Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:37 WIB

MAKAR : Kasus Pokir Dihentikan, Bukan Berarti Tidak Ada Kejahatan

DEMO : Pegiat anti korupsi, Lujeng Sudarto saat berunjukrasa di komplek kantor Pemkab Pasuruan di Raci beberapa waktu lalu. 

PASURUAN, titiksatu.com – Penghentian kasus pokok pikiran (pokir) oleh pihak Kejari Kabupaten Pasuruan menuai tanggapan dari pegiat anti korupsi di Kabupaten Pasuruan. Meski dihentikan, bukan berarti tidak ada kejahatan di dalam perkara tersebut.

Hal itu ditegaskan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Anggaran Rakyat (Makar), Lujeng Sudarto. Ia memandang, sah-sah saja penghentian kasus perkara dugaan korupsi dilakukan. Karena penghentian perkara dugaan praktek korupsi yang dianggap tidak memenuhi unsur pidana, bukanlah sesuatu yang tabu.

Baca Juga  Dihajar Massa, Dua Jambret Tepar

Pengumuman penghentian perkara yang didasarkan alasan yang jelas, justru memberikan adanya kepastian hukum atas perkara tersebut. “Penghentian perkara dugaan gratifikasi proyek Pokir dengan alasan tidak cukup alat bukti, bisa saja kami terima,” kata Lujeng.

Baca Juga  PCNU Bangil Panasi Mesin, Siapkan Kadernya di Pileg dan Pilkada 2024

Namun, imbuhnya, ada hal yang perlu dicatat. Bahwa mens rea atau niat jahat atas dugaan praktek korupsi itu, benar adanya.

“Artinya apa, penghentian kasus korupsi, bukan berartikan tidak ada kejahatan di dalamnya. Karena dugaan korupsi pada proyek-proyek pokir itu nyata. Meski pihak kejaksaan sulit untuk membuktikannya,” nilainya.

Ia pun mengingatkan pemerintah daerah, agar lebih bijak dalam menjalankan proyek pembangunan daerah. Harus ada pemerataan untuk rekanan. Jangan sampai mudah diintervensi oleh pihak manapun.

Baca Juga  Wakil Gubernur LIRA Jatim Apresiasi Festival Mebel Pasuruan Termurah. Alasannya Sungguh Menyentuh...

Baik oleh pihak legislatif. Ataupun pihak OPD sendiri yang memiliki kekuasaan. “Harus ada pemerataan. Jangan sampai bagi-bagi proyek tersebut, ada intervensi sehingga hanya yang dekat atau memiliki akses dengan kekuasaan yang bisa mendapatkan,” desaknya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Pemuda yang Main Nyelonong ke Rumah Orang Itu Dilepas Polisi, Alasannya Bikin Syok

Hukum & Kriminal

Tujuh Remaja Diduga Terlibat Gangster Diciduk

Hukum & Kriminal

Sidang PK Sengketa Aset Swalayan Sardo Dinilai Beberkan Novum Palsu, Ancam Lapor Polda

Hukum & Kriminal

P E N G U M U M A N

Hukum & Kriminal

Skandal Plaza Bangil Disorot JARAKK, Desak Kejari Buka Penyidikan Baru

Hukum & Kriminal

Istri Dibuat Bahan Canda, Golok Akhirnya Bicara

Hukum & Kriminal

Kejari Kab Pasuruan Andalkan Aplikasi Jaga Desa Awasi DD

Hukum & Kriminal

Mengaku Khilaf, Pedagang Burger Nodai Pelajar SMP