Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 15 November 2022 - 22:07 WIB

Ngos-ngosan Dikejar Polisi, Pengedar SS Berakhir Bui

DIBEKUK : Tersangka Jumadi saat diringkus anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan, ketika berusaha kabur

PASURUAN, titiksatu.com – Gara-gara tak kuat lari saat dikejar, Jumadi, 33, seorang pengedar narkoba berhasil ditangkap polisi. Pemuda asal Desa Kedungpengaron, Kecamatan Kejayan itu pun, hanya bisa mewek saat penangkapan dilakukan terhadapnya.

Ia memelas untuk tidak dipenjara.  Namun, petugas tak menggrubisnya. Tersangka yang tak tamat SD inipun, akhirnya digelandang ke Mapolres Pasuruan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga  Kehabisan Bensin, Maling Motor Gagal Dapat Hasil Garong

Aksi kejar-kejaran itu berlangsung Kamis siang (10/11).  Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan Kamis siang (10/11). Ia ditangkap saat sedang mengemas sabu-sabu di sebuah kandang yang ada di belakang rumahnya.

“Tersangka sedang membungkus paketan sabu-sabu yang baru diperolehnya,” kata Slamet.

Saat digrebek, tersangka sempat kabur. Ia lari tunggal langgang agar bisa lolos dari penyergapan. Namun, petugas yang tak mau kehilangan buruannya, langsung mengejar.

Baca Juga  Sambut Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke 1095 Pemkab Gelar Open Turnamen Chess Master

Kejar-kejaran pun tak bisa terelakkan. Niat hati tersangka ingin bisa lolos, malah tak terealisasi. Ia ditangkap. Lantaran tak kuat lari. “Kami berhasil menangkapnya, saat ia sudah ngos-ngosan,” tuturnya.

Begitu diringkus, tersangka tak bisa berbuat banyak. Ia hanya pasrah sembari meminta belas kasihan petugas agar tidak dipenjara.

Baca Juga  Peringati HUT Bayangkara ke 80 Polres Pasuruan Gelar Turnamen Offline MLBB Kapolres Esport Cup Road To Kapolri Cup Di Sentra UMKM

“Sebanyak tiga kantong plastik berisi sabu-sabu berhasil kami amankan. Total 5,2 gram sabu-sabu berhasil ditemukan. Petugas juga menyita timbangan elektrik dan beberapa barang bukti lainnya,” jelasnya.

Karena perbuatannya itu, ia disangkakan melanggar pasal 114 jo pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia pun terancam hukuman 10 tahun penjara. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Babak Baru Sengketa Sardo: “Novum” di Bagasi Mobil Berujung Laporan Polda Jatim

Berita

Ngeri…Gadis SMP Kelas 3 Di Bangil Ini Disetubuhi Teman Sendiri. Kini Sampai Depresi

Hukum & Kriminal

Terangsang Saat Lihat Paha, Remaja Lulusan SD Ini Tega Cabuli Tetangganya yang Masih Bocah

Berita

Nyelonong Masuk Rumah Orang, Ditengarai Pencuri, Digebuki

Berita

Berkas Perkara Kasus Pemerasan Proyek PIER Lengkap, Tiga Tersangka Segera Disidang
LPA Kabuoaten Pasuruan Daniel Efendi Bicara soal peningkatan kekerasan pada anak semakin menghawatirkan.

Hukum & Kriminal

Guru Olahraga SMKN 2 Sukurejo Diduga Kangkangi Siswinya Hingga Hamil

Berita

Gudang Oplosan LPG Digerebek Mabes, Polres Pasuruan Mengaku Belum Tahu

Hukum & Kriminal

Anak Mantan Kapolri, Duduki Kursi Kasatreskrim Polres Pasuruan