Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 31 Juli 2025 - 10:03 WIB

Korupsi Hibah PKBM Pasuruan, Kejari Amankan Rp 2,5 Miliar dan Sertifikat Tanah

PASURUAN, TitikSatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan terus tancap gas dalam membongkar kasus korupsi dana hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Hasilnya bikin melongo. Sebanyak Rp 2,55 miliar uang negara berhasil diselamatkan, ditambah enam sertifikat tanah dan bangunan yang disita dari sejumlah pihak terlibat.

Kepala Kejari Pasuruan, Teguh Ananta, menegaskan bahwa dana jumbo itu berasal dari pengembalian oleh 11 PKBM di Kabupaten Pasuruan yang sebelumnya menerima hibah. Uang dan aset tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian negara. “Seluruh uang dan aset yang diserahkan akan kami simpan di bank negara sebagai barang bukti,” tegas Teguh, Rabu (30/7/2025).

Baca Juga  Korupsi PKBM: Pegawai Dinas Pendidikan Pasuruan Ngandang

Pengungkapan kasus “kakap” ini merupakan hasil penyidikan maraton yang berlangsung sejak 14 Oktober 2024. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Bayu Putra Subandi, Kepala PKBM Salafiyah Kejayan, yang sudah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca Juga  Ternyata Bukan Vario, Inilah Deretan Motor Favorit Pencuri...Salah Satunya Bisa Jadi Milik Anda !!

Empat tersangka lain, yaitu MN, AP, ES, dan NKT, dipastikan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Mereka diduga kuat terlibat dalam skema korupsi hibah pendidikan fiktif yang merugikan keuangan negara.

“Penyidikan masih terus berjalan. Kita buka kemungkinan tersangka bertambah, tergantung bukti yang ditemukan,” ujar Teguh.

Meskipun ada pengembalian uang, Kejari tak akan mengendurkan jerat hukum. Teguh Ananta menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan, karena pengembalian uang tidak serta-merta menghapus tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Jadi Sarang Penyekapan Belasan Perempuan, Gudang di Gempol dan Prigen Digrebek Jatanras

“Kami lihat nanti keterlibatan masing-masing dalam persidangan. Jika terbukti tidak bersalah, tentu tidak kami lanjutkan,” jelas Teguh.

Kejari Kabupaten Pasuruan berkomitmen penuh dalam memberantas korupsi, terutama yang menyasar sektor pendidikan. Kasus ini dinilai sangat merugikan masyarakat luas, sebab dana hibah seharusnya digunakan untuk pemberdayaan pendidikan nonformal. “Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan dana hibah. Ini bagian dari komitmen penegakan hukum kami,” tegas Teguh. (mo/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Terkait Kasus Aborsi yang Melilit Randy, eks Polisi. Tim Pengacara Beberkan Faktanya

Hukum & Kriminal

Duh…!! Dituduh Mencuri, Santri Ponpes Bakar Temannya Sendiri

Hukum & Kriminal

Putus Rantai Peredaran, PSK Tretes Dites Narkoba

Hukum & Kriminal

Ini Deretan Tersangka Terduga Kasus BOP Kemenag RI Kabupaten Pasuruan

Hukum & Kriminal

Tergiur Motor Murah, Ternyata Barang Curian, Lelaki Ini Diamankan
Solid : Knator Bea cukai dan Pemkab Pasuruan Musnakan Rokok Ilegal

Berita

Jutaan Rokok Tanpa Cukai Dimusnakan

Hukum & Kriminal

Divonis Bersalah, Santri Pembakar Juniornya Diputus 5 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Duo Spesialis Bobol Sekolah Antar Daerah Ditangkap. Penadahnya Juga Diseret ke Penjara