Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 15 November 2022 - 22:07 WIB

Ngos-ngosan Dikejar Polisi, Pengedar SS Berakhir Bui

DIBEKUK : Tersangka Jumadi saat diringkus anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan, ketika berusaha kabur

PASURUAN, titiksatu.com – Gara-gara tak kuat lari saat dikejar, Jumadi, 33, seorang pengedar narkoba berhasil ditangkap polisi. Pemuda asal Desa Kedungpengaron, Kecamatan Kejayan itu pun, hanya bisa mewek saat penangkapan dilakukan terhadapnya.

Ia memelas untuk tidak dipenjara.  Namun, petugas tak menggrubisnya. Tersangka yang tak tamat SD inipun, akhirnya digelandang ke Mapolres Pasuruan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga  Waduh, Terima Dana BOP, Anggota Dewan Ini Diperiksa Kejaksaan

Aksi kejar-kejaran itu berlangsung Kamis siang (10/11).  Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan Kamis siang (10/11). Ia ditangkap saat sedang mengemas sabu-sabu di sebuah kandang yang ada di belakang rumahnya.

“Tersangka sedang membungkus paketan sabu-sabu yang baru diperolehnya,” kata Slamet.

Saat digrebek, tersangka sempat kabur. Ia lari tunggal langgang agar bisa lolos dari penyergapan. Namun, petugas yang tak mau kehilangan buruannya, langsung mengejar.

Baca Juga  Pasangan Susah Orgasme, Mungkin Ini Penyebabnya. Cepat Atasi Sebelum Terlambat

Kejar-kejaran pun tak bisa terelakkan. Niat hati tersangka ingin bisa lolos, malah tak terealisasi. Ia ditangkap. Lantaran tak kuat lari. “Kami berhasil menangkapnya, saat ia sudah ngos-ngosan,” tuturnya.

Begitu diringkus, tersangka tak bisa berbuat banyak. Ia hanya pasrah sembari meminta belas kasihan petugas agar tidak dipenjara.

Baca Juga  Tidak Ada Fakta Terlibat Aborsi, Penasehat Hukum Minta Hakim Bebaskan Randy

“Sebanyak tiga kantong plastik berisi sabu-sabu berhasil kami amankan. Total 5,2 gram sabu-sabu berhasil ditemukan. Petugas juga menyita timbangan elektrik dan beberapa barang bukti lainnya,” jelasnya.

Karena perbuatannya itu, ia disangkakan melanggar pasal 114 jo pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia pun terancam hukuman 10 tahun penjara. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Sejumlah Pejabat Utama Polres Pasuruan Dilukir, Ada yang Pindah Ke Luar Pasuruan. Siapa Saja?

Hukum & Kriminal

Dihajar Massa, Dua Jambret Tepar

Hukum & Kriminal

Markas Bos Bengkel Warungdowo Digeledah, Ini Sebenarnya Yang Dicari

Hukum & Kriminal

Sopir Bus Ngantuk, Rombongan Pegawai Kemenag Celaka

Hukum & Kriminal

Divonis Bersalah, Santri Pembakar Juniornya Diputus 5 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Bareskrim Polri Serahkan Tersangka Bos Tambang Ilegal di Bulusari ke Kejaksaan

Berita

Ngeri…Gadis SMP Kelas 3 Di Bangil Ini Disetubuhi Teman Sendiri. Kini Sampai Depresi

Hukum & Kriminal

Begini Cara Polres Pasuruan Berbagi untuk Sesama, Sebar Ratusan Takjil untuk Pengendara