Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:11 WIB

Tahanan Meninggal Akibat Penyakit Diabetes, Tepis Rumor Bunuh Diri

PASURUAN, TitikSatu.com – Krismawan, seorang tahanan kasus narkoba di Rutan Bangil, meninggal dunia pada Kamis (19/6) saat menjalani perawatan medis. Ia wafat setelah kesehatannya memburuk akibat komplikasi penyakit, bukan keracunan seperti isu yang beredar.

Menurut Kepala Pengamanan Rutan Bangil, Nugroho Adjie, Krismawan mulai mengeluh pusing, mual, dan tak nafsu makan sejak pagi hari. “Hasil pemeriksaan di klinik menunjukkan gula darah tinggi, meski tensinya masih normal,” jelas Nugroho, Selasa (24/6).

Baca Juga  Delapan Orang Jadi Tersangka BOP Kemenag Kabupaten Pasuruan

Meski sempat membaik usai ditangani di klinik rutan, kondisi Krismawan kembali memburuk pada sore harinya dengan demam tinggi. Ia lantas dirujuk ke RSUD Bangil. Di rumah sakit, kadar gula darahnya terdeteksi mencapai 400.

Sayangnya, nyawa Krismawan tak tertolong dan ia dinyatakan meninggal pada malam hari.
Jenazah Krismawan sudah diserahkan kepada keluarganya di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, dan telah dimakamkan dengan tenang.

Baca Juga  Siap Berbenah, Rutan Bangil Serap Masukan Komisi XIII DPR RI dalam Kunjungan Kerja di Surabaya

Nugroho juga meluruskan kabar simpang siur mengenai insiden tahanan lain yang diduga mencoba bunuh diri dengan minum cairan pewangi pakaian. Ia menegaskan, “Memang ada dua tahanan lain yang mencoba mencampur pewangi dengan minuman untuk mencari sensasi, tapi tidak ada kaitannya dengan Krismawan.”

Hasil medis, lanjut Nugroho, tak menemukan tanda-tanda keracunan atau upaya bunuh diri pada tubuh Krismawan. “Dua kasus ini berbeda, dan kematian Krismawan murni karena penyakit yang memang sudah dideritanya,” tegasnya.

Baca Juga  Kejahatan Berujung Petaka, Pencuri Motor di Winongan Tewas Akibat Bondet Meledak di Tangan Sendiri

Imbas dari insiden pewangi pakaian, pihak rutan kini menarik peredaran produk tersebut dari kantin warga binaan sebagai mitigasi penyalahgunaan.

Kuasa hukum Krismawan, Wiwik, membenarkan bahwa kliennya memang sakit di masa akhir masa hukumannya. “Status hukumnya sudah napi karena kasasi sudah diputus, hukumannya juga turun dari 8 tahun menjadi 2 tahun,” ungkap Wiwik. (mo/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Pengedar Sabu Bangil Ditangkap, 32 Poket Diamankan Polres Pasuruan

Hukum & Kriminal

Putus Rantai Peredaran, PSK Tretes Dites Narkoba

Berita

Ngeri…Gadis SMP Kelas 3 Di Bangil Ini Disetubuhi Teman Sendiri. Kini Sampai Depresi

Hukum & Kriminal

Jadi Sarang Penyekapan Belasan Perempuan, Gudang di Gempol dan Prigen Digrebek Jatanras

Hukum & Kriminal

Duh…!! Dituduh Mencuri, Santri Ponpes Bakar Temannya Sendiri

Hukum & Kriminal

Istri Dibuat Bahan Canda, Golok Akhirnya Bicara

Hukum & Kriminal

Kasus Penyerobotan Lahan, Baru Disidang Setelah 3 Tahun Lapor Polres Pasuruan

Hukum & Kriminal

Bupati Gandeng Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal, Lindungi Pundi Negara dan Kesehatan Warga