Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:01 WIB

Pengedar Sabu Dibekuk, Polisi Amankan 9,2 Gram

PASURUAN, TitikSatu.com- Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali menorehkan hasil signifikan dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial NO (44), warga Dusun Belahan Jowo, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, ditangkap setelah kedapatan menyimpan dan mengedarkan sabu di rumahnya.

Penangkapan dilakukan Jumat malam (17/10/2025) sekitar pukul 22.00. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat poket sabu dengan total berat 9,22 gram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti timbangan elektrik, sedotan yang digunakan sebagai alat sekop, klip kosong, dompet cokelat, dan satu unit ponsel Realme warna silver.

Baca Juga  Pertanyakan Laporan Korupsi Banpol, PAC PDIP Datangi Kejaksaan

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui keterangan resmi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial B yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). NO juga diketahui berperan sebagai pengedar sabu dengan keuntungan sekitar Rp1 juta per gram dan mendapat jatah pakai gratis,” ungkapnya.

Baca Juga  Kades Penunggul Terancam Mendekam Lama Dipenjara, Ini Penyebabnya...

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal seumur hidup, bahkan pidana mati.

Baca Juga  Kapolres Pasuruan Turun Tangan Salurkan Bansos untuk Korban Puting Beliung di Kejayan

Polisi kini masih memburu pemasok utama sabu kepada tersangka. “Kami terus mengembangkan jaringan di atasnya. Upaya pemberantasan narkotika tidak berhenti pada pelaku lapangan saja,” tegas Kasat Narkoba.

Masyarakat diimbau terus berperan aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. “Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional. Tujuannya satu, menyelamatkan generasi muda Pasuruan dari ancaman narkoba,” pungkasnya. (rul/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Tidak Ada Fakta Terlibat Aborsi, Penasehat Hukum Minta Hakim Bebaskan Randy

Hukum & Kriminal

Terkait Kasus Aborsi yang Melilit Randy, eks Polisi. Tim Pengacara Beberkan Faktanya

Hukum & Kriminal

Aksi Premanisme Makin Brutal, Pegiat LSM Desak Pembubaran LPKSM Sakera

Hukum & Kriminal

Lima Pelajar SMA Advent Purwodadi Penganiaya Junior Dijadikan Tersangka. Satu Diantaranya Masih Di Bawah Umur

Hukum & Kriminal

Mengaku Khilaf, Pedagang Burger Nodai Pelajar SMP
Solid : Knator Bea cukai dan Pemkab Pasuruan Musnakan Rokok Ilegal

Berita

Jutaan Rokok Tanpa Cukai Dimusnakan
Teks foto : FORMAT lakukan audiensi terkait jalan rusak dan pelanggaran kelas jalan di kantor PU Bina Marga dan Kontruksi Kabupaten Pasuruan (foto :rif)

Hukum & Kriminal

Truck Galian C Rusak Dan Langgar Kelas Jalan, FORMAT Minta Polisi Dan Pemkab Lebih Tegas

Hukum & Kriminal

Korupsi Hibah PKBM Pasuruan, Kejari Amankan Rp 2,5 Miliar dan Sertifikat Tanah