MUSNAHKAN : Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi memimpin pemusnahan BB hasil kejahatan dan razia. Kegiatan tersebut disaksikan oleh Forpimda dan tokoh agama.
BANGIL, titiksatu.com – Barang bukti hasil kejahatan dan operasi yang dilakukan Polres Pasuruan, dimusnahkan. Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberangus kejahatan dan pelanggaran.
Dalam kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolres Pasuruan, Jumat (30/12), sejumlah jenis barang bukti dimusnahkan dengan cara berbeda. Misalnya untuk minuman keras hasil razia.
Botol-botol tersebut dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat. Sementara, untuk narkoba dilakukan dengan cara diblander.
Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi menguraikan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil operasi kepolisian baik yang secara rutin maupun khusus dari semenjak tahun 2022. Langkah ini dilakukan untuk memastikan barang-barang tersebut tidak disalahgunakan.
“Ini bentuk komitmen kami untuk memerangi minuman keras dan narkoba. Serta pelanggaran berlalu lintas seperti penggunaan knalpot brong,” tandasnya.
Kapolres mencatat, ada sebanyak 1.303 botol miras berbagai merek yang dimusnahkan. Selain itu ada ganja seberat 16 gram, sabu-sabu seberat 1.129 gram, ekstasi 313 butir dan 719.218 butir pil koplo yang dimusnahkan. Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara diblander.
Bukan hanya narkoba ataupun miras yang dimusnahkan. Karena ada juga knalpot brong hasil razia operasi yang turut dimusnahkan.
“Ini agenda rutin dan akan senantiasa kami lakukan. Untuk menghindari penyalahgunaan obat-obatan terlarang ataupun knalpot brong tersebut,” paparnya. (and/rif)













