Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 30 Desember 2022 - 22:13 WIB

Hindari Penyalahgunaan, Polres Pasuruan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

MUSNAHKAN : Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi memimpin pemusnahan BB hasil kejahatan dan razia. Kegiatan tersebut disaksikan oleh Forpimda dan tokoh agama. 

BANGIL, titiksatu.com – Barang bukti hasil kejahatan dan operasi yang dilakukan Polres Pasuruan, dimusnahkan. Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberangus kejahatan dan pelanggaran.

Dalam kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolres Pasuruan, Jumat (30/12), sejumlah jenis barang bukti dimusnahkan dengan cara berbeda. Misalnya untuk minuman keras hasil razia.

Baca Juga  Wow...Pemeliharaan Jalan Bisa Sedot Rp 10 Miliar

Botol-botol tersebut dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat. Sementara, untuk narkoba dilakukan dengan cara diblander.

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi menguraikan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil operasi kepolisian baik yang secara rutin maupun khusus dari semenjak tahun 2022. Langkah ini dilakukan untuk memastikan barang-barang tersebut tidak disalahgunakan.

Baca Juga  Wiiih Kepala Yayasan Pancawahana Upayakan Makar, PCNU Kabupaten Pasuruan Akan Tempuh Jalur Hukum

“Ini bentuk komitmen kami untuk memerangi minuman keras dan narkoba. Serta pelanggaran berlalu lintas seperti penggunaan knalpot brong,” tandasnya.

Kapolres mencatat, ada sebanyak 1.303 botol miras berbagai merek yang dimusnahkan. Selain itu ada ganja seberat 16 gram, sabu-sabu seberat 1.129 gram, ekstasi 313 butir dan 719.218 butir pil koplo yang dimusnahkan. Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara diblander.

Baca Juga  Saksi Persidangan Ungkap Siapa Mafia Merek Sebenarnya, Sahlan SH dan Rekan Buka Kedok Fajar Dalam Sidang

Bukan hanya narkoba ataupun miras yang dimusnahkan. Karena ada juga knalpot brong hasil razia operasi yang turut dimusnahkan.

“Ini agenda rutin dan akan senantiasa kami lakukan. Untuk menghindari penyalahgunaan obat-obatan terlarang ataupun knalpot brong tersebut,” paparnya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Parah… Dua Sekawan Jadi Spesialis Garong Motor, Demi Bisa Beli Chip Game Domino Island

Hukum & Kriminal

Terbukti Buang Limbah, DLH Segel Dua Perusahaan Di Pandaan

Hukum & Kriminal

Mobil Hilang Kendali, Cak Pardi Mati Tabrakan

Hukum & Kriminal

Lima Pelajar SMA Advent Purwodadi Penganiaya Junior Dijadikan Tersangka. Satu Diantaranya Masih Di Bawah Umur

Hukum & Kriminal

Jadi Sarang Penyekapan Belasan Perempuan, Gudang di Gempol dan Prigen Digrebek Jatanras

Hukum & Kriminal

MAKAR : Kasus Pokir Dihentikan, Bukan Berarti Tidak Ada Kejahatan

Hukum & Kriminal

Skandal Plaza Bangil Disorot JARAKK, Desak Kejari Buka Penyidikan Baru

Hukum & Kriminal

Polres Pasuruan Tahan Dua Penambang Pasir Ilegal di Purwosari