Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 30 Desember 2022 - 22:13 WIB

Hindari Penyalahgunaan, Polres Pasuruan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

MUSNAHKAN : Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi memimpin pemusnahan BB hasil kejahatan dan razia. Kegiatan tersebut disaksikan oleh Forpimda dan tokoh agama. 

BANGIL, titiksatu.com – Barang bukti hasil kejahatan dan operasi yang dilakukan Polres Pasuruan, dimusnahkan. Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberangus kejahatan dan pelanggaran.

Dalam kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolres Pasuruan, Jumat (30/12), sejumlah jenis barang bukti dimusnahkan dengan cara berbeda. Misalnya untuk minuman keras hasil razia.

Baca Juga  Bawaslu Lantik 72 Pengawas Pemilu Kecamatan

Botol-botol tersebut dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat. Sementara, untuk narkoba dilakukan dengan cara diblander.

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi menguraikan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil operasi kepolisian baik yang secara rutin maupun khusus dari semenjak tahun 2022. Langkah ini dilakukan untuk memastikan barang-barang tersebut tidak disalahgunakan.

Baca Juga  Dalam Rangka Hari Jadi, Disnaker Gelar 3 kali Job Fair Untuk Ribuan Pencaker

“Ini bentuk komitmen kami untuk memerangi minuman keras dan narkoba. Serta pelanggaran berlalu lintas seperti penggunaan knalpot brong,” tandasnya.

Kapolres mencatat, ada sebanyak 1.303 botol miras berbagai merek yang dimusnahkan. Selain itu ada ganja seberat 16 gram, sabu-sabu seberat 1.129 gram, ekstasi 313 butir dan 719.218 butir pil koplo yang dimusnahkan. Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara diblander.

Baca Juga  Disapu Puting Beliung, Puluhan Rumah Warga Candibinangun Porak Poranda

Bukan hanya narkoba ataupun miras yang dimusnahkan. Karena ada juga knalpot brong hasil razia operasi yang turut dimusnahkan.

“Ini agenda rutin dan akan senantiasa kami lakukan. Untuk menghindari penyalahgunaan obat-obatan terlarang ataupun knalpot brong tersebut,” paparnya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Sidang PK Sengketa Aset Swalayan Sardo Dinilai Beberkan Novum Palsu, Ancam Lapor Polda

Hukum & Kriminal

Tahanan Meninggal Akibat Penyakit Diabetes, Tepis Rumor Bunuh Diri

Hukum & Kriminal

Korupsi Dana Hibah, Kepala PKBM Kejayan Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Geger…! Sopir Bus di Pasuruan Jadi Korban Pembacokan Preman

Hukum & Kriminal

Bos Tambang Bulusari Ajukan PK, PORTAL Layangkan Surat Ke MA

Hukum & Kriminal

Misteri Mayat Bugil di Grati Terkuak, Pelaku Pembunuhan Terancam 15 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Kejaksaan Kantongi Dokumen Tambahan Kasus Banpol PDIP Pasuruan

Berita

Berkas Perkara Kasus Pemerasan Proyek PIER Lengkap, Tiga Tersangka Segera Disidang