PASAR WISATA : Aktivitas pedagang di kawasan pasar wisata Masjid Cheng Hoo Pandaan. Polisi sedang mengusut dugaan pungli yang menimpa pedagang durian.
PANDAAN, titiksatu.com – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Pasar Wisata Masjid Cheng Hoo Pandaan, memasuki babak baru. Menyusul adanya laporan oleh pihak pedagang atas kasus tersebut ke kepolisian.
Laporan itu dilayangkan beberapa pedagang melalui kuasa hukum mereka, Muhajir. Hajir-sapaannya mengaku, sudah menerima aduan dari pihak pedagang durian di pasar wisata Masjid Cheng Hoo Pandaan. Mereka mengeluhkan adanya pungutan Rp 20 juta, jika ingin berjualan di area setempat.
Bila tidak, mereka dilarang untuk berdagang di area pasar. “Kami sudah laporkan pihak Paguyuban ke kepolisian,” kata Hajir.
Menurut Hajir, ada lebih dari enam pedagang durian di area setempat. Dari mereka, bahkan ada yang sudah melakukan pembayaran. Meski dicicil. Besarnya uang yang disetorkan, rata Rp 10 juta.
Laporan itu dilayangkan, bukannya tanpa alasan. Pungutan tersebut dinilainya tak mendasar. Sehingga, masuk dalam ranah pidana, lantaran ada dugaan pungli di dalamnya.
“Aturannya mana. Di sana kan asetnya daerah. Kalau ada pungutan, seharusnya ada regulasinya. Kalau tidak jelas mengarah ke pungli. Inilah yang kami duga, ada unsur pidana,” imbuhnya.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan, IPTU Wakhid Arif mengakui, adanya laporan tersebut. Pihaknya pun sedang melakukan pendalaman. Beberapa orang yang terkait, sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Termasuk pihak paguyuban yang berkaitan erat dengan kasus ini. “Sedang kami dalami. Kami juga sudah panggil beberapa pihak yang terkait,” bebernya.
Hanya saja, pihaknya belum bisa menyimpulkan. Apakah ada unsur korupsi ataupun tindak pidana umum atas kasus tersebut. Lantaran penggalian alat bukti masih dilakukan.
“Kami masih mendalami dengan mengumpulkan alat bukti,” sambungnya. (and/rif)