Home / Pemerintahan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:52 WIB

Sengketa Tanah Warungdowo Berakhir, PN Bangil Putuskan Lapangan Warungdowo Sah Milik Desa

PASURUAN, TitikSatu.com – Babak akhir sengketa tanah seluas 9.000 meter persegi di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, akhirnya menemui titik terang. Pengadilan Negeri (PN) Bangil dalam sidang putusan pada 5 Agustus 2025 menyatakan Moch. Romli alias Romi, bos bengkel yang menguasai lahan, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Lahan yang terletak di lokasi strategis, berbatasan langsung dengan Jalan Raya Provinsi, perumahan, dan fasilitas publik itu kini dinyatakan sah sebagai tanah kas desa (TKD) milik Pemerintah Desa Warungdowo.

Baca Juga  Bupati Rusdi Sutejo Hapus Piutang PBB P2 Rp 24 Miliar Lebih

Putusan dalam perkara nomor 66/Pdt.G/2024/PN Bil tersebut mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Kepala Desa Warungdowo, M. Muzammil. Majelis hakim juga memerintahkan Romli untuk menyerahkan tanah tersebut dalam keadaan kosong dan tunduk pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Romli juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.223.000.

Baca Juga  Divonis Bersalah, Santri Pembakar Juniornya Diputus 5 Tahun Penjara

Kepala Desa Muzammil menggugat karena Romli diduga mengklaim dan menguasai lahan desa tanpa dasar hukum yang jelas. Dalam gugatan ini, pihak desa memberi kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan sebagai Jaksa Pengacara Negara, yang berhasil menghadirkan sejumlah bukti administrasi dan saksi-saksi kuat.

Kepala Kejari Pasuruan, Teguh Ananto, menegaskan bahwa putusan ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Desa Warungdowo. “Tanah objek sengketa telah dinyatakan sah sebagai Tanah Kas Desa Warungdowo oleh majelis hakim. Maka, pemerintah desa punya dasar hukum yang kuat,” ujar Teguh, Kamis (7/8/2025).

Baca Juga  Mediasi Sengketa Lahan Curahduku Kandas: PT PIER Absen

Sementara itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Purning Dahono Putro, menegaskan, pihak Kejari siap menghadapi proses hukum lanjutan jika Romli mengajukan banding.

“Kami akan mempersiapkan apabila terdapat upaya hukum dari pihak tergugat,” tegasnya. (mo/rif)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati Pasuruan “Blusukan” ke Operasi Pasar: Harga Terjangkau, Warga Berebut

Pemerintahan

Tinjau SPPG Polri di Pasuruan, Irwasda Polda Jatim Pesan Optimalkan Pelayanan

Pemerintahan

Pemkab Pasuruan Didesak Tegas Soal Tunggakan Plaza Bangil

Pemerintahan

Datangi BLKLN, Menteri Karding Pastikan Calon PMI Terlindungi

Pemerintahan

Momentum Hari Lahir Pancasila, Rutan Bangil Diganjar Penghargaan Pelayanan Publik

Pemerintahan

Desak Penutupan Tambang Ilegal, Ayi Suhaya: Merugikan Masyarakat

Pemerintahan

Jelang Pengesahan Raperda TJSL, Gabungan Aktivis Kritisi Rekrutmen Tim Fasilitasi

Pemerintahan

Pemkab Pasuruan Raih Insentif Fiskal Rp7,15 Miliar karena Sukses Turunkan Stunting