Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 2 April 2022 - 08:32 WIB

Terkait Kasus Aborsi yang Melilit Randy, eks Polisi. Tim Pengacara Beberkan Faktanya

BEBERKAN FAKTA : Elisa dan Wiwik saat memberikan keterangan pers di Bangil Jumat (1/4)

PASURUAN, titiksatu.com – Pengenaan pasal pengguguran yang menyeret Randy Bagus Hari Sasongko dinilai tim kuasa hukum terdakwa kasus aborsi tersebut tidak tepat. Pasalnya, selama persidangan berjalan, tidak ada bukti autentik yang menyebutkan Novia Widyasari Rahayu, hamil atau pernah menggugurkan kandungannya.

Justru hasil visum yang menjadi bukti di persidangan, Novia meninggal karena bunuh diri. Dengan menenggak cairan racun jenis potasium.

“Memang ada saksi yang menyatakan Novia hamil. Tapi, hal itu tidak didukung dengan bukti-bukti medis,” ungkap tim penasehat hukum Randy, Elisa Andarwati dan Wiwik Tri Haryati, Jumat (1/4).

Baca Juga  Delapan Orang Jadi Tersangka BOP Kemenag Kabupaten Pasuruan

Elisa menambahkan, selama persidangan dilangsungkan, bukti rekam medik kalau Novia hamil tidak ada. Begitu juga dengan bukti visum yang menyebut kalau Novia menggugurkan kandungan. Juga tidak ada di persidangan.

Karena yang dihadirkan, adalah bukti visum yang menyebutkan kalau Novia meninggal bunuh diri, karena potasium. Untuk itulah, ia beranggapan dakwaan pasal 348 jo pasal 56 KUHP tentang pengguguran atau membantu untuk melakukan pengguguran yang ditujukan kepada kliennya, tidak tepat.

Baca Juga  Kecam Sindikat Wartawan “Gadungan”: Daur Ulang Isu Lama Demi Rupiah?

Malah, ia memandang, kalau kasus tersebut terkesan dipaksakan. Lantaran kasus bunuh diri itu, terlanjur viral.

“Kami akan berjuang dalam mencari keadilan untuk Randy. Kami harap, keadilan ditegakkan. Jangan karena viral, sehingga kasus ini terkesan dipaksakan,” imbuhnya yang diamini rekannya, Wiwik.

Pihaknya pun sudah menyiapkan langkah-langkah. Termasuk menyiapkan saksi-saksi yang meringankan. Agar keadilan bisa ditegakkan.

Baca Juga  Hmmm...Ibu dan Anak Ini, Bikin Dua Sekolah Tak Bisa PTM

Seperti yang pernah diberitakan, kasus aborsi melilit Randy Bagus Hari Sasongko. Ia ditahan, karena diduga terlibat kasus aborsi terhadap pacarnya, Novia. Kasus ini muncul, setelah Novia ditemukan meninggal dalam keadaan mengenaskan.

Ia meninggal di sebelah makam ayahnya, di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto. Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun jenis potasium dicampur teh. Aksi nekat Novia diduga karena masalah asmara dengan kekasihnya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Semangat Hajar Jambret, Korban Malah Meninggal Dunia

Hukum & Kriminal

Gondol Motor, Ketahuan, Pemuda Rejoso Ini Nyonyor

Hukum & Kriminal

Tujuh Remaja Diduga Terlibat Gangster Diciduk

Hukum & Kriminal

Korupsi Hibah PKBM Pasuruan, Kejari Amankan Rp 2,5 Miliar dan Sertifikat Tanah

Hukum & Kriminal

Terbukti Buang Limbah, DLH Segel Dua Perusahaan Di Pandaan

Hukum & Kriminal

Duo Spesialis Bobol Sekolah Antar Daerah Ditangkap. Penadahnya Juga Diseret ke Penjara

Berita

Innalillah…Pria Ini Meninggal Telanjang, Pengaruh Obat Kuat?

Hukum & Kriminal

Pengusaha Bengkel, Asal Warungdowo Ngandang. Usai Dilaporkan Kades, Atas Kasus TKD