Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:37 WIB

MAKAR : Kasus Pokir Dihentikan, Bukan Berarti Tidak Ada Kejahatan

DEMO : Pegiat anti korupsi, Lujeng Sudarto saat berunjukrasa di komplek kantor Pemkab Pasuruan di Raci beberapa waktu lalu. 

PASURUAN, titiksatu.com – Penghentian kasus pokok pikiran (pokir) oleh pihak Kejari Kabupaten Pasuruan menuai tanggapan dari pegiat anti korupsi di Kabupaten Pasuruan. Meski dihentikan, bukan berarti tidak ada kejahatan di dalam perkara tersebut.

Hal itu ditegaskan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Anggaran Rakyat (Makar), Lujeng Sudarto. Ia memandang, sah-sah saja penghentian kasus perkara dugaan korupsi dilakukan. Karena penghentian perkara dugaan praktek korupsi yang dianggap tidak memenuhi unsur pidana, bukanlah sesuatu yang tabu.

Baca Juga  FKPPI Tuding Proyek KMP Salahi RAB Dan Langgar Undang-Undang KIP

Pengumuman penghentian perkara yang didasarkan alasan yang jelas, justru memberikan adanya kepastian hukum atas perkara tersebut. “Penghentian perkara dugaan gratifikasi proyek Pokir dengan alasan tidak cukup alat bukti, bisa saja kami terima,” kata Lujeng.

Baca Juga  Diversi Gagal, Santri Pembakar Juniornya Batal Bebas Lebih Awal

Namun, imbuhnya, ada hal yang perlu dicatat. Bahwa mens rea atau niat jahat atas dugaan praktek korupsi itu, benar adanya.

“Artinya apa, penghentian kasus korupsi, bukan berartikan tidak ada kejahatan di dalamnya. Karena dugaan korupsi pada proyek-proyek pokir itu nyata. Meski pihak kejaksaan sulit untuk membuktikannya,” nilainya.

Ia pun mengingatkan pemerintah daerah, agar lebih bijak dalam menjalankan proyek pembangunan daerah. Harus ada pemerataan untuk rekanan. Jangan sampai mudah diintervensi oleh pihak manapun.

Baca Juga  Bandel! Beroperasi di Bulan Suci, Kafe di Purwosari Disegel

Baik oleh pihak legislatif. Ataupun pihak OPD sendiri yang memiliki kekuasaan. “Harus ada pemerataan. Jangan sampai bagi-bagi proyek tersebut, ada intervensi sehingga hanya yang dekat atau memiliki akses dengan kekuasaan yang bisa mendapatkan,” desaknya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Lama Dicari, Buron Kasus PKIS Sekartanjung Akhirnya Menampakkan Diri. Begini Tindakan Kejaksaan, Kemudian

Hukum & Kriminal

Sopir Bus Ngantuk, Rombongan Pegawai Kemenag Celaka

Berita

Berkas Perkara Kasus Pemerasan Proyek PIER Lengkap, Tiga Tersangka Segera Disidang

Hukum & Kriminal

Kecam Sindikat Wartawan “Gadungan”: Daur Ulang Isu Lama Demi Rupiah?

Hukum & Kriminal

Bongkar Jaringan Pengedar Uang Palsu, Empat Pelaku Diamankan

Hukum & Kriminal

Jadi Korban Banjir Di Lawang, Jazadnya Ketemu di Cowek, Nyantol Pohon

Hukum & Kriminal

Praperadilan Kasus Judi Online Ditolak, PN Bangil: Penetapan Tersangka oleh Polres Pasuruan Kota Sah

Hukum & Kriminal

Sembunyi Di Rumah Kerabat, Satu Dari Tujuh Tahanan Kabur Ditangkap