Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 30 Desember 2022 - 22:13 WIB

Hindari Penyalahgunaan, Polres Pasuruan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

MUSNAHKAN : Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi memimpin pemusnahan BB hasil kejahatan dan razia. Kegiatan tersebut disaksikan oleh Forpimda dan tokoh agama. 

BANGIL, titiksatu.com – Barang bukti hasil kejahatan dan operasi yang dilakukan Polres Pasuruan, dimusnahkan. Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberangus kejahatan dan pelanggaran.

Dalam kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolres Pasuruan, Jumat (30/12), sejumlah jenis barang bukti dimusnahkan dengan cara berbeda. Misalnya untuk minuman keras hasil razia.

Baca Juga  Paripurna KUAPPAS, DPRD dan Eksekutif Sinergi Dalam Peningkatan Ekonomi Daerah Dan Kesejahteraan Masyarakat Pasuruan

Botol-botol tersebut dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat. Sementara, untuk narkoba dilakukan dengan cara diblander.

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi menguraikan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil operasi kepolisian baik yang secara rutin maupun khusus dari semenjak tahun 2022. Langkah ini dilakukan untuk memastikan barang-barang tersebut tidak disalahgunakan.

Baca Juga  Kasus Penyerobotan Lahan, Baru Disidang Setelah 3 Tahun Lapor Polres Pasuruan

“Ini bentuk komitmen kami untuk memerangi minuman keras dan narkoba. Serta pelanggaran berlalu lintas seperti penggunaan knalpot brong,” tandasnya.

Kapolres mencatat, ada sebanyak 1.303 botol miras berbagai merek yang dimusnahkan. Selain itu ada ganja seberat 16 gram, sabu-sabu seberat 1.129 gram, ekstasi 313 butir dan 719.218 butir pil koplo yang dimusnahkan. Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara diblander.

Baca Juga  Duh...!! Dituduh Mencuri, Santri Ponpes Bakar Temannya Sendiri

Bukan hanya narkoba ataupun miras yang dimusnahkan. Karena ada juga knalpot brong hasil razia operasi yang turut dimusnahkan.

“Ini agenda rutin dan akan senantiasa kami lakukan. Untuk menghindari penyalahgunaan obat-obatan terlarang ataupun knalpot brong tersebut,” paparnya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Kades di Pasuruan Ditangkap Polisi, Gelapkan 3 Mobil Rental Demi Penuhi Gaya Hidup

Hukum & Kriminal

Bongka 104 Kasus Kejahatan, Polres Pasuruan Raih Peringkat 5 Ops Sikat Semeru 2025

Berita

Nyelonong Masuk Rumah Orang, Ditengarai Pencuri, Digebuki

Hukum & Kriminal

Polsek Bangil Bongkar Peredaran Sabu di Perumahan Lembah Kolursari

Hukum & Kriminal

Ramadan, Mbak-mbak Tretes, Masih “Jualan”

Hukum & Kriminal

Bantah Tuduhan Nipu Hadiah Festival Karnaval Akbar, Penyelenggara Lapor Polisi

Hukum & Kriminal

Dihajar Massa, Dua Jambret Tepar

Hukum & Kriminal

Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi ADD dan DD Kemirisewu, Hampir Tuntas. Siap-siap, Ini Calon Tersangkanya