Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:37 WIB

MAKAR : Kasus Pokir Dihentikan, Bukan Berarti Tidak Ada Kejahatan

DEMO : Pegiat anti korupsi, Lujeng Sudarto saat berunjukrasa di komplek kantor Pemkab Pasuruan di Raci beberapa waktu lalu. 

PASURUAN, titiksatu.com – Penghentian kasus pokok pikiran (pokir) oleh pihak Kejari Kabupaten Pasuruan menuai tanggapan dari pegiat anti korupsi di Kabupaten Pasuruan. Meski dihentikan, bukan berarti tidak ada kejahatan di dalam perkara tersebut.

Hal itu ditegaskan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Anggaran Rakyat (Makar), Lujeng Sudarto. Ia memandang, sah-sah saja penghentian kasus perkara dugaan korupsi dilakukan. Karena penghentian perkara dugaan praktek korupsi yang dianggap tidak memenuhi unsur pidana, bukanlah sesuatu yang tabu.

Baca Juga  Mafia BBM Di Vonis 7 Bulan, Dinilai Tak adil, Pusaka Akan Lapor ke Jamwas dan MA.

Pengumuman penghentian perkara yang didasarkan alasan yang jelas, justru memberikan adanya kepastian hukum atas perkara tersebut. “Penghentian perkara dugaan gratifikasi proyek Pokir dengan alasan tidak cukup alat bukti, bisa saja kami terima,” kata Lujeng.

Baca Juga  Begini Cara Lain Alumni SMANBA Protes Pendirian Taruna Madani, Asli Keren...!!!

Namun, imbuhnya, ada hal yang perlu dicatat. Bahwa mens rea atau niat jahat atas dugaan praktek korupsi itu, benar adanya.

“Artinya apa, penghentian kasus korupsi, bukan berartikan tidak ada kejahatan di dalamnya. Karena dugaan korupsi pada proyek-proyek pokir itu nyata. Meski pihak kejaksaan sulit untuk membuktikannya,” nilainya.

Ia pun mengingatkan pemerintah daerah, agar lebih bijak dalam menjalankan proyek pembangunan daerah. Harus ada pemerataan untuk rekanan. Jangan sampai mudah diintervensi oleh pihak manapun.

Baca Juga  Pasangan Susah Orgasme, Mungkin Ini Penyebabnya. Cepat Atasi Sebelum Terlambat

Baik oleh pihak legislatif. Ataupun pihak OPD sendiri yang memiliki kekuasaan. “Harus ada pemerataan. Jangan sampai bagi-bagi proyek tersebut, ada intervensi sehingga hanya yang dekat atau memiliki akses dengan kekuasaan yang bisa mendapatkan,” desaknya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Cari Rongsokan, Cium Bau Busuk, Ternyata Ada Mayat

Hukum & Kriminal

Puluhan Kasus Kejahatan Dibongkar Polres Pasuruan. Ada Narkoba Hingga Begal

Hukum & Kriminal

Divonis Bersalah, Santri Pembakar Juniornya Diputus 5 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Usai Ho Ho Hi Hi, Dua Tahanan Polres Pasuruan yang Kabur, Kembali Ditahan

Hukum & Kriminal

Merasa Ditipu, Ketua AJPB Polisikan Bos Sarung Sidowayah

Hukum & Kriminal

Lima Pelajar SMA Advent Purwodadi Penganiaya Junior Dijadikan Tersangka. Satu Diantaranya Masih Di Bawah Umur

Berita

Habiskan Sabu-Sabu 1 Kilogram Sehari, Pengedar Asal Pandaan Di Krangkeng Polres Pasuruan

Hukum & Kriminal

Berkas BBM Ilegal Kota Pasuruan Dilimpahkan, Pus@ka Nilai Ada Kejanggalan