Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:01 WIB

Pengedar Sabu Dibekuk, Polisi Amankan 9,2 Gram

PASURUAN, TitikSatu.com- Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali menorehkan hasil signifikan dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial NO (44), warga Dusun Belahan Jowo, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, ditangkap setelah kedapatan menyimpan dan mengedarkan sabu di rumahnya.

Penangkapan dilakukan Jumat malam (17/10/2025) sekitar pukul 22.00. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat poket sabu dengan total berat 9,22 gram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti timbangan elektrik, sedotan yang digunakan sebagai alat sekop, klip kosong, dompet cokelat, dan satu unit ponsel Realme warna silver.

Baca Juga  Apel Operasi Lilin Semeru 2025, Polres Pasuruan Perketat Pengamanan Nataru

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui keterangan resmi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial B yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). NO juga diketahui berperan sebagai pengedar sabu dengan keuntungan sekitar Rp1 juta per gram dan mendapat jatah pakai gratis,” ungkapnya.

Baca Juga  Pulang ke Rumah, Eh....Malah Diciduk Polisi. Ini Sebabnya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal seumur hidup, bahkan pidana mati.

Baca Juga  Tujuh Remaja Diduga Terlibat Gangster Diciduk

Polisi kini masih memburu pemasok utama sabu kepada tersangka. “Kami terus mengembangkan jaringan di atasnya. Upaya pemberantasan narkotika tidak berhenti pada pelaku lapangan saja,” tegas Kasat Narkoba.

Masyarakat diimbau terus berperan aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. “Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional. Tujuannya satu, menyelamatkan generasi muda Pasuruan dari ancaman narkoba,” pungkasnya. (rul/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Sopir Bus Ngantuk, Rombongan Pegawai Kemenag Celaka

Hukum & Kriminal

Bandel! Beroperasi di Bulan Suci, Kafe di Purwosari Disegel

Hukum & Kriminal

Ogah Terima Maaf Terdakwa, Korban Penyerobotan Tanah Minta Keadilan

Hukum & Kriminal

Berkas BBM Ilegal Kota Pasuruan Dilimpahkan, Pus@ka Nilai Ada Kejanggalan

Berita

Pembunuhan di Purwosari Terungkap: Pelaku Sakit Hati Ditolak Ngutang

Hukum & Kriminal

FKPPI Tuding Proyek KMP Salahi RAB Dan Langgar Undang-Undang KIP

Hukum & Kriminal

Sel Diobok-obok, Ternyata Ini Barang yang Biasa Disimpan Tahanan

Hukum & Kriminal

Markas Bos Bengkel Warungdowo Digeledah, Ini Sebenarnya Yang Dicari