Home / Hukum & Kriminal

Minggu, 13 Maret 2022 - 17:53 WIB

Kompak Gondol Dua Ayam Jago, Dua Sekawan Lepas Dari Tahanan. Begini Alasan Polisi

Ilustrasi maling ayam

PASURUAN, titiksatu.com – Dua garong ayam asal Kecamatan Beji ini, tak harus mendekam lama di penjara. Mereka mendapatkan “pengampunan” setelah restoratif justice berlangsung sesuai kesepakatan.

Kedua pencuri ayam itu, adalah Supriyanto, 27, warga Kenep, Kecamatan Beji dan rekannya Muhamad Taufik, 22, warga Desa/Kecamatan Beji. Mereka mencuri dua ekor ayam jago, milik Sugianto, 44, warga Desa Ngembe, Kecamatan Beji.

Baca Juga  Disebut Sediakan Gadis Seksi, Benarkah Gempol 9 Jadi Sarang Prostitusi?

Kanitreskrim Polres Pasuruan, IPTU Parlan menuturkan, aksi pencurian tersebut berlangsung Rabu (9/3). Mereka mendatangi kandang ayam, di samping rumah korban, dengan berboncengan motor.

Sampai di lokasi, masing-masing tersangka berbagi peran. Supriyanto turun dari motor untuk mengeksekusi ayam di kandang. Sementara Taufik, berada di motor sambil memantau situasi.

Baca Juga  Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi ADD dan DD Kemirisewu, Hampir Tuntas. Siap-siap, Ini Calon Tersangkanya

Dua ekor ayam jago di dalam kandang mereka sikat. Selanjutnya, mereka pergi ke pasar porong untuk menjualnya senilai Rp 70 ribu. Uang tersebut kemudian mereka pakai untuk membeli jajan.

“Tapi, aksi mereka itu ternyata terekam CCTV korban. Setelah dilacak, korban bersama aparatur desa setempat mengamankan keduanya,” jelas Parlan saat mendampingi Kapolsek Beji, AKBP Akhmad.

Baca Juga  Kelakuan Para ABG Bikin Miris, Pesta Miras Bersama Gadis-gadis

Mereka pun diserahkan ke pihak Polsek Beji, Jumat (11/3). Korban menyerahkan mereka lantaran merugi Rp 2 juta. Tapi, keduanya tak perlu lama mendekam di penjara.

Karena Sabtu malam (12/3), pihak kepolisian mengundang korban dan pihak keluarga tersangka serta aparatur desa. “Hasilnya, disepakati untuk diselesaikan secara restoratif justice,” sampainya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Divonis Bersalah, Santri Pembakar Juniornya Diputus 5 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Anak Mantan Kapolri, Duduki Kursi Kasatreskrim Polres Pasuruan

Hukum & Kriminal

Berkas BBM Ilegal Kota Pasuruan Dilimpahkan, Pus@ka Nilai Ada Kejanggalan

Hukum & Kriminal

Dihajar Massa, Jambret Handphone Nyaris Kehilangan Nyawa

Hukum & Kriminal

Hindari Penyalahgunaan, Polres Pasuruan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Hukum & Kriminal

Dugaan Pungli Pedagang Durian Disebut Mengalir ke Oknum Wartawan. Benarkah Demikian?

Hukum & Kriminal

Semangat Hajar Jambret, Korban Malah Meninggal Dunia

Hukum & Kriminal

Isu Miring Polisi Datangi Kantor Parpol, Kapolres : Untuk Jamin Keamanan Jelang Pemilu 2024