SIDANG : Randy saat menjalani sidang lanjutan di PN Mojokerto, Selasa (19/4)
PASURUAN, titiksatu.com– Randy Bagus Hari Sasongko seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan. Pasalnya, tidak ada fakta-fakta yang membuktikan, adanya keterlibatan eks Anggota Polres Pasuruan itu, atas kasus aborsi yang dilakukan Novia.
Hal itu disampaikan tim penasehat hukum Randy Bagus Hari Sasongko, dalam persidangan yang digelar di PN Mojokerto, Selasa (19/4). Dalam persidangan tersebut, pihak tim penasehat hukum Randy memohon keadilan. Agar majelis hakim PN Mojokerto, Sunoto membebaskan kliennya dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.
Alasannya, tidak ada fakta yang ditemukan selama jalannya persidangan, kalau Randy terlibat dalam kasus aborsi tersebut.
Penasehat Hukum Randy, Wiwik Tri Haryati memandang, tuntutan pasal 348 jo pasal 56 ayat 2 KUHP tentang pengguguran ataupun membantu untuk menggugurkan, tidak tepat dialamatkan kepada kliennya tersebut. Pasalnya, selama persidangan digelar, tidak terungkap fakta-fakta yang mendukung. Yakni bukti kuat jika kliennya, terlibat dalam pengguguran janin tersebut.
Apalagi, selama ini belum ada bukti yang menunjukkan Novia itu hamil. Lebih-lebih sampai akhirnya Novia menggugurkan kandungannya. Bahkan, Novia mengaku hamil tiga kali ke kliennya, tanpa kliennya tahu usia kehamilannya.
“Kami sudah sampaikan sejak awal. Tidak ada bukti medis kehamilan Novia, mantan kekasih klien kami hingg saat ini. Hasil visum pun, tidak ada yang menunjukkan kandungan Novia,” beber Wiwik.
Artinya, kata Wiwik, kehamilan dan keguguran itu tidak pernah ada. Mengingat, tidak ada hasil medis yang bisa dipertanggungjawabkan. Karenanya, ia beranggapan, jika apa yang disampaikan Novia itu bisa saja tidak benar.
Menurutnya, dalam dakwaan jaksa itu, Novia keguguran Maret 2021 dan 28 Agustus 2021. Padahal maret 2021 tidak ada keguguran. Karena Novia mengaku menggugurkan Maret 2020.
Setelah itu, kata Wiwik, Novia juga mengaku hamil pada 15 Agustus 2021. Dan mengaku menggugurkan kembali 28 Agustus 2021. “Klien kami faktanya tidak pernah tahu Novia meminum obat penggugur kehamilan,” tambahnya.
Wiwik membeberkan, pada 4 sampai 10 September 2021, Novia masih mengaku hamil ke Randy. Selanjutnya, tanggal 14 september 2021 mengaku nifas ke randy. Setelah itu, 17-19 September, Novia diopname di RS Sakinah Mojokerto.
“Saat itu, dokter mendiagnosa jelas, Novia mengalami DBD. Jadi, sudah jelas jika pengakuan kehamilan dan keguguran ini tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena klien kami tidak mengetahui itu,” terangnya.
Sedangkan, pada 18 september 2021, Novia mengirimkan pesan ke ibunya Randy, dan mengaku pendarahan di RS. Puncaknya, menyebut jika Randy tidak mau mengubur janinnya tersebut.
Selanjutnya, 4 November 2021, Novia mengirimkan pesan ke ayah Randy dan memberi kabar jika hamil 3 bulan. “Sangat tidak masuk akal, karena terakhir mengaku menggugurkan, tiba – tiba hamil,” urainya.
Menurut Wiwik, yang paling parah saat Novia mengirimkan foto test pack positif hamil ke Randy pada 29 September 2021. Dari hasil penelusuran, ternyata foto yang sama juga dikirimkan ke teman Novia pada april 2020.
“Itu sebabnya randy wajib bebas karena kehamilan saja tidak jelas dan tidak ada bukti medis yang bisa menguatkan tuntutan ini. Kami mohon majelis hakim untuk memberikan putusan bijaksana, adil, dan arif,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil telaah itulah, tim penasehat hukum melihat fakta – fakta. Jika kliennya tidak terlibat dalam kasus aborsi. Karenanya, tim penasehat hukum Randy, tidak sepakat dengan apa yang disampaikan JPU.
Ia meyakini, kliennya tidak melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh JPU. “Harus objektif, dan harus melihat fakta hukum yang terungkap di persidangan. Kami berharap, majelis hakim bersikap arif, bijaksana dan adil dalam memberikan putusan nantinya,” pintanya.
Sementara itu, Elisa Andarwati, Penasehat Hukum Randy yang lain, menilai dakwaan jaksa itu harus batal demi hukum. Karena dalam dakwaannya, tempat kejadian perkara di wilayah daerah hukum PN Malang.
“Dakwaan jaksa tidak cermat. Mengenai tempus delicti maka sudah sepatutnya dakwaan harus batal demi hukum. 13 saksi yang diajukan jaksa, 2 yang domisili Mojokerto, sisanya dari luar Kabupaten Mojokerto,” imbuhnya.
Sekali lagi, Elisa mengingatkan jika Novia meninggal karena meminum racun potasium, bukan karena aborsi. Itu bisa dipertanggungjawabkan karena ada hasil visum yang menunjukkan jika Novia meninggal minum racun.
“Keterangan Novia Widyasari patut diragukan, karena mengaku hamil berubah – ubah. Diantara pengakuannya ke teman dan terdakwa. Maka, keguguran tidak pernah terjadi. Sehingga, kehamilannya tidak dapat dibuktikan,” nilainya.
Terlebih lagi, pihak keluarga Novia tidak pernah melaporkan Randy. Pelapornya adalah penyidik Ditreskrimum Polda. Pelapor ini juga bertindak sebagai penyidik.
“Ini melanggar asas kepatutan. Seharusnya tidak dilakukan oleh pelapor, yang juga menjadi penyidik. Maka, kami berpendapat itu perlu menjadi pertimbangan majelis hakim, karena waktu pemeriksaan tidak didampingi penasehat hukum,” tegasnya.
Bahkan, kata dia, pelapor tidak memiliki bukti kuat yang menunjukkan kliennya terlibat dalam kasus aborsi ini. Menurutnya, saksi membuat laporan berdasarkan berita yang viral di media sosial.
Terpisah, Ari Wibowo Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan sah – sah saja kuasa hukum terdakwa menyampaikan pembelaan bagi kliennya. Namun, pihaknya juga memiliki pandangan lain.
“Kami tetap optimis jika yang bersangkutan (Randy, red) terlibat dalam aborsi almarhum Novia. Nanti akan kami sampaikan di persidangan berikutnya, dasar kami menuntut terdakwa,” ulasnya. (and/rif)