Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:37 WIB

Motor Korban Curanmor di Sukorejo Pasuruan Kembali ke Tangan Pemilik

PASURUAN, TitikSatu.com Senyum lega akhirnya terpancar dari wajah Ali Mufti. Sepeda motor Honda Beat miliknya yang sempat raib digondol pencuri berhasil ditemukan dan dikembalikan Polres Pasuruan. Momen itu menjadi salah satu yang paling menyita perhatian dalam konferensi pers pengungkapan kasus kriminal di Mapolres Pasuruan, Jumat (5/6).

Motor bernopol N 5202 TAK tersebut diserahkan langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono kepada korban usai pemaparan hasil pengungkapan sejumlah kasus menonjol.

Kasus pencurian itu terjadi pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 12.55 WIB. Saat itu, sepeda motor milik Ali Mufti diparkir di teras rumahnya di Dusun Karanglo, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo. Nahas, kendaraan tersebut hilang setelah dibawa kabur pelaku.

Baca Juga  Wisata Pasuruan Dipelototi Mabes Polri, Jamin Keamanan Turis

Hasil penyelidikan mengarah kepada LH alias G, 37, warga Dusun Lumbang, Desa Wonosari, Kecamatan Gempol. Tersangka akhirnya ditangkap petugas pada 30 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Gudang Katul atau Dedak, Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menjelaskan, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih menancap di sepeda motor.

“Pelaku mengambil sepeda motor yang diparkir di teras rumah korban dalam kondisi kunci masih berada di rumah kunci. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan,” ujarnya.

Baca Juga  Duh...!! Dituduh Mencuri, Santri Ponpes Bakar Temannya Sendiri

Dari tangan tersangka, polisi menyita sepeda motor milik korban, rekaman CCTV, telepon genggam, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Harto mengungkapkan, tersangka bukan pemain baru. Berdasarkan catatan kepolisian, LH merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Gempol pada 2020.

“Alhamdulillah kendaraan milik korban berhasil kami temukan dan hari ini kami serahkan kembali kepada pemiliknya. Ini bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Harto.

Baca Juga  Mau Nolong Teman, Bocah Sidowayah Malah Berakhir Malang

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan kunci kendaraan di motor yang diparkir. Hal-hal yang terlihat sepele sering kali menjadi celah bagi pelaku kejahatan,” tegasnya.

Sementara itu, Ali Mufti mengaku bersyukur karena sepeda motor yang menjadi sarana aktivitas sehari-harinya dapat kembali. Ia menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Pasuruan yang berhasil mengungkap kasus tersebut dan menemukan kendaraannya. (mo/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Jadi Korban Banjir Di Lawang, Jazadnya Ketemu di Cowek, Nyantol Pohon

Hukum & Kriminal

Parah…Gara-gara Sakit Hati, Mobil Mertua Dicuri

Hukum & Kriminal

Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Polres Pasuruan Amankan Dua Pengedar

Hukum & Kriminal

Begini Cara Polres Pasuruan Berbagi untuk Sesama, Sebar Ratusan Takjil untuk Pengendara

Hukum & Kriminal

Skandal Plaza Bangil Disorot JARAKK, Desak Kejari Buka Penyidikan Baru

Hukum & Kriminal

Terangsang Saat Lihat Paha, Remaja Lulusan SD Ini Tega Cabuli Tetangganya yang Masih Bocah

Hukum & Kriminal

Misteri Mayat Bugil di Grati Terkuak, Pelaku Pembunuhan Terancam 15 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Dugaan Pemotongan Insentif di BPKPD Bisa Berlangsung Sejak Lama, Kejari Diminta Tak Ragu Mengusutnya