PASURUAN, titiksatu.com – Gelar rapat paripurna APBD Kabupaten Pasuruan 2025 akhirnya disahkan setelah beberapa kali ditunda. DPRD Kabupaten Pasuruan menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) APBD 2025 dalam rapat paripurna kemarin (30/11), yang dilaksanakan di Gedung DPRD, Raci, Kecamatan Bangil.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat mengatakan, anggaran pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 3,9 triliun. Sementara anggaran belanja daerah ditetapkan sebesar Rp4,3 triliun. Maka terjadi defisit anggaran senilai Rp369,72 miliar.
“Dari nilai ini, maka defisit akan ditutup dengan pembiayaan netto, dan sebagai legslatif kita tetap melakukan pengawasan sehingga pembangunan di daerah dapat lebih maksimal lagi,” kata Samsul.
Menurutnya, Dengan dinamika yang ada, akhirnya APBD 2025 disahkan. Ini menjadi acuan bekerja kita dengan OPD kedepan. Beberapa catatan sebagai evaluasi pemerintah daerah kedepan. Diantaranya belum adanya pendampingan hukum bagi masyarakat rentan. menekankan hal itu semestinya mendapat perhatian khusus bagi Pemkab Pasuruan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat lemah.
“Upaya ini merupakan lagkah kami, dalam meningkatkan kesejateraan masyarakat, pembangunan diberbagai sector di tiap pemerintahan desa harus kita kawal, sehingga masyarakat akan lebih melek digital dan meningkatkan daya saing,”urai Samsul.
Ditempat yang sama, Pj Bupati Pasuruan Nurkholis mengapresiasi kerja keras anggota dewan yang telah membahas rancangan anggaran tersebut. Ia berharap APBD yang telah disepakati dan disahkan tersebut akan menjadi acuan bagi OPD dalam bekerja. Serta anggaran yang ada dapat digunakan dengan sebaik-baiknya oleh OPD untuk kemajuan Kabupaten Pasuruan. (*and/rif)