BEBERKAN : Aktivis PORTAL saat membeberkan peta tambang yang harusnya tidak dilakukan
PASURUAN, titiksatu.com – Praktek dugaan pertambangan ilegal di kawasan lindung dan resapan air di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, tak lepas dari sorotan aktivis lingkungan di Kabupaten Pasuruan. Terlebih dengan meningkatnya potensi ilegal meaning atau penambangan ilegal di kawasan yang seharusnya tak ditambang itu.
Bukan tanpa alasan. Sebab, setelah ditolaknya izin operasional produksi tambang CV Jaya Corpora, disinyalir ada rencana invisible hand kekuasaan yang memaksakan kegiatan pertambangan secara ilegal oleh Jaya Corpora. Karena secara faktual, adanya perpanjangan izin operasional produksi kepada PT Agung Satrya Abadi (ASA) yang berada pada kawasan yang sama, menjadi pemicu terjadinya perusakan lingkungan lewat pertambangan ilegal.
“Jika JC alias Jaya Corpora akan tetap memaksa pertambangan secara ilegal, maka sangat mungkin akan bernasib sama dengan kasus tambang ilegal di Bulusari oleh Andreas Tanudjaja yang sudah dinyatakan bersalah,” kata Lujeng Sudarto, koordinator Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (Portal).
Lujeng meyakinkan, penambangan di kawasan lindung dan resapan air, tidak bisa dibenarkan. Sebab bila dilakukan, bisa memicu kerusakan lingkungan yang besar.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomer 12 Tahun 2010 tentang Tata Ruang Kabupaten Pasuruan, kawasan Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, telah ditetapkan sebagai kawasan strategis penyelamatan lingkungan hidup dan daerah resapan air. Karenanya, tidak seharusnya kawasan setempat dilakukan penambangan.
Kenyataannya, PT ASA bisa melakukan penambangan setelah terbitnya izin operasional produksi. Lujeng memandang, selain ketidaksesuaian tata ruang dan pemanfaatan ruang, penerbitan izin operasional produksi PT ASA oleh Pemprov Jatim, dinilai diskriminatif. Bahkan terkesan melindungi, langkah monopoli bisnis pertambangan dikawasan Desa Wonosunyo.
“Portal akan mengambil langkah-langkah advokasi baik secara litigasi ataupun nonlitigasi jika pengusaha memaksakan kegiatan usaha pertambangan dengan melawan hukum (tanpa ijin) di kawasan Wonosunyo,” ulas dia.
Pada pekan lalu, ia dan anggota Portal sudah melayangkan surat kepada Gubernur Jatim. Mereka menuntut agar izin perpanjangan operasional tambang milik PT Agung Satrya Abadi (ASA) dicabut.
Tuntutan ini sebagai bentuk perlakuan yang sama terhadap penolakan izin operasional CV JC dikawasan yang sama dengan PT ASA. Sehingga tidak ada tindakan diskriminatif terhadap salah satu usaha pertambangan dikawasan resapan air tersebut.
“Kami akan mengawasi secara ketat terhadap potensi terjadinya pertambangan ilegal. Kami akan melaporkan kepada Presiden RI jika pada kawasan lindung ini masih dilakukan pertambangan yang merusak ekosistem lingkungan,” tegas Lujeng. (and/rif)