PASURUAN, TitikSatu.com- Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali menorehkan hasil signifikan dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial NO (44), warga Dusun Belahan Jowo, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, ditangkap setelah kedapatan menyimpan dan mengedarkan sabu di rumahnya.
Penangkapan dilakukan Jumat malam (17/10/2025) sekitar pukul 22.00. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat poket sabu dengan total berat 9,22 gram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti timbangan elektrik, sedotan yang digunakan sebagai alat sekop, klip kosong, dompet cokelat, dan satu unit ponsel Realme warna silver.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui keterangan resmi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial B yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). NO juga diketahui berperan sebagai pengedar sabu dengan keuntungan sekitar Rp1 juta per gram dan mendapat jatah pakai gratis,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal seumur hidup, bahkan pidana mati.
Polisi kini masih memburu pemasok utama sabu kepada tersangka. “Kami terus mengembangkan jaringan di atasnya. Upaya pemberantasan narkotika tidak berhenti pada pelaku lapangan saja,” tegas Kasat Narkoba.
Masyarakat diimbau terus berperan aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. “Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional. Tujuannya satu, menyelamatkan generasi muda Pasuruan dari ancaman narkoba,” pungkasnya. (rul/rif)













