PASURUAN, TitikSatu.com – Babak akhir sengketa tanah seluas 9.000 meter persegi di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, akhirnya menemui titik terang. Pengadilan Negeri (PN) Bangil dalam sidang putusan pada 5 Agustus 2025 menyatakan Moch. Romli alias Romi, bos bengkel yang menguasai lahan, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Lahan yang terletak di lokasi strategis, berbatasan langsung dengan Jalan Raya Provinsi, perumahan, dan fasilitas publik itu kini dinyatakan sah sebagai tanah kas desa (TKD) milik Pemerintah Desa Warungdowo.
Putusan dalam perkara nomor 66/Pdt.G/2024/PN Bil tersebut mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Kepala Desa Warungdowo, M. Muzammil. Majelis hakim juga memerintahkan Romli untuk menyerahkan tanah tersebut dalam keadaan kosong dan tunduk pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Romli juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.223.000.
Kepala Desa Muzammil menggugat karena Romli diduga mengklaim dan menguasai lahan desa tanpa dasar hukum yang jelas. Dalam gugatan ini, pihak desa memberi kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan sebagai Jaksa Pengacara Negara, yang berhasil menghadirkan sejumlah bukti administrasi dan saksi-saksi kuat.
Kepala Kejari Pasuruan, Teguh Ananto, menegaskan bahwa putusan ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Desa Warungdowo. “Tanah objek sengketa telah dinyatakan sah sebagai Tanah Kas Desa Warungdowo oleh majelis hakim. Maka, pemerintah desa punya dasar hukum yang kuat,” ujar Teguh, Kamis (7/8/2025).
Sementara itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Purning Dahono Putro, menegaskan, pihak Kejari siap menghadapi proses hukum lanjutan jika Romli mengajukan banding.
“Kami akan mempersiapkan apabila terdapat upaya hukum dari pihak tergugat,” tegasnya. (mo/rif)













