikan secara restoratif justice,” sampainya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Kejar-kejaran, Tahanan Kabur Berhasil Ditahan. Total 2 Pelaku Yang Berhasil Diamankan

Hukum & Kriminal

Sopir Bus Ngantuk, Rombongan Pegawai Kemenag Celaka

Hukum & Kriminal

Kejari Kab Pasuruan Andalkan Aplikasi Jaga Desa Awasi DD

Hukum & Kriminal

Kang Lujeng: Kalau Ada Pungli di Pasar Wisata Cheng Hoo, Siapa yang Menginisiasi? Polisi Wajib Telusuri

Hukum & Kriminal

Divonis Bersalah, Santri Pembakar Juniornya Diputus 5 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Begini Cara Aman Dari Pencurian Motor. Dijamin Pelakunya Keder.

Hukum & Kriminal

Sembunyi Di Rumah Kerabat, Satu Dari Tujuh Tahanan Kabur Ditangkap

Hukum & Kriminal

Pulang ke Rumah, Eh….Malah Diciduk Polisi. Ini Sebabnya