Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:37 WIB

MAKAR : Kasus Pokir Dihentikan, Bukan Berarti Tidak Ada Kejahatan

DEMO : Pegiat anti korupsi, Lujeng Sudarto saat berunjukrasa di komplek kantor Pemkab Pasuruan di Raci beberapa waktu lalu. 

PASURUAN, titiksatu.com – Penghentian kasus pokok pikiran (pokir) oleh pihak Kejari Kabupaten Pasuruan menuai tanggapan dari pegiat anti korupsi di Kabupaten Pasuruan. Meski dihentikan, bukan berarti tidak ada kejahatan di dalam perkara tersebut.

Hal itu ditegaskan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Anggaran Rakyat (Makar), Lujeng Sudarto. Ia memandang, sah-sah saja penghentian kasus perkara dugaan korupsi dilakukan. Karena penghentian perkara dugaan praktek korupsi yang dianggap tidak memenuhi unsur pidana, bukanlah sesuatu yang tabu.

Baca Juga  Ketegasan Pemerintah Dipertanyakan, Banyak Tambang Diduga Ilegal di Kabupaten Pasuruan, Dibiarkan

Pengumuman penghentian perkara yang didasarkan alasan yang jelas, justru memberikan adanya kepastian hukum atas perkara tersebut. “Penghentian perkara dugaan gratifikasi proyek Pokir dengan alasan tidak cukup alat bukti, bisa saja kami terima,” kata Lujeng.

Baca Juga  Terkait Kasus Aborsi yang Melilit Randy, eks Polisi. Tim Pengacara Beberkan Faktanya

Namun, imbuhnya, ada hal yang perlu dicatat. Bahwa mens rea atau niat jahat atas dugaan praktek korupsi itu, benar adanya.

“Artinya apa, penghentian kasus korupsi, bukan berartikan tidak ada kejahatan di dalamnya. Karena dugaan korupsi pada proyek-proyek pokir itu nyata. Meski pihak kejaksaan sulit untuk membuktikannya,” nilainya.

Ia pun mengingatkan pemerintah daerah, agar lebih bijak dalam menjalankan proyek pembangunan daerah. Harus ada pemerataan untuk rekanan. Jangan sampai mudah diintervensi oleh pihak manapun.

Baca Juga  Jumlah Janda di Kabupaten Pasuruan Semakin "Menggoda"

Baik oleh pihak legislatif. Ataupun pihak OPD sendiri yang memiliki kekuasaan. “Harus ada pemerataan. Jangan sampai bagi-bagi proyek tersebut, ada intervensi sehingga hanya yang dekat atau memiliki akses dengan kekuasaan yang bisa mendapatkan,” desaknya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Dipepet Dua Orang, Seorang Guru SD Nyaris Jadi Korban Begal

Hukum & Kriminal

Merasa Ditipu, Ketua AJPB Polisikan Bos Sarung Sidowayah

Hukum & Kriminal

BBM Naik, Wong Cilik Semakin Tercekik

Hukum & Kriminal

Kejar-kejaran, Tahanan Kabur Berhasil Ditahan. Total 2 Pelaku Yang Berhasil Diamankan

Berita

Mau Dilantik, Perangkat Desa di Kejayan Malah Dibui Gara-gara Nyolong Laptop dan Handphone

Hukum & Kriminal

Tersangka Pemotong Dana BOP, Bisa Bertambah

Hukum & Kriminal

Tidak Ada Fakta Terlibat Aborsi, Penasehat Hukum Minta Hakim Bebaskan Randy

Hukum & Kriminal

Delapan Orang Jadi Tersangka BOP Kemenag Kabupaten Pasuruan