Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:37 WIB

Motor Korban Curanmor di Sukorejo Pasuruan Kembali ke Tangan Pemilik

PASURUAN, TitikSatu.com Senyum lega akhirnya terpancar dari wajah Ali Mufti. Sepeda motor Honda Beat miliknya yang sempat raib digondol pencuri berhasil ditemukan dan dikembalikan Polres Pasuruan. Momen itu menjadi salah satu yang paling menyita perhatian dalam konferensi pers pengungkapan kasus kriminal di Mapolres Pasuruan, Jumat (5/6).

Motor bernopol N 5202 TAK tersebut diserahkan langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono kepada korban usai pemaparan hasil pengungkapan sejumlah kasus menonjol.

Kasus pencurian itu terjadi pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 12.55 WIB. Saat itu, sepeda motor milik Ali Mufti diparkir di teras rumahnya di Dusun Karanglo, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo. Nahas, kendaraan tersebut hilang setelah dibawa kabur pelaku.

Baca Juga  Gelaran Karnaval Jadi Sorotan LIRA, Polres Pasuruan Siap Perketat Izin Keramaian

Hasil penyelidikan mengarah kepada LH alias G, 37, warga Dusun Lumbang, Desa Wonosari, Kecamatan Gempol. Tersangka akhirnya ditangkap petugas pada 30 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Gudang Katul atau Dedak, Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menjelaskan, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih menancap di sepeda motor.

“Pelaku mengambil sepeda motor yang diparkir di teras rumah korban dalam kondisi kunci masih berada di rumah kunci. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan,” ujarnya.

Baca Juga  Polisi Masuk Sekolah, Polres Pasuruan Bentuk Karakter Pelajar Lewat Saka Bhayangkara

Dari tangan tersangka, polisi menyita sepeda motor milik korban, rekaman CCTV, telepon genggam, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Harto mengungkapkan, tersangka bukan pemain baru. Berdasarkan catatan kepolisian, LH merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Gempol pada 2020.

“Alhamdulillah kendaraan milik korban berhasil kami temukan dan hari ini kami serahkan kembali kepada pemiliknya. Ini bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Harto.

Baca Juga  Tinjau SPPG Polri di Pasuruan, Irwasda Polda Jatim Pesan Optimalkan Pelayanan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan kunci kendaraan di motor yang diparkir. Hal-hal yang terlihat sepele sering kali menjadi celah bagi pelaku kejahatan,” tegasnya.

Sementara itu, Ali Mufti mengaku bersyukur karena sepeda motor yang menjadi sarana aktivitas sehari-harinya dapat kembali. Ia menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Pasuruan yang berhasil mengungkap kasus tersebut dan menemukan kendaraannya. (mo/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Bandel! Beroperasi di Bulan Suci, Kafe di Purwosari Disegel

Hukum & Kriminal

Jadi Sarang Penyekapan Belasan Perempuan, Gudang di Gempol dan Prigen Digrebek Jatanras

Hukum & Kriminal

Semangat Hajar Jambret, Korban Malah Meninggal Dunia

Hukum & Kriminal

Terkait Kasus Aborsi yang Melilit Randy, eks Polisi. Tim Pengacara Beberkan Faktanya

Hukum & Kriminal

Tersangka Pemotong Dana BOP, Bisa Bertambah

Berita

Geger! Warga Tolak Proyek Pipa Gas di PIER, Ulah Mafia Tanah?

Hukum & Kriminal

Tergiur Motor Murah, Ternyata Barang Curian, Lelaki Ini Diamankan

Hukum & Kriminal

Revolusi Mental, Begini Harusnya Anggota Satlantas Bertugas