Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 29 Juni 2023 - 20:05 WIB

PORTAL Ancam Lapor Presiden Jika Kawasan Lindung Wonosunyo Tetap Ditambang

BEBERKAN : Aktivis PORTAL saat membeberkan peta tambang yang harusnya tidak dilakukan 

PASURUAN, titiksatu.com – Praktek dugaan pertambangan ilegal di kawasan lindung dan resapan air di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, tak lepas dari sorotan aktivis lingkungan di Kabupaten Pasuruan. Terlebih dengan meningkatnya potensi ilegal meaning atau penambangan ilegal di kawasan yang seharusnya tak ditambang itu.

Bukan tanpa alasan. Sebab, setelah ditolaknya izin operasional produksi tambang CV Jaya Corpora, disinyalir ada rencana invisible hand kekuasaan yang memaksakan kegiatan pertambangan secara ilegal oleh Jaya Corpora. Karena secara faktual, adanya perpanjangan izin operasional produksi kepada PT Agung Satrya Abadi (ASA) yang berada pada kawasan yang sama, menjadi pemicu terjadinya perusakan lingkungan lewat pertambangan ilegal.

Baca Juga  Bikin Gerah, PUS@KA dkk, Laporkan Pencemaran Sungai Welang Ke DLH Jatim

“Jika JC alias Jaya Corpora akan tetap memaksa pertambangan secara ilegal, maka sangat mungkin akan bernasib sama dengan kasus tambang ilegal di Bulusari oleh Andreas Tanudjaja yang sudah dinyatakan bersalah,” kata Lujeng Sudarto, koordinator Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (Portal).

Lujeng meyakinkan, penambangan di kawasan lindung dan resapan air, tidak bisa dibenarkan. Sebab bila dilakukan, bisa memicu kerusakan lingkungan yang besar.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomer 12 Tahun 2010 tentang Tata Ruang Kabupaten Pasuruan, kawasan Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, telah ditetapkan sebagai kawasan strategis penyelamatan lingkungan hidup dan daerah resapan air. Karenanya, tidak seharusnya kawasan setempat dilakukan penambangan.

Baca Juga  Truk Boks Mendadak Kebakaran, Asli Bikin Panik

Kenyataannya, PT ASA bisa melakukan penambangan setelah terbitnya izin operasional produksi. Lujeng memandang, selain ketidaksesuaian tata ruang dan pemanfaatan ruang, penerbitan izin operasional produksi PT ASA oleh Pemprov Jatim, dinilai diskriminatif. Bahkan terkesan melindungi, langkah monopoli bisnis pertambangan dikawasan Desa Wonosunyo.

“Portal akan mengambil langkah-langkah advokasi baik secara litigasi ataupun nonlitigasi jika pengusaha memaksakan kegiatan usaha pertambangan dengan melawan hukum (tanpa ijin) di kawasan Wonosunyo,” ulas dia.

Baca Juga  Minta Tunjangan Setara ASN, Perangkat Desa Serbu Jakarta

Pada pekan lalu, ia dan anggota Portal sudah melayangkan surat kepada Gubernur Jatim. Mereka menuntut agar izin perpanjangan operasional tambang milik PT Agung Satrya Abadi (ASA) dicabut.

Tuntutan ini sebagai bentuk perlakuan yang sama terhadap penolakan izin operasional CV JC dikawasan yang sama dengan PT ASA. Sehingga tidak ada tindakan diskriminatif terhadap salah satu usaha pertambangan dikawasan resapan air tersebut.

“Kami akan mengawasi secara ketat terhadap potensi terjadinya pertambangan ilegal. Kami akan melaporkan kepada Presiden RI jika pada kawasan lindung ini masih dilakukan pertambangan yang merusak ekosistem lingkungan,” tegas Lujeng. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Keok di Pengadilan Tinggi, Juragan Sirtu Bulusari Bebas. Jaksa : PT Bukan Akhir Segalanya, Masih Ada MA

Hukum & Kriminal

Revolusi Mental, Begini Harusnya Anggota Satlantas Bertugas

Hukum & Kriminal

Bareskrim Polri Serahkan Tersangka Bos Tambang Ilegal di Bulusari ke Kejaksaan

Hukum & Kriminal

Berkas BBM Ilegal Kota Pasuruan Dilimpahkan, Pus@ka Nilai Ada Kejanggalan

Hukum & Kriminal

Terangsang Saat Lihat Paha, Remaja Lulusan SD Ini Tega Cabuli Tetangganya yang Masih Bocah

Berita

Ngeri…Gadis SMP Kelas 3 Di Bangil Ini Disetubuhi Teman Sendiri. Kini Sampai Depresi

Hukum & Kriminal

Tahanan Meninggal Akibat Penyakit Diabetes, Tepis Rumor Bunuh Diri

Hukum & Kriminal

Sengketa Tanah PIER Pasuruan Memanas: Ahli Waris Desak Keterangan Desa